Powered by Blogger.
RSS

Trs: [HRM-Club] cuti melahirkan

 

Dear Rekan Ponco,

Memang kalau mengacu pada PP UU 13 th 2003, menyebutkan demikian, kalau menurut saya aturan itu fleksible untuk diterapkan, contohnya didalam Peraturan Perusahaan yg pernah saya buat, untuk karyawan hamil untuk mengajukan cuti melahirkan selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, atau 7 hari sebelumnya, dan pada saat diajukan ke disnaker itu tidak dipermasalahkan, asalkan syarat cuti melahirkan 3 bulan terpenuhi. Disini diberikan kebebasan kepada karyawan yang hamil untuk mengatur kebutuhan waktunya, tapi rata-rata karyawan yang hamil lebih memilih waktu lebih lama pasca kelahiran.

Untuk karyawan yang melahirkan prematur, tetap dihitung cuti melahirkan, karena usia kehamilan diatas 20 minggu dianggap kelahiran normal.

Demikian dari saya, semoga bermanfaat.

Odjie

----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Agus SP.Amikaton <amikaton.ponco@yahoo.co.id>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 30 November 2012 7:42
Judul: [HRM-Club] cuti melahirkan

 

 Dear all,

Mohon Pencerahan untuk pelaksanaan cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU 13 thn 2003 adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan sesuai dengan perkiraaan persalinan oleh bidan atau dokter dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pertanyaan saya adalah :

1. apakah 1,5 bulan sebelum melahirkan itu harga mati ? bagaimana kalau persalinannya/melahirkannya meleset dari perkiraan (maju/mundur) apakah jumlah cutinya tetap 1,5 bulan?
2. Bagaimana dengan kasus melahirkan premature, apakah ybs. hanya berhak atas cuti sesudah melahirkannya saja? mengingat untuk kasus melahirkan premature tidak bisa diperkirakan.

atas pencerahan Bpk/ibu dan Sdr semua sebelumnya saya ucapkan terima kasih.


salam,
ponco


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (12)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment