kl menahan, menyita, mengambil paksa barang pegawai ada resikonya, kl sie pegawai melaporkannya ke polisi, maka akan berbalik anda yg bs dituduh mencuri barangnya dan di pidanakan, kl di proses ke berwajib prosesnya bs berbelit2 dan perusahaan wajib menggaji pegawai anda selama belum ada putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap dan kansnya bs fifty-fifty pemenangnya, blm biaya yg dibutuhkan utk memproses laporan anda, sebaiknya sudah cukup langkah anda yg pertama sehingga tdk menambah kerugian anda maupun perusahaan, krn kl sie pegawai melakukan perlawan hukum anda bs repot, kl sipegawai mau dikeluarkan tanpa kompensasi PHK ya cukuplah itu, krn sy pernah dlm situasi anda memperkarakannya sampai polisi, ternyata hasilnya tetap perush nambah kerugian krn harus menggajinya selama berproses dan pegawai dalam penahanan sementara
Ronny
Dear pak Martono,
Pengalaman saya di perusahaan konstruksi sering terjadi hal seperti itu terutama karyawan yang berada di site project. Saran saya, serahkan kepada yang berwajib karena HRD bukan penagak hukum/ Polisi / Tukang Sita.
Pertama yang saya lakukan dengan cara pendekatan kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan lanjutkan dengan jalur hukum atau pihak berwajib/ Kepolisian.
Sebelum perusahaan memutuskan PHK, sebaiknya si karyawan menyelesaikan kewajibannya terhadap perusahaan untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Dan saya lihat Bapak sudah melakukannya walaupun kompensasinya tidak sesuai dengan uang yang dimanipulasi oleh karyawan tersebut.
Semoga bisa membantu pak.
Salam,
Subi
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of FX Martono
Sent: Thursday, November 29, 2012 2:22 PM
To: HRM-Club
Subject: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat
Dear all,
Mohon sharing
Ditempat saya kerja ada kasus karyawan manipulasi uang perusahaan, Owner minta karyawan tersebut di PHK dan didenda sesuai dengan jumlah uang yang dimanipulasi, setelah saya kompensasi dengan gajinya ternyata lebih besar jumalah uang yang dimanipulasi, dan Owner ngotot minta menahan atau menyita barang milik karyawan tersebut bagaimana menurut reka-rekan HRM?
Terima kasih
Best regards,
Martono
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment