Saya setuju dengan Pak Iswara,
Namun ada tambahan, bahwa apabila kita telah melaporkan ke PIhak Berwajib, Perkara tersebut tidak serta merta dapat ditarik, dikarenakan perkara tersebut bukanlah merupakan Delik Aduan, sehingga apabila sudah terlanjur dilaporkan ya sampai mendapatkan Putusan Pengadilan (Inkraght).
Regards,
Chresto Akbar
Dari: "iswara@diamondglass.co.id" <iswara@diamondglass.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 5 Desember 2012 10:26
Judul: Re: [HRM-Club] Re: Sanksi Pelanggaran Berat
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 5 Desember 2012 10:26
Judul: Re: [HRM-Club] Re: Sanksi Pelanggaran Berat
Maaf saya tidak sependapat HFR, melapor hemat saya adalah pekerjaan paling mudah. Tetapi sebagai HR sepertinya kita mau kedudukan/jabatannya tetapi "tidak mau tau resiko/masalahnya". Urusan kecil atau besar yang penting lapor...siapa bilang tugas HR tidak bisa membuat orang jera ? Membuat orang jera hemat saya tidak selalu harus pakai tekanan/ancaman/kekerasan..., kecuali si pekerja/karyawan berulang-ulang, memang bermotif jahat, dll.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: rekrutmen ba <rekrutmen.ba@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 3 Dec 2012 16:21:06 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Re: Sanksi Pelanggaran Berat
Dear P Martono,
Menurut saya, kalo itu termasuk unsur pidana, laporkan saja ke pihak berwajib, kalo bisa usut terus sampe ke pengadilan. setelah karyawan tersebut terbukti bersalah menurut hukum, baru di PHK. karena kalo didenda saja tdk ada efek jera. Denda tetep jalan, tapi adukan dulu ke pihak kepolisian, minimal dia dibui. Kami juga pernah mengalami kasus mirip spt itu, kami urus sampe ke polisi, sampe karyawan itu masuk bui. masalah di PHK bisa dilakukan setelah karyawan diputus bersalah oleh pengadilan, karena setau saya, HRD atau Manajemen tidak berwenang untuk memutuskan hal itu adalah pelanggaran berat sebelum terbukti secara yuridis. atau ada alternatif kedua, jika karyawan itu sudah dipolisikan, maka bapak bisa meminta karyawan itu untuk mengembalikan uang sejumlah yang dimanipulasi dan membuat surat pengunduran diri. setelah itu perusahaan bisa menarik laporan kepolisian dan tidak usah sampe ke pengadilan.
Mungkin seperti itu. Ada saran lain dari rekan2 HR? Monggo...
HFR
Menurut saya, kalo itu termasuk unsur pidana, laporkan saja ke pihak berwajib, kalo bisa usut terus sampe ke pengadilan. setelah karyawan tersebut terbukti bersalah menurut hukum, baru di PHK. karena kalo didenda saja tdk ada efek jera. Denda tetep jalan, tapi adukan dulu ke pihak kepolisian, minimal dia dibui. Kami juga pernah mengalami kasus mirip spt itu, kami urus sampe ke polisi, sampe karyawan itu masuk bui. masalah di PHK bisa dilakukan setelah karyawan diputus bersalah oleh pengadilan, karena setau saya, HRD atau Manajemen tidak berwenang untuk memutuskan hal itu adalah pelanggaran berat sebelum terbukti secara yuridis. atau ada alternatif kedua, jika karyawan itu sudah dipolisikan, maka bapak bisa meminta karyawan itu untuk mengembalikan uang sejumlah yang dimanipulasi dan membuat surat pengunduran diri. setelah itu perusahaan bisa menarik laporan kepolisian dan tidak usah sampe ke pengadilan.
Mungkin seperti itu. Ada saran lain dari rekan2 HR? Monggo...
HFR
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (14) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment