Dear Pak Putra,
Ikut sumbang saran ya.. :)
Yang pertama dasar PHK terhadap karyawan tersebut itu apa ? Apakah berdasarkan efisiensi, perusahaan tutup, atau melakukan pelanggaran berat ? Karena hal tersebut berkaitan dengan perhitungan pesangon.
Yang kedua, status karyawan tersebut mulai permanent dari tahun berapa ? Artinya Perjanjian kerja yang dipakai adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dari situlah dasar perhitungan pesangon.
Yang ketiga, uang pisah dan pesangon beda halnya. Uang pisah diberikan bagi karyawan yang mengundurkan diri yang ketentuannya diatur dalam UU maupun kebijakan perusahaan masing2. Namun pesangon di berikan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. :)
yang keempat, dasar melihat UU tersebut berlaku atau tidak adalah perbuatan hukum yang dilakukan. Jadi apabila dia di PHK tahun 2012, maka artinya perbuatan hukum tersebut dilakukan setelah UU 13 tahun 2003 tersebut berlaku. Maka yang perhitungan yang berlaku adalah perhitungan UU 13 tahun 2003.
Semoga dpt membantu.
Tq.
Salam,
Oky A
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (31) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment