Masa kerja adalah dari joint date sampai hari kerja terakhir karyawan.
Demikian terimakasih
Regards
EC
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: syafrina siregar <syafrina.siregar@saptasarana.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 18:41:25 -0800 (PST)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya perhitungan pesangon
dihitung dari yang bersangkutan join di perusahaan, even dengan status karyawan kontrak terlebih dahulu
rgds
rina
From: "abigail.yolanda@ymail.com" <abigail.yolanda@ymail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 14, 2012 10:00 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya perhitungan pesangon
To: HRM-Club@yahoogroups.com; konsultasi-hr@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 14, 2012 10:00 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya perhitungan pesangon
Dear all,
Numpang tanya, untuk pesangon karyawan dihitungnya mulai dari karyawan menjadi karyawan tetap atau dimulai dari karyawan tersebut bekerja?
Misalnya si A bekerja pada perusahaan B sebagai karyawan kontrak dari 2005-2007, baru di 2007 dia diangkat jadi karyawan permanent. Maka ketika 2012 dia dipecat, apakah pesangonnya dihitung dari 2005 atau 2007?
Sejauh yang saya tahu, seharusnya dari karyawan diangkat menjadi karyawan permanent. Apakah benar? Mohon koreksinya jika saya salah.
Terima Kasih
Numpang tanya, untuk pesangon karyawan dihitungnya mulai dari karyawan menjadi karyawan tetap atau dimulai dari karyawan tersebut bekerja?
Misalnya si A bekerja pada perusahaan B sebagai karyawan kontrak dari 2005-2007, baru di 2007 dia diangkat jadi karyawan permanent. Maka ketika 2012 dia dipecat, apakah pesangonnya dihitung dari 2005 atau 2007?
Sejauh yang saya tahu, seharusnya dari karyawan diangkat menjadi karyawan permanent. Apakah benar? Mohon koreksinya jika saya salah.
Terima Kasih
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "rudy" <rudy_a@adiprima.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Nov 2012 09:05:50 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Dear All,
Persoalannya adalah penetapan pihak jamsostek bahwa kasus kecelakaan yang menimpa karyawan kami tidak dianggap sebagai kecelakaan kerja sehingga tidak berhak atas JKK sementara menurut kami kasus tersebut adalah kasus kecelakaan kerja. Untuk masalah prosedur sudah kita jalankan sesuai aturan.
Salam,
Rudy
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Odjie Fachroji
Sent: 12 Nopember 2012 16:55
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Sent: 12 Nopember 2012 16:55
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Dear Pak Rudy,
Selama saya pernah menangani klaim ke Jamsostek hampir tidak ada kendala yang berarti, asalkan semua prosedur dan berkas2 klaim lengkap.Misalnya untuk JKK, laporan 2 X 24 jam, berita acara kronologis dan pengisian data medis lengkap, waktu terjadinya kecelakaan kerja masih dalam lingkup yang berkaitan dan berhubungan waktu kerja,
Untuk JHT, jika sudah tidak aktif bekerja di Perusahaan lama (sebelumnya) tetapi di tempat kerja baru No. Kepesertaan Jamsostek tidak dilanjutkan (diteruskan/amalgamsi) maka JHT dapat dicairkan, kecuali dilakukan penggabungan untuk diteruskan ke tempat kerja yg baru, itu memang tidak bisa, atau ditempat kerja yang baru mempunyai 2 nomer kartu (didaftar ganda) juga tidak bisa dicairkan.
Demikian sepengetahuan saya
Regards
Odjie
Selama saya pernah menangani klaim ke Jamsostek hampir tidak ada kendala yang berarti, asalkan semua prosedur dan berkas2 klaim lengkap.Misalnya untuk JKK, laporan 2 X 24 jam, berita acara kronologis dan pengisian data medis lengkap, waktu terjadinya kecelakaan kerja masih dalam lingkup yang berkaitan dan berhubungan waktu kerja,
Untuk JHT, jika sudah tidak aktif bekerja di Perusahaan lama (sebelumnya) tetapi di tempat kerja baru No. Kepesertaan Jamsostek tidak dilanjutkan (diteruskan/amalgamsi) maka JHT dapat dicairkan, kecuali dilakukan penggabungan untuk diteruskan ke tempat kerja yg baru, itu memang tidak bisa, atau ditempat kerja yang baru mempunyai 2 nomer kartu (didaftar ganda) juga tidak bisa dicairkan.
Demikian sepengetahuan saya
Regards
Odjie
Dari: irwanto budi raharjo <irwantobr@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 12 November 2012 8:36
Judul: Re: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Senin, 12 November 2012 8:36
Judul: Re: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Dear Pak Rudy,
Berdasarkan pengalaman saya, jika kita sesuai prosedur ....ya...tidak ada masalah dalam pengajuan claim ke pihak Jamsostek. Mungkin Pak Rudy bisa jelaskan mengapa sampai terjadi perselisihan dan mengajukan keberatan.
Dan untuk masalah JHT, salah satu persyaratan pengambilan JHT adalah sudah tidak aktif menjadi peserta JAMSOSTEK, berarti juga sudah keluar dari perusahaan tempat terakhir bekerja. Jadi secara otomatis tidak bisa megajukan claim ke pihak Jamsostek.
Demikian masukan dari saya, jika ada salah mohon ditambah dan dikoreksi.
Salam
Irwan
From: rudy <rudy_a@adiprima.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 9, 2012 2:26 PM
Subject: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 9, 2012 2:26 PM
Subject: [HRM-Club] klaim ke jamsostek
Dear all,
Adakah rekan-rekan yang ada pengalaman berselisih terkait dengan pengajuan klaim ke jamsostek terkait dengan penetapan kasus kecelakaan kerja? Kami sudah mengajukan keberatan ke disnaker dan keputusannya kok tetap sama dengan jamsostek. Maka selanjutnya kami berencana mengajukan keberatan ini ke kementrian.
Selain langkah-langkah formal sesuai aturan jamsostek yang banyak pasal karetnya, adakah opsi lain yang bisa kita tempuh atas dispute ini missal ke pengadilan niaga?
Yang mengherankan lagi untuk JHT yang tidak ada urusannya dengan yang diperselisihkan tidak dapat dicairkan karena alasan bahwa pencairan harus sekaligus, dan kalo kita sudah mencairkan maka keanggotaannya telah gugur. Wah….benar-benar tidak masuk akal! Seandainya bukan kewajiban UU pasti kita sudan pindah saja ke asuransi lain.
Mohon masukan rekan-rekan.
Salam,
Rudy
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 15.400 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment