Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] UMP itu Upah SETELAH/SEBELUM Dipotong Pajak?

 

Aturan Permen 01/1999 dan Kepmen 226/2000 ttg UMP/UMK/UMSP/UMSK menyatakan upah pokok TERMASUK tunjangan tetap.
Mohon membaca kedua perUUan tsb di atas.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Production" <production@starch-solution.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 Dec 2012 10:00:25 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: Bls: [HRM-Club] UMP itu Upah SETELAH/SEBELUM Dipotong Pajak?

 

Dear All,

Setahu saya namanya namanya UMP tidak ditambah yng namanya tunjangan tetap. UMP = GP  ( tanpa tunjangan maupun insentif). GP tidk boleh lebih rendah dari UMP.

 

 

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Puji Lestari
Sent: Thursday, December 13, 2012 5:08 PM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] UMP itu Upah SETELAH/SEBELUM Dipotong Pajak?

 

 

sore,,,

kalau kondisinya seperti ini bagaimana? mohon masukannya

  GP  80%                      :  1.920.000
  Insentive                      :      480.000 (kondisi tetap tdk terpengaruh kehadiran)
  Premi hadir 10% GP     :      192.000
  Transport                     :      300.000  (kondisi tdk tetap terpengaruh kehadiran)
  O/T = GP/173

makasih


 

Pada 13 Desember 2012 11:17, tiara rahma <tiararahma1977@yahoo.com> menulis:

 

Izin menanggapi,

 

Ibu Farida, benar kata mbak yani bahwa UMK dan Pajak 2 hal yang berbeda. Persoalan gajinya nanti di potong pajak dan take home paynya kurang dari UMK adalah tanggung jawab karyawan kepada negara.

Sedikit koreksi perhitungan pajak jika UMK 2.200.000 tidak langung di potong 5% dari Rp. 2.200.000 tapi dikurangi PTKP 2013 yang sesuai SK yang baru naik menjadi sekitar 2.025.000 /bulan (KO) jadi kalo perhitungan saya pajaknya sekitar Rp. 8750 saja (CMIIW)

 

Regards,

 

Rahma

 


From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, December 12, 2012 7:56 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] UMP itu Upah SETELAH/SEBELUM Dipotong Pajak?

 

 

Mbak Farida,

 

Ump & Pajak adalah 2 hal yang berbeda,

 

menurut pengertian /definisi saya Pajak Penghasilan, adalah Semua pendapatan yg diterima oleh seseorang dan telah melebihi PTKP maka harus dikenakan pajak

jadi memang benar bu, jika pengahasilannya telah melebihi PTKP maka wajib dinekana pajak, namun ibu tdk usah terlalu khawatir, bisa saja untuk tahun2 kedepan pihak pajak akan menaikan PTKP melihat kondisi Ekonomi saat ini " Walauhualam" kita lihat saja nanti..

 

dasar hukumnya ibu bisa lihat di mbaknya goggl e.. tentang pengertian & definisi Pajak. tq (CMIIW)

 

Best Regards,

Yannie

PT. INTI DUTA SURYA

 

 


Dari: Farida Lovina <farida.lovina@gmail.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 28 November 2012 11:13
Judul: [HRM-Club] UMP itu Upah SETELAH/SEBELUM Dipotong Pajak?

 

 

Para Senior Praktisi HRD,

 

Mohon pendapatnya. Perusahaan kami penganut aliran gross dimana pajak ditanggung oleh karyawan (walau dalam hal pemotongan dan pembayaran ke kas negaranya dilakukan oleh Perusahaan).

 

Apabila rencana kenaikan kami terkait UMP 2013 Jakarta adalah sbb:

 

1. Gaji Pokok = 1.700.000,00

2. Tunjangan Tetap = 500.000 (Tunjangan Makan & Tunjangan Transport kami berikan tanpa memandang kehadiran sehingga kami definisikan sebagai Tunjangan Tetap)

 

Maka Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = 2.200.000 (sebelum pajak)

 

Berarti:

1. Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) = UMP (sesuai aturan dong...)

2. Komposisi Gaji Pokok = 77% dari Upah (lagi-lagi sesuai aturan dong, kan minimal 75%)

 

Namun:

Setelah dipotong pajak (misalnya pajak sebesar 5%) maka Upah yang diterima karyawan adalah 2.200.000 - 110.000 = 2.090.000 (nah lho, dibawah UMP Jakarta 2013).

 

Manajemen berdebat bahwa sudah menjadi kewajiban karyawan untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik blablabla...

 

Pertanyaan saya adalah, apakah alasan manajemen tersebut dapat diterima? Apakah ada aturan/landasan hukum yang mengatur mengenai hal ini?

 

Terima kasih untuk pencerahan-pencerahan yang akan diberikan, sangat kami nantikan untuk memberi pencerahan pada kami.

 

 

Sincerely,

Farida

 

 




--
Puji Lestari
ISO-HR Dept
PT.Pyo Joon Mold  Indonesia
Kawasan Industri Jababeka II Blok RR No.10A
Pasir Sari , Cikarang Selatan - Bekasi 17520
Telp : +622189945569 ~ 71  Fax : +622189945572

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment