Powered by Blogger.
RSS

Bls: Bls: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat

 

Dear all,
 
Urun rembug terkait dg kasus pemberian sangsi denda thd karyawan yg telah melakukan kesalahan:
 
PERTAMA.
Pengaturan hal ini bisa dilihat dasar hukumnya pada PP No 82 Tahun 1981, ttg "PERLINDUNGAN UPAH"
 
KEDUA.
Dalam Pasal 20 diatur bhw:
    a. Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya, dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis  
        atau peraturan perusahaan
    b. Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya, dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis
        atau peraturan perusahaan
    c. Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang
        bersangkutan.
    d. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum
 
    Artinya bhw :
    a. pemberian sanksi denda atas suatu pelanggaran atas PP/PKB atau Perjanjian Kerja adalah dimungkin sepanjang
        sudah diatur mekanisme nilai denda dan pemotongannya.
   b. Denda adalah hal yang berbeda dengan Ganti Rugi. KENAPA ?
       Alasannya adalah Denda selalu dikaitkan dengan adanya pelanggaran suatu peraturan kedisiplinan dan nilainya
       sudah diatur. Contoh:
       (1) Larangan merokok dilingkungan perusahaan/pabrik dan bila dilanggar maka karyawan akan diberikan denda
             senilai Rp 500.000,-.
       (2) Kewajiban memakai seragam kerja dan bila dilanggar mk karyawan akan diberikan denda senilai Rp 50.000,-
             /hari
      
Sementara Ganti Rugi selalui dikaitkan dengan adanya kelalain yg dilakukan oleh karyawan dlm menjalankan pekerjaan baik secara sengaja maupun tidak disengaja yang nilainya dikaitkan dengan nilai kerugian Perusahaan yang timbul dan tidak ada ketentuan baku nilai angka kerugiannya.
 
Contoh:
(1) Bila karyawan lalai dlm mengendarai mobil perusahaan yaitu menabrak mobil lain yg berakibat adanya kecelakaan Lalulintas dan menimbulkan kerugian berupa kerusakan mobil perusahaan dan mobil pihak ketiga yang ditabrak. Maka nilai kerugian yg dapat diberikan adalah sesuai dg nilai kerusakannya.
(2) Karyawan menghilangkan barang /asset perusahaan, maka perusahaan dapat memberikan sanksi Ganti Rugi kpd karyawan yaitu sesuai dengan nilai barang/assetnya.
 
KETIGA
Pasal 21 dari PP 8/1981
1) Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
2) Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
 
Sesuai dg ketentuan tsb maka jelas bhw utk uang denda yg dipungut dari karyawan adl tdk boleh dipergunakan utk kepentingan pengusaha tp harus dikelola untuk kepentingan karyawan dan dalam hal terjadi penyimpangan atas hal ini maka sanksi denda akan mjd batal demi hukum.
 
KEEMPAT:
 
1) Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh (Ps 22 ayat (1))
2) Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian. (Ps 23 ayat (1))
3) Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah (Ps 23 ayat (2)).
 
Sesuai dengan ketentuan tsb diatas maka jelas bahwa :
(a). semua pemotongan GANTI RUGI utk pihak ketiga tetap harus ada surat kuasa pemotongan dan nilainya potongan maksimal adl 50% dari total upah/bulan.
(b). Sanksi GANTI RUGI adalah dikaitkan dg nilai kerusakan barang.
 
KELIMA:
 
Perusahaan hanya bisa menerapkan Sanksi DENDA, GANTI RUGI dan SURAT PERINGATAN (SP) bila:
 
1) Tindakan kelalaian karyawan dapat diberikan  sanksi : SP + DENDA atau SP + GANTI RUGI hanya bila sudah diatur secara jelas dalam PP/PKB atau Perjanjian Kerja.
2)  Pemberian SP + DENDA/GANTI RUGI bisa diberikan secara bersamaan kecuali untuk pengenaan DENDA dan GANTI RUGI secara sekaligus maka tidak boleh.
 
Kesimpulannya adalah:
1. SP bisa diberikan bersamaan dg DENDA/GANTI RUGI sepanjang sdh secara jelas diatur dlm PP/PKB/Perj Kerja.
2. SEMUA PENERAPAN SP, DENDA DAN GANTI RUGI YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN KETENAGAKERJAAN AKAN MENJADI BATAL DEMI HUKUM
 
Demikian pendapat saya, mohon koreksi dari teman-teman yg lain bila ada yg salah.
 
Tks
 
Luqman Fauzi
087880788817
 
 
Mohon sharingDitempat saya kerja ada kasus karyawan manipulasi uang perusahaan, Owner minta karyawan tersebut di PHK dan didenda sesuai dengan jumlah uang yang dimanipulasi, setelah saya kompensasi dengan gajinya ternyata lebih besar jumalah uang yang dimanipulasi, dan Owner ngotot minta menahan atau menyita barang milik karyawan tersebut bagaimana menurut reka-rekan HRM

Dari: andy batubara <andy_batubara@yahoo.com.sg>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 30 November 2012 15:33
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat
 
Dear P. Martono,Sharing pengalaman aja...Saya pernah mengalami hal ini, terpaksa memang kita PHK dgn alasan PP atau UU Tenaga Kerja. hanya saja waktu itu atas saran dari Pengawas TK di Jaksel waktu itu, saya tidak boleh memberikan sanksi "double" yaitu : kita harus memilih di PHK atau bayar hutangnya.Rgds,ABA


From: teuku saifullah <teuku_s@yahoo.co.id>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, 30 November 2012, 8:32
Subject: Bls: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat
 
dear Martono,sebaiknya lapor polisi, namun kalau tidak memungkinkan, sebaiknya di musyawarahkan,tks salamteuku saifullah
Dear all,
 
Terkait dg masalah pemotongan

Dari: FX Martono <fx.martono@gmail.com>
Kepada: HRM-Club <hrm-club@yahoogroups.com>
Dikirim: Kamis, 29 November 2012 14:22
Judul: [HRM-Club] Sanksi Pelanggaran Berat
 
Dear all,Mohon sharingDitempat saya kerja ada kasus karyawan manipulasi uang perusahaan, Owner minta karyawan tersebut di PHK dan didenda sesuai dengan jumlah uang yang dimanipulasi, setelah saya kompensasi dengan gajinya ternyata lebih besar jumalah uang yang dimanipulasi, dan Owner ngotot minta menahan atau menyita barang milik karyawan tersebut  bagaimana menurut reka-rekan HRM? Terima kasihBest regards,Martono

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment