Dear P Martono,
Menurut saya, kalo itu termasuk unsur pidana, laporkan saja ke pihak berwajib, kalo bisa usut terus sampe ke pengadilan. setelah karyawan tersebut terbukti bersalah menurut hukum, baru di PHK. karena kalo didenda saja tdk ada efek jera. Denda tetep jalan, tapi adukan dulu ke pihak kepolisian, minimal dia dibui. Kami juga pernah mengalami kasus mirip spt itu, kami urus sampe ke polisi, sampe karyawan itu masuk bui. masalah di PHK bisa dilakukan setelah karyawan diputus bersalah oleh pengadilan, karena setau saya, HRD atau Manajemen tidak berwenang untuk memutuskan hal itu adalah pelanggaran berat sebelum terbukti secara yuridis. atau ada alternatif kedua, jika karyawan itu sudah dipolisikan, maka bapak bisa meminta karyawan itu untuk mengembalikan uang sejumlah yang dimanipulasi dan membuat surat pengunduran diri. setelah itu perusahaan bisa menarik laporan kepolisian dan tidak usah sampe ke pengadilan.
Mungkin seperti itu. Ada saran lain dari rekan2 HR? Monggo...
HFR
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (11) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment