Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

Dear pak Andreas,


Memang demikian aturannya, namun kalau ingin memberi lebih, tentu sangat diperkenankan :-).

Salam,
Riyan

2012/10/20 Setyawan <andreas@polacup.com>
 

Dear pak Riyan,

 

Berarti, memang pada dasarnya, jika resign yang wajib hanya penggantian hak, dan uang pisah (sesuai kebijakan perush).

Demikian kan ?

 

Sip, kalau begitu. Terima kasih sharing nya.

 

 

 

Best Regards,

Andreas Setyawan

HR & GA Manager

 

 

Good judgment comes from experience,

and often experience comes from bad judgment.
by Rita Mae Brown

 

From: Riyan Permadi [mailto:riyanpermadi@gmail.com]
Sent: 19 Oktober 2012 12:38


To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

 

Pak Andreas,

PHK tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha namun bisa juga dilakukan oleh Pekerja, resign (pengunduran diri) adalah salah satu jenis PHK oleh Pekerja. Selain itu, tidak semua PHK mewajibkan perusahaan membayar uang pesangon (UP), UPMK dan UPH.

Sebagai bukti, untuk PHK karena di tahan tidak disebutkan mendapat UP dan hanya dapat UPMK & UPH. Untuk PHK alasan lain ada yang UP nya dikali 2.
Spesifik untuk resign hanya mendapat uang pisah (bukan pesangon) dan UPH, bahkan bila tidak sesuai ketentuan dua2nya bisa tidak dapat.

Kalau kita menggunakan logika dari kolega pak Andreas, maka PHK karena ditahan wajib juga diberikan UP. Silahkan tanya kembali kepada kolega anda, apakah benar demikian? Menurut saya, beliau akan mengatakan tidak. :-)

Salam,
Riyan

2012/10/17 Setyawan <andreas@polacup.com>

 

Dear Bu Hera,

 

Sepengetahuan saya juga demikian, bu.

Hanya saja, yang ingin saya pastikan, apakah memang hanya itu, yang sebenarnya diatur UUTK ?

 

Setelah saya berdiskusi dengan kolega saya, yang menyatakan bahwa resign itu harus dapat uang pesangon dll itu, saya coba buka UUTK lagi.

Saya coba mempelajari istilah PHK, yang didefinisikan di bab awal UUTK 13/2003 tersebut.

Ternyata, definisinya, memang mencakup keseluruhan, termasuk resign, menurut saya.

 

Kemudian saya hubungkan dengan pasal  2 lainnya, sebagian menggunakan istilah PHK.

Sehingga, saya jadi berpikir, apakah memang, seharusnya resign itu jgua masuk kategori PHK, sehinga akan mendapatkan sesuai dengan ketentuan PHK lainnya ?

 

Mohon sharing nya lagi, terima kasih.

 

 

 

Best Regards,

Andreas Setyawan

HR & GA Manager

 

 

Good judgment comes from experience,

and often experience comes from bad judgment.
by Rita Mae Brown

 

From: Hera Pattiata [mailto:hera_greta@yahoo.com]
Sent: 17 Oktober 2012 9:50


To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

Dear Pak Andreas,

 

Mohon di lihat pasal 162 UUTK13/2003, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas:

1. cuti tahunan yang belum gugur

2. ongkos pulang/pergi, jika penempatannya berbeda pada awal bekerja

3. uang pengobatan 15% dari uang penghargaan masa kerja/pisah

4. uang pisah (besarannya sesuai kebijakan perusahaan/peraturan perusahaan)

5.hak-hak tersebut diberikan, jika karyawan mengajukan pengunduran diri 30hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal pengunduran diri

 

Demikian sharing nya.....

 

Thanks

Hera

 

 


From: Setyawan <andreas@polacup.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 16 October 2012, 16:50
Subject: RE: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

 

Dear all,

 

Dalam banyak diskusi masalah karyawan yang resign atas kemauannya sendiri, saya selalu 'mentok' masalah Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Ganti Rugi, dan Uang Pisah.

 

Menurut temans,

Sebenarnya yang benar itu bagaimana sih ? jika karyawan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri, apa saja yang menurut UU harus diberikan ?

Karena sethau saya, tidak ada, selain ganti rugi dan uang pisah sesuai kebijakan perusahaan.

 

Mohon sharing dan kepastiannya. Terma kasih.

 

 

 

Best Regards,

Andreas Setyawan

HR & GA Manager

 

 

Good judgment comes from experience,

and often experience comes from bad judgment.
by Rita Mae Brown

 

From: hrd.oky@gmail.com [mailto:hrd.oky@gmail.com]
Sent: 16 Oktober 2012 9:12
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

 

Dear Pak Putra,

Ikut sumbang saran ya.. :)

Yang pertama dasar PHK terhadap karyawan tersebut itu apa ? Apakah berdasarkan efisiensi, perusahaan tutup, atau melakukan pelanggaran berat ? Karena hal tersebut berkaitan dengan perhitungan pesangon.

Yang kedua, status karyawan tersebut mulai permanent dari tahun berapa ? Artinya Perjanjian kerja yang dipakai adalah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dari situlah dasar perhitungan pesangon.

Yang ketiga, uang pisah dan pesangon beda halnya. Uang pisah diberikan bagi karyawan yang mengundurkan diri yang ketentuannya diatur dalam UU maupun kebijakan perusahaan masing2. Namun pesangon di berikan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja. :)

yang keempat, dasar melihat UU tersebut berlaku atau tidak adalah perbuatan hukum yang dilakukan. Jadi apabila dia di PHK tahun 2012, maka artinya perbuatan hukum tersebut dilakukan setelah UU 13 tahun 2003 tersebut berlaku. Maka yang perhitungan yang berlaku adalah perhitungan UU 13 tahun 2003.

Semoga dpt membantu.
Tq.

Salam,
Oky A

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: "Putrawijaya, Ivan" <ivan.putrawijaya@clubmed.com>

Date: Mon, 15 Oct 2012 10:55:27 +0000

Subject: [HRM-Club] PHK permanent staff

 

 

Dear Friends,

 

Mohon saran, di perusahaan kami salah satu karyawan permanent kami akan di PHK, beliau sudah gabung dari tahun 1993 sebagai kontrak, kalau di PHK berdasarkan perhitungan UU no 13 TAHUN 2003 berarti hitungan uang pisah dihitung otomatis permanent dari tahun berapa?

Apakah tahun 1995 atao tahun 2003?

 

Karena yang dipertanyakan adalah UU tsb tahun 2003, apakah ada landasan lain sebelum 2003 tsb mengingat karyawan tersebut menghitung permanennya mulai 1995 sementara UU tsb lahir tahun 2003?

 

Atau UU 2003 tsb mengatur aturan untuk waktu yg juga termasuk sebelum tahun UU tsb yaitu 2003?

 

Terima Kasih

 

 


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (44)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment