Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] KKB VS Peraturan Perusahaan

 


Dear P' Darmin

terima   kasih atas informasinya, 

wassallam





From: Ir. Darmin <gahrd@topla.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 12, 2012 1:54 PM
Subject: Re: [HRM-Club] KKB VS Peraturan Perusahaan

 
Pak Wahyou ,
 
Dalam satu perusahaan dibutuhkan satu saja peraturan . apakah itu berupa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Peraturan perusahaan dibuat biasanya sebelum ada SP/SB-nya sehingga ditandatangani oleh manajemen dan perwakilan pekerja
sedangkan perjanjian kerja bersama itu dibuat setelah diperusahaan terbentuk SP/SB sehingga mereka bersama manajemen
berhak untuk menandatanganinya .
Dasar hukumnya ada di Undang-undang no 13 tahun 2003 Bab XI pasal 108 dst dan KEP. 48 MEN 2004 pasal 12 dst .
[Kepmen tersebut pernah dilakukan revisi tahun 2006 oleh bapak Eman Suparno pada 2006 tapi tidak seluruhnya diubah]
 
Maturnuwun ,
 
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, October 11, 2012 4:01 PM
Subject: [HRM-Club] KKB VS Peraturan Perusahaan

 
Dear Rekan2 HR

mohon bantuan & pencerahannya, saat saya sedang menyusun dan membuat  KKB. dalam menyusun  KKB tsb ada beberapa pertanyaan yg saya perlu ketahui. mungkin dari  rekan2 yg memiliki pengalaman bisa dibagikan ilmu & informasinya. pertanyaan tsb adalah sbb : 
1. Apakah KKB bisa sebagai Dasar atau acuan  Peraturan Perusahaan.
2. Apakah KKB/PKB sama dengan peraturan perusahaan 
3. bagaimana karyawan yg tidak menjadi aggt SP/SB apakah mereka jg harus mematuhinya karena PKB/KKB dibuat dan disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja
 sebelum saya ucapkan terima kasih utk pencerahan & ilmunya


wassallam
Wahyou


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment