Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] KKWT dengan penalti

 

to : Den citro D

Secara ketentuan hukum sisa kontrak merupakan konsekwensi untuk membayar baik, Perusahaan maupun pekerja.
namun pada kenyataannya, karena pekerja merupakan pihak yg secaraekonomi, lemah maka yg dilakukan dengan membuat ketentuan tersendiri yg berlaku diperusahaan tersebut.
Sebagai contoh yg dilakukan sebuah bank dengan megembalikan sejumlah uang yg telah dikeluarkan untuk biaya training. dengan diberikan jangka waktu tertentu mengganti biaya training tsb. hal ini bisa dilakukan karena karyawan yg bersangkutan sebelum masuk kerja diperjanjikan ijazah menjadi jaminan. disimpan perusahaan, selesai pembayaran lunas ijazah dikasihkan kembali ke pekerja.
demikian sebagai tambahan.

bambang

Dari: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 13 November 2012 1:02
Judul: Re: [HRM-Club] KKWT dengan penalti

 
Dear rekan abduh,

Kalau merujuk pada UUK 13/2003 pasal 62, maka statemen rekan abduh :
- Apabila PKWT 1 thn dan waktu 3 bln berjalan perusahaan memutuskan bukan
karena hal-hal yang telah diatur dlm PKWT maka perusahaan wajib membayar
sisa PKWT nya yaitu 9 bln....ini sy pandang cucok dgn ketentuan di atas
- Apabila pekerja yang memutuskan maka pekerja wajib byr yang telah dia terima yaitu 3 bln....nah yg ini mengacu pada ketentuan mana...?

Mohon berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut, mengingat salah satu definisi upah adalah imbal jasa, artinya upah yg telah diterima 3 bln itu merupakan imbal jasa yg juga telah diberikan pekerja, apa iya diminta untuk dikembalikan..?



Pada 6 November 2012 09:09, <abduh@gpsgroup.co.id> menulis:
 
Dear Ngurah E S

Kalau yang saya tau, apabila PKWT. itu diputus oleh salah satu pihak
maka pihak yang memutuskan tsb wajib membayar sisa PKWT atau PKWT yang
telah berjalan.
Apabila PKWT 1 thn dan waktu 3 bln berjalan perusahaan memutuskan bukan
karena hal-hal yang telah diatur dlm PKWT maka perusahaan wajib membayar
sisa PKWT nya yaitu 9 bln. Apabila pekerja yang memutuskan maka pekerja
wajib byr yang telah dia terima yaitu 3 bln namun kebiasaanya perusahaan
tidak menuntut itu.

itu yang sy tau semoga bisa manjawab

On Thu, 1 Nov 2012 11:46:49 +0700, "Ngurah Edi S" <ga@togamas.co.id>
wrote:

> Dear rekan-rekan,
>
> Sebelumnya mohon maaf kalau hal ini pernah ditanyakan sebelumnya.
> Latar belakang saya bukan dari hukum, jadi saya mohon bantuan kepada
> rekan2 dan master HRD tentang KKWT dengan penalti. Kondisinya begini,
> ada sebuah perusahaan yang ingin merekrut MT untuk diproyeksikan pada
> satu jabatan tertentu. Mengingat selama ini sering kejadian MT yang
> sudah OK untuk bergabung tiba-tiba berhenti di tengah jalan karena
> resign, maka perusahaan berencana merekrut dan mengikat MT dengan
> syarat apabila MT resign sebelum waktu yang telah disepakati maka
> kepadanya akan dikenakan penalty dengan jumlah rupiah tertentu. Yang
> ingin saya tanyakan:
>
> 1. Secara kepatutan apakah KKWT semacam ini bisa dibuat, mengingat
> reward yang diberikan perusahaan hanya berupa internal training dan
> gaji plus tunjangan2nya saja?
>
> 2. Apabila di tengah jalan MT mengundurkan diri, sejauh apakah upaya
> hukum yang bisa dilakukan oleh perusahaan?
>
> 3. Sebaliknya apabila ternyata sampai dengan tanggal yang sdh
> disepakati perusahaan tidak bersedia menempatkan MT pada jabatan yang
> telah dijanjikan, sejauh apakah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh
> MT?
>
> Best Regard
>
> Ngurah E.S
>
>
>
> Links:
> ------
> [1]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/post;_ylc=X3oDMTJya3RyZWZlBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRtc2dJZAMzNTY1MwRzZWMDZnRyBHNsawNycGx5BHN0aW1lAzEzNTE3NDk2OTQ-?act=reply&messageNum=35653
> [2] mailto:ga@togamas.co.id?subject=Re%3A%20KKWT%20dengan%20penalti
> [3]
> mailto:HRM-Club@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20KKWT%20dengan%20penalti
> [4]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/post;_ylc=X3oDMTJmZTZhc2owBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzEzNTE3NDk2OTQ-
> [5]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/message/35653;_ylc=X3oDMTM3dmY0NTM0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRtc2dJZAMzNTY1MwRzZWMDZnRyBHNsawN2dHBjBHN0aW1lAzEzNTE3NDk2OTQEdHBjSWQDMzU2NTM-
> [6]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/members;_ylc=X3oDMTJnZmtjcmloBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRzZWMDdnRsBHNsawN2bWJycwRzdGltZQMxMzUxNzQ5Njk0?o=6
> [7]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club/files;_ylc=X3oDMTJoMXBibnMwBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRzZWMDdnRsBHNsawN2ZmlsZXMEc3RpbWUDMTM1MTc0OTY5NA--
> [8]
> http://groups.yahoo.com/group/HRM-Club;_ylc=X3oDMTJmYmc3Mm9rBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzEzNTE3NDk2OTQ-
> [9] http://www.hrm-indonesia.com/
> [10] http://groups.yahoo.com/unbounce
> [11]
> http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlaDhqc2IxBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzE5ODY4Nzc0BGdycHNwSWQDMTcwNTAwMDAwMwRzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTM1MTc0OTY5NA--
> [12] mailto:HRM-Club-traditional@yahoogroups.com?subject=Change
> Delivery Format: Traditional
> [13] mailto:HRM-Club-digest@yahoogroups.com?subject=Email Delivery:
> Digest
> [14] mailto:HRM-Club-unsubscribe@yahoogroups.com?subject=Unsubscribe
> [15] http://docs.yahoo.com/info/terms/
> [16] mailto:ygroupsnotifications@yahoogroups.com?subject=Feedback on
> the redesigned individual mail v1




--
Zhabba > DC = Dencitro Diwangsan


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment