Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

Dear Pak Putra,

Ikut sumbang saran ya.. :)

Yang pertama dasar PHK terhadap karyawan tersebut itu apa ? Apakah berdasarkan efisiensi, perusahaan tutup, atau melakukan pelanggaran berat ? Karena hal tersebut berkaitan dengan perhitungan pesangon.

Yang kedua, status karyawan tersebut mulai permanent dari tahun berapa ? Artinya Perjanjian kerja yang dipakai adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dari situlah dasar perhitungan pesangon.

Yang ketiga, uang pisah dan pesangon beda halnya. Uang pisah diberikan bagi karyawan yang mengundurkan diri yang ketentuannya diatur dalam UU maupun kebijakan perusahaan masing2. Namun pesangon di berikan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. :)

yang keempat, dasar melihat UU tersebut berlaku atau tidak adalah perbuatan hukum yang dilakukan. Jadi apabila dia di PHK tahun 2012, maka artinya perbuatan hukum tersebut dilakukan setelah UU 13 tahun 2003 tersebut berlaku. Maka yang perhitungan yang berlaku adalah perhitungan UU 13 tahun 2003.

Semoga dpt membantu.
Tq.

Salam,
Oky A

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Putrawijaya, Ivan" <ivan.putrawijaya@clubmed.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 15 Oct 2012 10:55:27 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

Dear Friends,
 
Mohon saran, di perusahaan kami salah satu karyawan permanent kami akan di PHK, beliau sudah gabung dari tahun 1993 sebagai kontrak, kalau di PHK berdasarkan perhitungan UU no 13 TAHUN 2003 berarti hitungan uang pisah dihitung otomatis permanent dari tahun berapa?
Apakah tahun 1995 atao tahun 2003?
 
Karena yang dipertanyakan adalah UU tsb tahun 2003, apakah ada landasan lain sebelum 2003 tsb mengingat karyawan tersebut menghitung permanennya mulai 1995 sementara UU tsb lahir tahun 2003?
 
Atau UU 2003 tsb mengatur aturan untuk waktu yg juga termasuk sebelum tahun UU tsb yaitu 2003?
 
Terima Kasih
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (31)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment