Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] RUU Pembantu Rumah Tangga: Jam kerja dan Upah minimum PRT = Upah dan UMR Buruh

 

USA sbg kampion HAM nomer wahid sepertinya sampai saat ini belum meratifikasi konvensi tsb..cmiiw

Black Ivah by ZackBerry®Dakota

From: "Ahmed" <syedimtiazahmedshah@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 09:31:40 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>; <konsultasi-hr@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] RUU Pembantu Rumah Tangga: Jam kerja dan Upah minimum PRT = Upah dan UMR Buruh

 

RUU Perlindungan PRT dan Konvensi ILO No. 189

Konvensi ILO No. 189 Kerja Layak PRT diadopsi dalam Sesi ke-100 Sidang
Perburuhan Internasional di Jenewa. KILO No. Konvensi ini menjadi titik tolak
dimulainya Era Baru untuk Dunia yang lebih beradab dan berkeadilan, bagi semua
umat, termasuk 100 juta PRT di seluruh dunia, 6 juta PRT migrant asal Indonesia
dan 10 juta PRT di Indonesia.

Selain Konvensi PRT di tingkat internasional, di tingkat nasional, DPR dengan
desakan masyarakat sudah mulai membahas RUU Perlindungan PRT sejak pertama kali
diajukan tahun 2004.

Konvensi dan UU Perlindungan PRT menjadi intrumen penting untuk menghapus segala
bentuk diskriminasi dan pertentangan serta stigma terhadap PRT sebagai pekerja,
warga Negara, warga dunia. UU Perlindungan PRT dan Konvensi ini memberikan
pengakuan PRT sebagai pekerja dan penghormatan serta perlindungan atas hak-hak
yang melekat padanya dan situasi kerja layak PRT sebagaimana pekerja.

Hal mendasar dari kedua instrument tersebut adalah menterjemahkan
prinsip-prinsip dan standard setting kerja layak PRT dalam batasan-batasan dan
mekanisme dalam RUU Perlindungan PRT. Selain itu juga bagaimana menjembatani
kerumitan persoalan pemenuhan hak dasar dan normative PRT dari berbagai aspek
terkhusus soal pengupahan, jaminan sosial, pengawasan dan perlindungan dimana
hal tersebut terkait erat dengan situasi sosial ekonomi dari majikan.

Hanya dengan mengurai masalah kerja domestik dan membahasnya secara terbuka maka
jalan keluar terbaik bisa terbangun demi terjaminnya perlindungan PRT sebagai
warga Negara dan pekerja. Menyikapi pentingnya pengakuan dan pemenuhan hak-hak
Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan advokasi bersama RUU Perlindungan PRT serta
Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak PRT, Komite Aksi Pekerja
Rumah Tangga (KAPRT) yang terdiri dari KSPI, KSBSI, KSPSI dan JALA PRT
mengadakan Konsultasu Nasional RUU Perlindungan PRT dan Konvensi ILO No. 189
Kerja Layak PRT: Sosialisasi dan Sinergi, yang diselenggarakan di Jakarta, 16
Juli 2012.

Dalam sambutannya, perkawilan dari KAPPRT, Muhamad Hakim mengungkapkan bahwa
hingga saat ini masih banyak persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Pekerja
Rumah Tangga. Sayangnya UU Tenaga Kerja yang ada tidak memasukan PRT didalamnya.
Berkenaan dengan hal tersebut ia menganggap konsultasi nasional tersebut menjadi
penting dan krusial untuk mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan PRT dan
diratifikasinya Konvensi ILO No. 189 Kerja Layak PRT.

Sementara itu, Ibu Rooswati dari Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa
hingga kini berbagai kajian masih terus dilakukan agar perlindungan PRT dalam
undang-undang bisa maksimal. Selain itu ia juga menekankan agar Konvensi ILO No.
189 harus dapat diimplementasikan dalam RUU PRT.

Konsultasi nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Di sesi pertama menghadirkan
beberapa narasumber seperti Marike Koning dari International Trade Union
Confederation (ITUC), Mudofir dari KAPPRT, Ida Ruwaida dari Fisip UI. Selain itu
juga ada kesaksian dari 2 orang PRT yaitu Ratna dari Serikat PRT Tunas Bangsa
Surabaya dan Jumiati dari Operata Medan.

Ada berbagai informasi yang disampaikan oleh para narasumber, misalnya apa yang
disampaikan dalam kesaksian dua orang PRT yang di pertegas juga oleh Mudhofir,
dimana hingga saat ini PRT masih mengalai diskriminasi dan stigmatisasi dalam
kehidupan bermasyarakat. PRT tidak mempunyai jam kerja yang pasti serta tidak
ada standar gaji yang layak untuk diterima. Misalnya seperti yang disampaikan
oleh Ratna, PRT Anak di Surabaya ini, dimana ia mulai bekerja sejak usia 15
tahun dengan gaji 400 ribu. Awalnya ia bekerja sebagai baby sister, namun dalam
perjalannya ia tidak hanya menjaga anak majikannya tetapi ada berbagai macam
pekerjaan yang harus dilakukan, termasuk menunggu majikan yang pulang larut
malam.

Sementara itu Marike, banyak membahas mengenai kampaye 12 by 12, dimana untuk
mengkampanyekan Konvensi ILO No. 189 yang hingga saat ini sudah diratifikasi
oleh 81 negara. Selain itu juga membangun aliansi dengan masyarakat sipil
termasuk Indonesia agar dapat mendorong Negara untuk meratifikasi konvensi
tersebut.

Sesi kedua dalam acara ini menghadirkan Poppy Ismalina dari Fakultas Ekonomi UGM
yang membahas mengenai PRT dalam Sistem Perekonomian Nasional, dimana PRT
mempunyai peran yang sangat kuat dalam mendukung system perekonomian di setiap
Negara. Hal tersebut terjadi karena para pelaku ekonomi maupun para pejabat
Negara tidak dapat bekerja tanpa ada PRT. Seharusnya dalam menghitung nilai
Pekerja Rumah Tangga, mereka harus disamakan fungsinya dengan para pekerja di
bidang `Care works" atau perawatan. Selain itu juga metode valuasi kontingensi
langsung (contingency valuation method): WTP (willingness to pay) si pemberi
kerja, WTA (willingness to accept) si penerima kerja (PRT)

Sementara itu Elisabeth Tang dari International Domestic Wokers Network (IWDN)
menyampaikan best practice perlindungan PRT di beberapa Negara. Di Asia
misalnya hanya Hong Kong dan Taiwan saja yang mempunyai kebijakan khusus tentang
perlindungan PRT. Sementara di Afrika hanya di Afrika Selatan, Kenya dan
Tannzania dimana diwilayah ini ada kebijakan tentang upah minimum dan
perlindungan hukum bagi PRT. Sementara di Eropa, seperti di Belgium misalnya
dalam memberikan perlindungan terhadap PRT menggunakan system voucer dimana
melalui system ini pemerintah memberikan voucer pada majikan yang kemudian akan
diserahkan kepada PRT-nya yang kemudian akan diserahkan kepada agency untuk
mendapatkan upah. Sistem ini juga dapat digunakan untuk mendata berapa PRT yang
ada di satu wilayah.

Hasil akhir dari konsultasi nasional tersebut adalah adanya pemahaman bersama
tentang pentingnya perlindungan terhadap PRT dan ada pengakuan PRT sebagai
tenaga kerja. Sementara best practice dari beberapa Negara terkait perlindungan
PRT dalam digunakan untuk membahas subtansi apa saja yang harus masuk dalam
Undang-Undang PRT yang hingga saat ini masih di bahas oleh DPR. Selain itu
konsultasi nasional tersebut juga ingin mendesakan kepada pemerintah Indonesia
untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 Kerja Layak PRT.***(JK)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment