Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tanya status PKB setelah 4 tahun

 

Dalam hal ini peraturan menteri bukannya tidak mengantisipasi terjadinya kebuntuan pembahasan PKB. Sudah diberi kesempatan untuk perpanjangan secara otomatis sebanyak 2x1 tahun. Tidak mungkin peraturan dibuat tanpa batasan. Itu berlaku jika tidak terjadi kesepakatan baru. 

Jika tetap tidak ada niat dari pengusaha dan serikat buruh berarti masing-masing pihak menganggap PKB sudah tidak diperlukan. Bagaimana pun juga PKB tidak sekuat peraturan perusahaan yang perlu mendapat pengesahan dari pemerintah. Jadi tanpa PKB, perusahaan tetap benar secara hukum. Jika ada keresahan di kalangan karyawan dengan tidak adanya PKB dapat itu merupakan hal terpisah.

salam,
parlin


Pada 21 Desember 2012 14:33, Alex Chandra <achandra@alilahotels.com> menulis:
 

Dear Rekan HRM-Club,

 

Dalam Pasal 123 UU 13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa PKB berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun. Kemudian, dalam ayat 4-nya dinyatakan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun. Yang menjadi kendala yang saat ini saya hadapi adalah masa setelah keberlakuan PKB setelah 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan karena adanya ketidakmauan dari manajemen untuk memperpanjang masa berlaku PKB dan tidak adanya permohonan dari Serikat Pekerja untuk perpanjangan tsb ). Dalam UUTK 13/2003 dan Permen 16 Tahun 2011 tidak menjelaskan hal tersebut. Bagaimana status PKB setelah masa 2 +1 +1 tahun? Apakah masih berlaku? Mohon pencerahannya..

 

Trims,

Alex




--










http://labbahasa.co.id http://mesinantrian.net http://laboratoriumbahasa.co.id












__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment