Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 


Dear rekans,

Setuju dengan rekan FX. Martono. Dengan berlakunya UU No.13 Tahun 2003 maka keseluruhan hukum ketenagakerjaan di wilayah hukum Republik Indonesia harus mengikuti UU tersebut dari sejak berlakunya hingga hari ini dan hari kemudian sampai UU ini dicabut oleh UU yang baru kelak. Disebutkan dalam Pasal 50 bahwa hubungan kerja muncul sejak adanya perjanjian antara Pengusaha dan Tenaga Kerja.
Silahkan rekan Ivan lihat lagi pasal 192 UUK No.13 Tahun 2003 tersebut, disitu jelas terlihat mana peraturan ketenagakerjaan yang masih berlaku dan sudah dicabut berdasarkan UUK.

Salam dan semoga sukses
Dhani Ernadi

From: FX Martono <fx.martono@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 16 October 2012 10:17 AM
Subject: Re: [HRM-Club] PHK permanent staff

 
Dear rekan Ivan,

Masa kerja dihitung sejak karyawan tersebut mulai bergabung walaupun status sebelumnya kontrak asal tidak pernah putus kontrak, kalau pernah putus kontrak dihitung sejak kontrak yang terakhir. Jadi dihitung mulai dari tahun 1993. Kita menggunakan peraturan yang berlaku ( untuk perhitungan pesangon sampai saat ini masih mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003.)

Terima kasih

Best regards,
FX. Martono

Pada 15 Oktober 2012 17:55, Putrawijaya, Ivan <ivan.putrawijaya@clubmed.com> menulis:
 
Dear Friends,
 
Mohon saran, di perusahaan kami salah satu karyawan permanent kami akan di PHK, beliau sudah gabung dari tahun 1993 sebagai kontrak, kalau di PHK berdasarkan perhitungan UU no 13 TAHUN 2003 berarti hitungan uang pisah dihitung otomatis permanent dari tahun berapa?
Apakah tahun 1995 atao tahun 2003?
 
Karena yang dipertanyakan adalah UU tsb tahun 2003, apakah ada landasan lain sebelum 2003 tsb mengingat karyawan tersebut menghitung permanennya mulai 1995 sementara UU tsb lahir tahun 2003?
 
Atau UU 2003 tsb mengatur aturan untuk waktu yg juga termasuk sebelum tahun UU tsb yaitu 2003?
 
Terima Kasih
 



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (34)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment