Dear Para Pakar
Dalam Kep. Menakertrans memang masih bisa diperdepatkan karena dilain pihak ada dipoint 3 kep.menakertrans tetapi di point 4 sangat berdeda.
Saya pernah mengalami hal ini baik pada saat hak penggantian perumahan dan kesehatan itu diterima dan tidak diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri.kalau saya sebagai pribadi lebih suka ke perusahaan memberikan hak tersebut banyak manfaat dari hal tersebut yang akan diterima oleh perusahaan.
Regards
Ec
________________________________
From: Bambang Agus Hs Sutopo <koalaemas@yahoo.co.id>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 5, 2012 4:30 PM
Subject: Re: [HRM-Club] one month notice
jawaban tersebut tertera jelas bila, rekan2 lihat dasar hukumnya di surat keputusan jacob nuwawea ( silahkan dicari)
salam
Bambang
--- Pada Jum, 2/11/12, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> menulis:
>Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
>Judul: Re: [HRM-Club] one month notice
>Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
>Tanggal: Jumat, 2 November, 2012, 9:25 AM
>
>
>
>Menambahkan dari pak Barkah,
>
>Mohon dimengerti bahwa pasal 156 ayat 4 itu dipakai bersama, bukan hanya oleh PHK karena mengundurkan diri. Jadi memang khusus untuk PHK mengundurkan diri menjadi tidak berlaku karena tidak berhak atas Uang Pesangon dan UPMK, namun untuk PHK jenis lainnya yang berhak atas Uang Pesangon dan UPMK, pekerja berhak atas hal ini.
>
>Salam,
>Riyan
>
>
>2012/10/31 Barkah <sbarkah@gmail.com>
>
>
>>
>>Dear Pak Dudi,
>>
>>Saya coba tanggapi ya….
>>
>>Pertanyaan Pak Dudi sbb:
>>1. Apakah karyawan yang MENGUNDURKAN DIRI (resign) sesuai aturan (30 hari sebelum resign) berhak atas penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15 % ?
>>2. Kalau RESIGN (mengundurkan diri) tidak berhak pesangon (uang pesangon = 0), sehingga logikanya 0 x 15 % = 0. Kalau tidak berhak mendapat penggantian perumahan dan pengobatan, mengapa dalam pasal 162 di tulis berhak mendapat ketentuan dalam pasal 156 ayat 4. Kenapa dalam penjelasan pasal 162 ditulis "cukup jelas" tanpa mencantumkan logika 0 x 15% = 0. Apakah logika ini cuma akal-akalan pengusaha saja ?
>>
>>Tanggapan saya sesuai nomor pertanyaan diatas adalah sbb:
>>1. TIDAK berhak.
>>2. Dalam penjelasan sudah ditulis "Cukup jelas". Demikian juga logika sederhana Bapak menyatakan bahwa "tidak berhak pesangon (uang pesangon = 0), sehingga logikanya 0 x 15 % = 0".
>>Kalau sudah jelas, JANGANLAH diperumit, Pak. Maksud saya, janganlah mencoba menafsirkan lebih dari logika sederhana kita.
>>
>>Untuk menyakinkan Bapak terhadap jawaban saya di nomor 1, silakan buka LINK dibawah ini dan mohon dibaca secara menyeluruh agar logika sederhana Bapak yang sudah benar ini bukanlah logika akal-akalan pengusaha.
>>http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_61%20PUU%202011_telah%20BACA.pdf
>>
>>Untuk complimentary logika sederhana Bapak, dalam KUH Perdata ada ketentuan sbb:
>>
>>Tentang penafsiran suatu perjanjian
>>
>>1342. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
>>1343. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
>>
>>Semoga bermanfaat.
>>
>>Salam,
>>Barkah
>>
>>
>>2012/10/31 Dudi Pramuraharjo <Dudi.Pramuraharjo@sunpride.co.id>
>>
>>Dear Pak Barkah,
>>>Mohon penjelasan Bapak, apakah karyawan yang mengundurkan diri sesuai aturan (30 hari sebelum resign) berhak atas penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15 % ? Kalau resign memang tidak berhak pesangon (sama dengan 0) sehinnga logikanya 0 x 15 % = 0. Pertanyaan saya, kalau tidak berhak mendapat penggantian perumahan dan pengobatan, mengapa dalam pasal 162 di tulis berhak mendapat ketentuan dalam pasal 156 ayat 4. Kenapa dalam penjelasan pasal 162 ditulis "cukup jelas" tanpa mencantumkan logika 0 x 15% = 0. Apakah logika ini cuma akal-akalan pengusaha saja ?
>>>Dudi
>>>
>>>
>>>
>>>From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
>>>To: HRM-Club@yahoogroups.com
>>>Date: 31/10/12 09:32
>>>Subject: Re: [HRM-Club] one month notice
>>>Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
>>>>>>________________________________
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>Dear Ibu Pratiwi,
>>>
>>>Jika kondisinya demikian, maka ybs hanya berhak uang pisah, itupun jika tugas dan fungsi dari ybs TIDAK mewakili perusahaan secara langsung.
>>>Saran saya, dicermati lagi ketentuan pasal 162 secara menyeluruh.
>>>
>>>Semoga membantu.
>>>
>>>Salam,
>>>Barkah
>>>
>>>2012/10/30 Pratiwi Maharani <im_empress@yahoo.com>
>>>
>>>Dear All
>>>
>>>mohon untuk pencerahannya...
>>>apabila ada karyawan mengundurkan diri yang pengajuan surat pengunduran dirinya tidak 30 hari / tidak one month notice..dan karyawan tidak mau untuk mengundurkan waktu resignnya...
>>>pertanyaannya : apakah si karyawan tetap diberikan hak2nya, walau karyawan tidak tertib administrasi ??
>>>
>>>
>>>
>>>thanks
>>>tw
>>>
>>>
>>>
>>>--
>>>Salam,
>>>Barkah
>>>
>>>
>>>
>>>Disclaimer:
>>>If you have received this e-mail in error please delete it from your system and notify the sender immediately. Any use, distribution or disclosure of any part of this e-mail is strictly prohibited.
>>
>>
>>--
>>
>>Salam,
>>Barkah
>>
>>
>
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (23) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment