Powered by Blogger.
RSS

Bls: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 

Rekan Riyan

Letak perbedaannya dimana, secara makna sama bunyi pasalnya (tentang waktu istirahat 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja, di UU 23 jg sama, PP itu adalah petunjuk pelaksanaan UU, UU 23 dan UU 13 tdk membuat PP karena sudah ada berbagai PP sebelumnya yg dpt menjelaskan berbagai pasal dlm UU 13

Ronny

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 14 Dec 2012 18:58:19 +0800
To: HRM-Club<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 

Rekan,

Betul sekali bahwa PP nya masih berlaku, kecuali bila saya yg kurang up to date.

Namun ketentuan Pasal 1 huruf b.1 dan b.2 PP tsb berbeda bunyi dan makna nya dengan UU 13/2003 pasal 79 ayat 2 c.

Karena perbedaan ini, menurut pasal peralihan UU 13/2004,  ketentuan Pasal 1 huruf b.1 dan b.2 PP tsb menjadi tidak berlaku karena telah digantikan oleh UU.

Salam,
Riyan



2012/12/14 Ronny Oppusunggu <ronnyoppusunggu@yahoo.com>
 

Maaf Pak Barkah justru PP itu masih belaku karena belum dicabut oleh UU 13 maupun UU 25 tahun 1997, coba bapak baca peraturan peralihannya dan peraturan penutup UU 13 maupun UU 25 thn 1997

Ronny



From: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, December 13, 2012 1:35 PM

Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Dear RR,

Kalau gak salah PP-nya nomor 21/1951 atau thn 1954 yg sudah tidak berlaku lg sejak ada UU 13/2003. CMIIW.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Date: Thu, 13 Dec 2012 11:32:46 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
Ikut berdiri di belakang rekan riyan, menunggu penjelasan dan dasar hukum dari rekan ronny posunggu ttg "bunyi permenaker itu kl ga salah setelah pekerja bekerja selama 23 hari berturut2 maka timbul cuti 1 hari"...

*met makan siang

--
DC > Zack


Pada 11 Desember 2012 17:33, Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com> menulis:
 
Rekan,

Secara hukum (UU 13/2003) hanya berhak 12 hari, mungkin anda bisa menjelaskan dasar hukum yang 14 hari?

Salam,
Riyan


2012/12/11 andi setiawan <andi_hrd@ymail.com>
 
12 hari atau 14 hari? Bukankah jan-feb 2009 dia mendapatkan tambahan sebanyak 2 hari.

Salam
Andi


Sent from Yahoo! Mail on Android


From: tia_hd@yahoo.co.id <tia_hd@yahoo.co.id>;
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan
Sent: Fri, Dec 7, 2012 1:20:34 PM

 
12 hari pak
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Parlin <parlin@rekavisitama.net>
Date: Fri, 7 Dec 2012 08:21:42 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan

 
12 hari, pak.


Pada 6 Desember 2012 14:51, Alex Chandra <achandra@alilahotels.com> menulis:
 
Dear rekan HRM-Club,
 
Saya punya pertanyaan tentang Cuti Tahunan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak Cuti Tahunan (minimal 12 hari per tahun) timbul setelah Pekerja bekerja 12 bulan secara terus menerus.
Contoh: Bila Pekerja mulai bekerja 01 Jan 2008, maka hak Cuti Tahunan-nya akan timbul yaitu pada 01 Jan 2009.
Pertanyaannya adalah, bila Pekerja tsb resign per 1 Mar 2009, berapa hari-kah hak Cuti Tahunannya? 12 hari atau 2 hari (dihitung pro rata s/d tanggal resign)?
Mohon maaf bila pertanyaan sejenis pernah diajukan.
 
Thanks,
alex
 
 





__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (29)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment