Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] cuti melahirkan

 

Dear Pak Agus,

Sedikit berkomentar apabila berkenan. Tidak ada yang namanya cuti melahirkan, yang betul adalah istirahat melahirkan.

1. Sesuai UUTK memang begitu, tp pada pelaksanaannya di kantor kami, karyawan lebih memilih untuk ambil 3 bulan setelah melahirkan. Jadi ada yang besok pagi melahirkan, hari ini ybs masih masuk bekerja. Saya pribadi sih kurang tau pasti alasannya, namun menurut para wanita di kantor, secara psikologis akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka. Sehingga pada saat istirahat melahirkan selesai, bayi pun sudah siap untuk ditinggal.

2. Di Kantor kami, untuk kasus premature dan gugur kandung pun kami berlakukan sama yaitu mereka mendapatkan jatah 3 bulan. Perusahaan berharap waktu 3 bulan adalah cukup untuk karyawan beristirahat (mengurangi kesedihan) dan siap bekerja seperti sedia kala

Semoga bermanfaat

 
Suryowirawan Wibisono


From: "rachmad_hrd@yahoo.com" <rachmad_hrd@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Friday, November 30, 2012 9:16 AM
Subject: Re: [HRM-Club] cuti melahirkan



Dear all & p.Agus,

Sepanjang sepengetahuan sy dalam penerapan UUTK..
1)Memang scr aturan @1,5 bulan per sebelum dan setelah melahirkan, namun pada prakteknya sih, yg penting jumlahnya 3 bulan.. Bahkan ada yang deal dibawah 3 bulan dengan kompensasi tertentu, sepanjang tidak berdampak pd kesehatan ibu dan janin. (Misalkan total 2 bulan-15 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan, ada tambahan kompensasi bagi karyawan).
2) Untuk gugur kandungan, hanya 1,5 bulan setelah melahirkan.. Walaupub jika karyawan wanita ybs sudah sempat cuti misalkan 1 minggu, tetap setelah gugur kandungan, tersisa hanya 1,5 bulan.

Semoga dapat menjelaskan semua pertanyaan Bapak.

Tqu, best regards,

R.Rachmad Yulianto,SH,MM
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Agus SP.Amikaton" <amikaton.ponco@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Nov 2012 08:42:37 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] cuti melahirkan

 

 Dear all,

Mohon Pencerahan untuk pelaksanaan cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU 13 thn 2003 adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan sesuai dengan perkiraaan persalinan oleh bidan atau dokter dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pertanyaan saya adalah :

1. apakah 1,5 bulan sebelum melahirkan itu harga mati ? bagaimana kalau persalinannya/melahirkannya meleset dari perkiraan (maju/mundur) apakah jumlah cutinya tetap 1,5 bulan?
2. Bagaimana dengan kasus melahirkan premature, apakah ybs. hanya berhak atas cuti sesudah melahirkannya saja? mengingat untuk kasus melahirkan premature tidak bisa diperkirakan.

atas pencerahan Bpk/ibu dan Sdr semua sebelumnya saya ucapkan terima kasih.


salam,
ponco




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment