Mungkin terlambat itu pak di akumulasikan selama Setahun kemudian dihitung, kl akumulasinya totalnya telah 8\7 jam maka perusahAan memotong cuti = satu hari, karena dianggap tidak bekerja selama 1 hari (1 hari kerja = 8\7 jam), sepanjang waktu penyusunaan PKB\peraturan perusahaan tdk ada keberatan dari SP nya \ karyawann ya dan Instansi ketenagakerjaannya setuju ya itu sah saja Pak
Dear pak barkah .
Maksudnya akumulasi keterlambatan. Apakah ini bertentangan dg UU walaupun sudah diatur dlm PP atau PKB. Jika dilihat dr sisi perusahaan memang baik terutama dlm penegakan kedisplinan. Tp disisi karyawan sy pikir aga k merugikan ..
Wassalam
Wahyou
Wah....kalau terlambat dipotong cuti, sekalian saja pulang lagi. Biar impas.
Apa berimbang jika terlambat 30 menit menghilangkan cuti sehari (8 jam kerja/hari atau 7 jam/hari)?
Anyway, setahu saya tidak ada ketentuan ttg yang ditanyakan Pak Wahyou.
Salam,
Barkah
Dear all HRM
Apakah ada peraturan yg mengatur bahwa cuti bs berkurang dikarenakan keterlambatan dan kehadiran...karena ada perusahaan yg menerapkan hal ini sehingga ada hak yg dikurangi oleh system ini apakah ini merupakan pelanggaran ?
Mohon pencerahannya dan terima kasih
Wassallam
Wahyou
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@gmail.com>
To: HRM-Club <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, December 11, 2012 5:33 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan
Secara hukum (UU 13/2003) hanya berhak 12 hari, mungkin anda bisa menjelaskan dasar hukum yang 14 hari?
Salam,
Riyan
12 hari atau 14 hari? Bukankah jan-feb 2009 dia mendapatkan tambahan sebanyak 2 hari.Salam
AndiSent from Yahoo! Mail on Android
From: tia_hd@yahoo.co.id <tia_hd@yahoo.co.id>;
Sent: Fri, Dec 7, 2012 1:20:34 PM
12 hari pakSent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!From: Parlin <parlin@rekavisitama.net>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Fri, 7 Dec 2012 08:21:42 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Tanya Hak Cuti Tahunan12 hari, pak.Pada 6 Desember 2012 14:51, Alex Chandra <achandra@alilahotels.com> menulis:
Dear rekan HRM-Club,Saya punya pertanyaan tentang Cuti Tahunan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, hak Cuti Tahunan (minimal 12 hari per tahun) timbul setelah Pekerja bekerja 12 bulan secara terus menerus.Contoh: Bila Pekerja mulai bekerja 01 Jan 2008, maka hak Cuti Tahunan-nya akan timbul yaitu pada 01 Jan 2009.Pertanyaannya adalah, bila Pekerja tsb resign per 1 Mar 2009, berapa hari-kah hak Cuti Tahunannya? 12 hari atau 2 hari (dihitung pro rata s/d tanggal resign)?Mohon maaf bila pertanyaan sejenis pernah diajukan.Thanks,alex--
http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (47) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce






0 comments:
Post a Comment