Assalamualaikum,
Pak Barkah saya tertarik dengan pembahasan Bapak mengenai cuti melahirkan ini sesuai dengan paparan Bapak dibawah. Di perusahaan saya saat ini yang berlaku adalah 1 bulan = 30 hari, jadi jika seorang karyawan mengambil istirahat melahirkan maka dia berhak untuk cuti/istirahat selama 90 hari kalender. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah hal demikian diperbolehkan ataukah seharusnya mengacu seperti yang bapak sampaikan bahwa 1 bulan = 56 hari?
2. Untuk perhitungan cuti tersebut apakah sabtu, minggu & hari libur nasional diperhitungkan atau hanya hari kerja saja yang dihitung?
3. Jika hari cuti tersebut jatuh di bulan terpendek seperti Februari apakah berarti hitungan bulannya akan lebih dari tiga bulan?
Terima kasih.
Regards,
Isti
From: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 3, 2012 6:29 PM
Subject: Re: [HRM-Club] cuti melahirkan
Dear RR,
Sekedar share, PKB kami dicatatkan ke Depnaker Pusat karena lintas propinsi.
Salah satu materi PKB MIRIP yg disampaikan oleh Pak Rachmad yakni kurleb-nya adalah TOTAL 3 bulan.
Namun, statement/pendapat sebagaimana Pak Rachmad sampaikan, yakni... pada "prakteknya", di banyak perusahaan memberlakukan "...yang penting jumlahnya 3 bulan...", nampaknya tidak berlaku bagi kami, karena PKB yg kami daftarkan ke Depnaker Pusat dapat catatan dan agar copy paste pasal 82 UU 13/2003 saja.
Akhirnya, MGT dan SP sepakat copas pasal 82 UUK.
Kembali ke pendapat Pak Rachmad, MISALKAN SEBELUM melahirkan TELAH PAS mendapatkan istirahat 1,5 dan TERNYATA SETELAH 1,5 bulan melahirkan MASIH BELUM LAYAK bekerja, maka LAMANYA istirahatnya DAPAT DIPERPANJANG berdasarkan SKD kandungan atau bidan baik SEBELUM maupun SETELAH melahirkan (vide. PENJELASAN pasal 82 ayat 1 UUK).
Dengan kata lain, waktu istirahat BISA/BOLEH MELEBIHI DARI 3 bulan.
Kok pendapat Pak Rachmad MEMBATASI HANYA 3 bulan melalui pernyataan kurlebnya "yang penting JUMLAHNYA TETAP 3 bulan".
Hal lain adalah adakah konversi bulan menjadi hari? Darimana 2 bulan = 60 hari?
Kalau berkenan menelusuri Ketentuan Umum pasal 1 UUK, hanya ditemukan "1 (satu) hari adalah waktu selama 24 jam" dan "Seminggu adalah waktu selama 7 hari".
Kalau akan saya bikin 4 minggu = 1 bulan, maka 2 bulan = 7 hari x 4 x 2 = 56 hari. Tidak cocok dgn hitungan Pak Rachmad.
Kalau saya bikin 1 bulan = 30 hari, tidak ada dalam UUK.
@ Pak Rachmad, mohon pencerahannya
Terima kasih.
Salam #miras#,
Barkah
Sekedar share, PKB kami dicatatkan ke Depnaker Pusat karena lintas propinsi.
Salah satu materi PKB MIRIP yg disampaikan oleh Pak Rachmad yakni kurleb-nya adalah TOTAL 3 bulan.
Namun, statement/pendapat sebagaimana Pak Rachmad sampaikan, yakni... pada "prakteknya", di banyak perusahaan memberlakukan "...yang penting jumlahnya 3 bulan...", nampaknya tidak berlaku bagi kami, karena PKB yg kami daftarkan ke Depnaker Pusat dapat catatan dan agar copy paste pasal 82 UU 13/2003 saja.
Akhirnya, MGT dan SP sepakat copas pasal 82 UUK.
Kembali ke pendapat Pak Rachmad, MISALKAN SEBELUM melahirkan TELAH PAS mendapatkan istirahat 1,5 dan TERNYATA SETELAH 1,5 bulan melahirkan MASIH BELUM LAYAK bekerja, maka LAMANYA istirahatnya DAPAT DIPERPANJANG berdasarkan SKD kandungan atau bidan baik SEBELUM maupun SETELAH melahirkan (vide. PENJELASAN pasal 82 ayat 1 UUK).
Dengan kata lain, waktu istirahat BISA/BOLEH MELEBIHI DARI 3 bulan.
Kok pendapat Pak Rachmad MEMBATASI HANYA 3 bulan melalui pernyataan kurlebnya "yang penting JUMLAHNYA TETAP 3 bulan".
Hal lain adalah adakah konversi bulan menjadi hari? Darimana 2 bulan = 60 hari?
Kalau berkenan menelusuri Ketentuan Umum pasal 1 UUK, hanya ditemukan "1 (satu) hari adalah waktu selama 24 jam" dan "Seminggu adalah waktu selama 7 hari".
Kalau akan saya bikin 4 minggu = 1 bulan, maka 2 bulan = 7 hari x 4 x 2 = 56 hari. Tidak cocok dgn hitungan Pak Rachmad.
Kalau saya bikin 1 bulan = 30 hari, tidak ada dalam UUK.
@ Pak Rachmad, mohon pencerahannya
Terima kasih.
Salam #miras#,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: rachmad_hrd@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Sun, 2 Dec 2012 08:33:21 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] cuti melahirkan
Dear pak Zacky..
Penjelasan nya cukup clear dan jangan sepotong2..
A)secara normatif, @1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan.
B)pada "prakteknya" di banyak perusahaan, termasuk beberapa perusahaan yg sy tangani, ditetapkan, bisa tidak @1,5 bulan sebelum dan setelah.. Namun jumlahnya tetap 3 bulan,
C)bahkan jika itu ditetapkan dalam PKB, maka berlakulah ia
Tqu
Penjelasan nya cukup clear dan jangan sepotong2..
A)secara normatif, @1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan.
B)pada "prakteknya" di banyak perusahaan, termasuk beberapa perusahaan yg sy tangani, ditetapkan, bisa tidak @1,5 bulan sebelum dan setelah.. Namun jumlahnya tetap 3 bulan,
C)bahkan jika itu ditetapkan dalam PKB, maka berlakulah ia
Tqu
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "DC » Zacky Abdullah" <dencitro@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Nov 2012 14:22:48 +0000
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] cuti melahirkan
Dear rekan rachmad,
Mhn konfirmasi dan sharing lebih lanjut berkenaan dgn statemen "yg penting jumlahnya 3 bulan..itu bgmana asal usulnya?
Maap dan trima kasih sebelumnya
Black Ivah by ZackBerry®Dakota
From: rachmad_hrd@yahoo.com
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Nov 2012 02:16:46 +0000
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] cuti melahirkan
Dear all p.Agus,
Sepanjang sepengetahuan sy dalam penerapan UUTK..
1)Memang scr aturan @1,5 bulan per sebelum dan setelah melahirkan, namun pada prakteknya sih, yg penting jumlahnya 3 bulan.. Bahkan ada yang deal dibawah 3 bulan dengan kompensasi tertentu, sepanjang tidak berdampak pd kesehatan ibu dan janin. (Misalkan total 2 bulan-15 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan, ada tambahan kompensasi bagi karyawan).
2) Untuk gugur kandungan, hanya 1,5 bulan setelah melahirkan.. Walaupub jika karyawan wanita ybs sudah sempat cuti misalkan 1 minggu, tetap setelah gugur kandungan, tersisa hanya 1,5 bulan.
Semoga dapat menjelaskan semua pertanyaan Bapak.
Tqu, best regards,
R.Rachmad Yulianto,SH,MM
Sepanjang sepengetahuan sy dalam penerapan UUTK..
1)Memang scr aturan @1,5 bulan per sebelum dan setelah melahirkan, namun pada prakteknya sih, yg penting jumlahnya 3 bulan.. Bahkan ada yang deal dibawah 3 bulan dengan kompensasi tertentu, sepanjang tidak berdampak pd kesehatan ibu dan janin. (Misalkan total 2 bulan-15 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan, ada tambahan kompensasi bagi karyawan).
2) Untuk gugur kandungan, hanya 1,5 bulan setelah melahirkan.. Walaupub jika karyawan wanita ybs sudah sempat cuti misalkan 1 minggu, tetap setelah gugur kandungan, tersisa hanya 1,5 bulan.
Semoga dapat menjelaskan semua pertanyaan Bapak.
Tqu, best regards,
R.Rachmad Yulianto,SH,MM
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "Agus SP.Amikaton" <amikaton.ponco@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 30 Nov 2012 08:42:37 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] cuti melahirkan
Dear all,
Mohon Pencerahan untuk pelaksanaan cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU 13 thn 2003 adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan sesuai dengan perkiraaan persalinan oleh bidan atau dokter dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pertanyaan saya adalah :
1. apakah 1,5 bulan sebelum melahirkan itu harga mati ? bagaimana kalau persalinannya/melahirkannya meleset dari perkiraan (maju/mundur) apakah jumlah cutinya tetap 1,5 bulan?
2. Bagaimana dengan kasus melahirkan premature, apakah ybs. hanya berhak atas cuti sesudah melahirkannya saja? mengingat untuk kasus melahirkan premature tidak bisa diperkirakan.
atas pencerahan Bpk/ibu dan Sdr semua sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
salam,
Mohon Pencerahan untuk pelaksanaan cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU 13 thn 2003 adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan sesuai dengan perkiraaan persalinan oleh bidan atau dokter dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Pertanyaan saya adalah :
1. apakah 1,5 bulan sebelum melahirkan itu harga mati ? bagaimana kalau persalinannya/melahirkannya meleset dari perkiraan (maju/mundur) apakah jumlah cutinya tetap 1,5 bulan?
2. Bagaimana dengan kasus melahirkan premature, apakah ybs. hanya berhak atas cuti sesudah melahirkannya saja? mengingat untuk kasus melahirkan premature tidak bisa diperkirakan.
atas pencerahan Bpk/ibu dan Sdr semua sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
salam,
ponco
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (11) |
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.
__,_._,___






0 comments:
Post a Comment