sekedar tambahan : yang diutarakan rekan-rekan milist tepat dan demikian adanya. wa bil khusus UU/peraturannya telah jelas dan gamblang seperti yang diuraikan pak Barkah dan pak Dhani. Masukan saja dari sisi komunikasi jika Bos-nya tetap "ngotot/ngeyel"...bu Yannie sampaikan saja kira-kira seperti ini " maaf pak/bu saya tidak ikut bertanggung jawab jika terjadi masalah dikemudian hari jika kita tetap memasukan unsur TTT dalam UMK " (kalau bisa rekam untuk pegangan ibu).
Sepakat sesuai peraturan per UU UMK : upah pokok + TT (skema ini tidak bisa ditambah lagi dengan TTT). Dengan pengertian bahwa semua komponen yang ada di UMK adalah tetap semua. TTT tidak dapat dimasukan dalam unsur UMK. Apabila ada perusahaan yang memperlakukan UMK : Upah Pokok , lebih baik lagi/sudah lebih baik lagi.Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!From: sbarkah@gmail.comSender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 2 Nov 2012 04:50:49 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMKDear all,
Kalau kita berkenan merujuk pada Permen 01/1999 dan Kepmen 226/2000, akan ditemukan bahwa UMK = upah pokok + tunjangan tetap.
Saya memahaminya bahwa upah pokok + tunjangan tetap adalah komponen upah tetap.
Dengan kata lain, UMK = komponen upah tetap, dimana TIDAK SELALU ada tunjangan tetap.
Bagaimana kalau tidak ada tunjangan tetap? Maka UMK = upah pokok.
Soal dalam komponen upah disetiap perusahaan terdiri dari Upah pokok + TT + TTT atau upah pokok + TTT, maka yg dilihat adalah komponen upah tetapnya.
Tambahan:
UMP/UMK/UMSP/UMSK hanya berlaku bagi pekerja dgn masa kerja KURANG dari 1 tahun DAN lajang.
(Baca juga Kepmen ttg KHL).
Demikian dan semoga bermanfaat.
Salam,
BarkahPowered by Telkomsel BlackBerry®From: "iskandar" <iskandar.naseh@yahoo.co.id>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 1 Nov 2012 06:25:48 +0000To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] PEMECAHAN UMKSalam
kami mendifinisikan UMK itu sebagai upah pokok. Adapun pemberian tujangan baik itu transportasi,Jabatan ataupun makan, dll itu ada diluar upah pokok.
Semoga bermanfaat
IskandarPowered by BlackBerry®From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Thu, 1 Nov 2012 12:09:11 +0800 (SGT)ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: [HRM-Club] PEMECAHAN UMKDear Rekan-Rekan.Mohon masukan untuk UPAH MINIMUM KOTA, apakah boleh Upah Tidak Tetap masuk didalam 3 katagory UMKcontoh : UMK 1.400.0001. Upah Pokok Rp. 1050.000,-2. Upah Tetap Rp. 175.000,-3. Upah Tidak Tetap (7000x25) Rp. 175.000Mohon masukan untuk referensi conton penamaan lain (Katagory) Upah tetap :seperti :1. Tunjangan Jabatan2. Tunjangan Perumahan..atas bantuannya saya ucapkan terimakasihBest Regards,Yannie
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (15) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment