Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Kewajiban perusahaan memberikan makan siang?

 

Dear pak Ahmed,
Menurut pemahaman saya, komponen makan sudah dimasukkan dalam Peraturan Menteri no 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam lampiran Kepmen tersebut, sudah diisyaratkan dasar KHL didasarkan makanan dan minuman dalam sebulan dengan 3,000 kalori / hari.

Karena KHL yang akan dijadikan dasar untuk menentukan UMP/UMR, maka dalam UMR/UMP sudah dimasukkan faktor makanan/minuman.

Begitupun, pada prakteknya, akan lebih baik Bapak memberikan tambahan makanan kepada karyawan, dapat berbentuk uang maupun catering.

Saat ini, perusahaan kami memberikan katering dengan pemikiran bahwa istirahat hanya 1 jam dan karyawan akan kerepotan mencari makan dalam waktu 1 jam tersebut (antri di warung, beli, makan, persiapan masuk kerja, dsb). Pemikiran lainnya, dengan memberikan katering, gizi dan kebersihan makanan karyawan dapat kami kontrol.

Demikian sharing dari kami.


Salam
Rudi


From: "Ahmed" <syedimtiazahmedshah@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 11 Nov 2012 09:36:57 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>; <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Kewajiban perusahaan memberikan makan siang?

 

Saya mau bertanya dasar hukum kewajiban perusahaan memberikan makan siang kepada karyawan?

Kalau wajib apakah harus dalam bentuk makanan? atau dalam bentuk uang?

salam

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment