Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] klaim ke jamsostek

 


Dear Pak Rudy,

Coba berkoordinasi dengan AO yang selama ini berhubungan dengan HRD.
Prosedur yang 2 x 24 jam dll, dapat ditempuh, jika kita berhubungan dengan AO,
memohon bantuan penyelesaiannya.

Umumnya dalam 2 x 24 jam, kita dapat melakukan pemberitahuan secara lisan (telepon, fax, email dll),

selebihnya syarat2 formal dapat diajukan kemudian, setelah lengkap, tidak perlu terburu-buru.

jika pekerja masih baru, dapat dilampirkan bukti regristrasinya atau email ke AO dst.

Coba kembali diskusikan ke AO nya, apalagi jika perusahaan selalu membayara iuran tepat waktu,
saya pikir jamsostek akan pertimbangkan kembali.

saya selalu coba koordinasi, apalagi ketika kita tiap kali mau bayar iuran, kami saling komunikasi untuk estimasi rencana pembayarannya.

tks,


hos/



From: Odjie Fachroji <fachrojirgm@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, November 14, 2012 2:02 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] klaim ke jamsostek

 
Dear Pak Rudy,

Yang termasuk dalam kecelakaan kerja adalah dalam lingkungan kerja atau diluar lingkungan kerja. Diluar lingkungan kerja biasanya ada kaitannya dengan tugas luar (masuk dalam lingkungan kerja). Berangkat dan pulang kerja secara rutin tidak ada haluan arah. Itu aturan bakunya.
Kalau pengalaman saya dulu, ini biasanya tergantung dari account officer dimana orang tersebut adalah selaku pembina di Perusahaan apakah cenderung fleksibel atau sangat kaku (kadang2 sok berlagak tegas).

Contoh kasus yg pernah saya tangani adalah karyawan saya dirampok di jalan setelah pulang kerja, kalau dilihat dari waktu (jam) kejadiannya sudah jauh menyimpang jika dikaitkan dengan jam pulang kerja menuju rumah.
Tetapi saat itu karyawan mengalami luka akibat mempertahankan diri terkena senjata pisau dan harus dibawa ke rumah sakit dan mendapat beberapa jahitan. Disini saya coba diskusikan dg account officer saya, berhubung kebetulan account officer saya sangat fleksibel dan cukup bijaksana maka klaim dapat diproses,

Contoh kasus kecelakaan karyawan pada saat tidak bekerja atau lokasi kejadian diluar area kerja, ini dapat didiskusikan. asalkan bentuk dan sifat kecelakaan tidak menimbulkan penafsiran yang tidak masuk akal. seperti contoh kasus yang pernah terjadi waktu lampau, terjadi kecelakaan setelah pulang kerja lokasinya di taman rekreasi.

Semoga bermanfaat
Odjie




Dari: rudy <rudy_a@adiprima.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 13 November 2012 9:05
Judul: RE: [HRM-Club] klaim ke jamsostek

 
Dear All,
 
Persoalannya adalah penetapan pihak jamsostek bahwa kasus kecelakaan yang menimpa karyawan kami tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja sehingga tidak berhak atas JKK sementara menurut kami kasus tersebut adalah kasus kecelakaan kerja. Untuk masalah prosedur sudah kita jalankan sesuai aturan.
 
Salam,
Rudy  
 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Odjie Fachroji
Sent: 12 Nopember 2012 16:55
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
 
 
Dear Pak Rudy,

Selama saya pernah menangani klaim ke Jamsostek hampir tidak ada kendala yang berarti, asalkan semua prosedur dan berkas2 klaim lengkap.Misalnya untuk JKK, laporan 2 X 24 jam, berita acara kronologis dan pengisian data medis lengkap, waktu terjadinya kecelakaan kerja masih dalam lingkup yang berkaitan dan berhubungan waktu kerja,

Untuk JHT, jika sudah tidak aktif bekerja di Perusahaan lama (sebelumnya) tetapi di tempat kerja baru No. Kepesertaan Jamsostek tidak dilanjutkan (diteruskan/amalgamsi) maka JHT dapat dicairkan, kecuali dilakukan penggabungan untuk diteruskan ke tempat kerja yg baru, itu memang tidak bisa, atau ditempat kerja yang baru mempunyai 2 nomer kartu (didaftar ganda) juga tidak bisa dicairkan.

Demikian sepengetahuan saya

Regards

Odjie
 
 

Dari: irwanto budi raharjo <irwantobr@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 12 November 2012 8:36
Judul: Re: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
 
 
Dear Pak Rudy,
 
Berdasarkan pengalaman saya, jika kita sesuai prosedur ....ya...tidak ada masalah dalam pengajuan claim ke pihak Jamsostek. Mungkin Pak Rudy bisa jelaskan mengapa sampai terjadi perselisihan dan mengajukan keberatan.
 
Dan untuk masalah JHT, salah satu persyaratan pengambilan JHT adalah sudah tidak aktif menjadi peserta JAMSOSTEK, berarti juga sudah keluar dari perusahaan tempat terakhir bekerja. Jadi secara otomatis tidak bisa  megajukan claim ke pihak Jamsostek.
 
Demikian masukan dari saya, jika ada salah mohon ditambah dan dikoreksi.
Salam
 
Irwan
 

From: rudy <rudy_a@adiprima.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 9, 2012 2:26 PM
Subject: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
 
 
Dear all,
 
Adakah rekan-rekan yang ada pengalaman berselisih terkait dengan pengajuan klaim ke jamsostek terkait dengan penetapan kasus kecelakaan kerja? Kami sudah mengajukan keberatan ke disnaker dan keputusannya kok tetap sama dengan jamsostek. Maka selanjutnya kami berencana mengajukan keberatan ini ke kementrian.
 
Selain langkah-langkah formal sesuai aturan jamsostek yang banyak pasal karetnya, adakah opsi lain yang bisa kita tempuh atas dispute ini missal ke pengadilan niaga?
 
Yang mengherankan lagi untuk JHT yang tidak ada urusannya dengan yang diperselisihkan tidak dapat dicairkan karena alasan bahwa pencairan harus sekaligus, dan kalo kita sudah mencairkan maka keanggotaannya telah gugur. Wah….benar-benar tidak masuk akal! Seandainya bukan kewajiban UU pasti kita sudan pindah saja ke asuransi lain.
 
Mohon masukan rekan-rekan.
 
Salam,
Rudy
 
 




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment