Dear all,
Sebagaimana ketentuan PERALIHAN pasal 191 UU 13/2003 yg menyatakan :
"Semua PERATURAN PELAKSANAAN yang mengatur ketenagakerjaan TETAP BERLAKU SEPANJANG tidak bertentangan dan/atau BELUM DIGANTI dengan peraturan YANG BARU berdasarkan Undang-undang ini".
maka, jika kita merujuk pada pasal 5 ayat (2) Kepmenaker 150/2000 pada berbunyi:
"lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan",
Sedangkan ketentuan pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 yg menyatakan sbb:
"Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan",
Dari dua ketentuan diatas, maknanya SAMA, sehingga berdasarkan pasal 191 UU 13/2003, ketentuan pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 TELAH MENGGANTIKAN ketentuan pasal 5 ayat (2) Kepmen 150/2000.
Demikian pendapat saya dan terbuka untuk dikoreksi.
Salam,
Barkah
Dear all,
Menurut saya, jika mengatur hal yang sama dan bertentangan, maka regulasi yang baru yang harus digunakan.
Namun, jika tidak, maka dapat saling melengkapi.
Jadi, hal yang tidak diatur dalam UUTK, masih bisa mengacu pada Kepmen tsb.
Mungkin ada pendapat lain ?
Best Regards,
Andreas Setyawan
HR & GA Manager
Good judgment comes from experience,
and often experience comes from bad judgment.
by Rita Mae Brown
From: arly faizal [mailto:acakranegara@yahoo.com]
Sent: 25 Oktober 2012 14:02
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Re: Karyawan masa kerja 6 bulan di PHK minta pesangon...
dear Mas Rizky, bukannya Kepmen 150/2000 itu sudah tidak berlaku lagi digantikan dgn UU 13/2003 pasal 60, walaupun isinya masih sama.
From: auliarizkynasution <auliarizkynasution@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 24, 2012 1:49 AM
Subject: [HRM-Club] Re: Karyawan masa kerja 6 bulan di PHK minta pesangon...
Dear Ibu Diah, Mohon dilihat pada Kepmenaker 150/Men/2000 pada pasal 5 ayat 2 berbunyi " lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan" Kecuali bila ada permenaker baru mengenai masa percobaan 2x3bulan seperti yang ibu diah maksudkan maka tulisan yang saya buat mohon dikoreksi
Regards,
Aulia Rizky Nasution
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (24) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment