Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Cuti hamil pada akhir masa kontrak

 

Dear Ibu Diana,

Mohon ijin urun rembug ya....

Pertama, sesuai ketentuan pasal 84 UU 13/2003, istirahat untuk sebelum dan setelah melahirkan mendapat upah. 

Kedua, sesuai ketentuan pasal 58 ayat (2), PKWT didasarkan atas: JANGKA WAKTU atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Ketiga, sesuai ketentuan pasal 61 ayat (1) huruf b UU 13/2003, perjanjian kerja (PK) akan berakhir sesuai jangka waktunya.

Dari ketiga pasal tersebut di atas, maka PKWT atau hubungan kerja sebagaimana uraian Ibu Diana akan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2012 dan perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upahnya sampai jangka waktu PKWT berakhir tgl. 31 Desember 2012, sehingga pekerja dimaksud TIDAK DAPAT dikategorikan mengakhiri hubker sebelum PKWT berakhir dan tidak juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebagaimana ketentuan pasal 62 UU 13/2003.

Demikian dan semoga menjawab pertanyaan Ibu.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Nov 27, 2012, at 10:08 AM, Diana Nafri Habib <dianafrihb_happy@yahoo.com> wrote:

 

Dear temans,

kontrak kerja berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.  Tapi karyawan yang sedang hamil tersebut, dengan membawa surat dari dokter, harus sudah mengambil cuti melahirkan pd tanggal 8 Desember 2012.  Apakah dengan keadaan ini, berarti si karyawan sudah breaking the contract dan perusahaan tidak usah membayar lagi gaji karyawan tersebut starting 9 Des 2012? ato kontrak masih berjalan dan karyawan masih harus membayar kewajibannya sampai dengan tanggal 31 Des 2012?

Tolong pencerahannya yach.  juga kalo ada dasar hukumnya.

Thx yach

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (32)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment