Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Dibantu ya...

 

Ikut urun rembug,

Mungkin perlu diperjelas lagi mengenai kontrak yang 3 tahun apakah itu 2 kali kontrak ataukah 3 kali kontrak ataukah lebih, dan tahun ke 4 ini adalah kontrak yang ke berapa?

kalau mengacu pada UUTK Pasal 59:4 dimana lamanya waktu kontrak 3 tahun itu adalah untuk 2 kali kontrak sedangkan apabila kontrak tahun ke 4 sudah melewati masa tenggang waktu 30 hari dari akhir kontrak tahun ke 3 (UUTK Pasal 59:6) maka PHK nya tinggal bayar sisa kontraknya (kalau masih ada sisa kontrak) atau PHK pas selesai kontrak, yang berarti hanya dapat sisa gaji dan hak lain yang belum gugur (cuti lapangan atau cuti Tahunan kalo ada..) dan tidak mendapatkan pesangon.

Tetapi kalau waktu kontraknya lebih dari 3 tahun (asumsi kerja 3 tahun lebih terus menerus) saja itu sudah melanggar aturan Pasal 59:4 yang hanya mensyaratkan max 3 tahun untuk 2 kali kontrak, jadi PKWT tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 59:7 yang berarti bahwa karyawan sudah menjadi Karyawan tetap dan apabila PHK akan mendapatkan pesangon

Monggo kalo ada masukan yang lain, kita berbagi ilmu

Beny Dwi

From: HRD Department <recruitment.lhl@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Sent: Thursday, November 8, 2012 2:44 PM
Subject: [HRM-Club] Mohon Dibantu ya...

 
Hi, saya ingin bertanya.


Di Kantor saya, ada ingin melakukan PHK ke beberapa karyawan. Karyawan kontraknya ada yang lebih dari 3 tahun (tp mereka sudah setuju untuk di kontrak lagi di tahun ke 4) dan skrg mereka minta diberikan uang pesangon. Apakah untuk kary kontrak kita memberikan uang pesangon?
Apakah ada sanksi utk perushaan dimana kary bekerja 3 tahun tidak menjadikan kary tetap?
Dan untuk Masa Kerja, apakah dihitung dari mulai masuk kerja atau dari habis selesai probation?

Mohon dibantu

Terima Kasih


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment