Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] tgl masuk karyawan baru

 

Pak,

Terhitung sejak tgl 02 Januari.

Bagaimana mungkin mau dihitung dari tanggal 01 Januari kalau perjanjian dari tanggal 02.

Tanggal 01 masih status bukan karyawan.

Terima kasih

Salam
Rony

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 29 Jan 2013 19:44:54 +0800
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] tgl masuk karyawan baru

 

Apakah hubungan kerjanya dimulai tanggal 1 Jan 2013 dan masuk kerja dimulai tgl. 2 Jan 2013 atau hubkernya memang dimulai sama dengan tanggal masuk kerjanya, yakni tgl 2 Jan 2013?

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 25, 2013, at 9:36 PM, jasmine rose <jasmineinrose@yahoo.com> wrote:

 

mohon pandangan teman-teman praktisi HR untuk kasus yang sedang saya alami di kantor.  ada karyawan baru masuk tgl. 2 januari 2013, gajinya dibayarkan mulai tgl. 2 jan atau full satu bulan ?
saya berpatokan pada surat perjanjian kerja yang menyatakan bahwa tgl masuk adalah tgl, 2 jan.  jadi gajinya dihitung mulai tgl. 2.
tapi ybs minta dibayarkan full dengan alasan tgl. 1 adalah hari libur resmi.
 
bagaimana sebaiknya ?
 
terima kasih
jasmine

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (8)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Pph 21

 

Pak Surya,
Setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing2x, klo ditanggung perusahaan,biasanya perusahaan menengah ke atas sedangkan perusahaan menengah ke bawah ditanggung perusahaan tapi gajinya fiktif agar tidak membayar besar pajaknya.
 
Sekian dari informasi yang saya berikan.
 
Thanks,
 
Signature,
Alexander Virdianto Kesuma
Dokter Pajak
Melayani : Accounting, Tax, Trainning, Audit, Akte, Domisili, Siup, TDP, API, NIK

 
Hp:  0811 - 9459 - 83,  
       0888 - 978 - 483

Ph:  02170107750



From: Recruitment PT.OMI <recruitment.omi@gmail.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, January 31, 2013 10:41 AM
Subject: [HRM-Club] Pph 21
 
Dear All,

Tolong kepada rekanrekan HRD agar dapat di share mengenai Pph 21, untuk
informasi dan referensi kami salah satu perusahaan di KIIC Karawang
yang bergerak di bidang otomotif. Sekarang untuk Pph 21 masih di
tanggung oleh karyawan dari level Asst. Manager kebawah. Sedangkan untuk
jabatan Manager sudah di tanggung oleh perusahaan. Kami berencana untuk
memasukan dalam PKB agar Pph 21 seluruh karyawan di tanggung oleh
perusahaan. Kita tidak mempertanyakan mana yang terbaik. Sebab jelas
dari kacamata yang berbeda akan pula menimbulkan jawaban yang berbeda
pula. Kita hanya ingin mengetahui seberapa banyak perusahaan yang sudah
menerapkan Pph 21 di tanggung perusahaan...

Mohon bantuannya kepada rekan-rekan HRD semuanya.

Thanks and Regards

Surya Lesmana

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Pph 21

 

Dear pak Surya,

Trend nya justru pajak ditanggung karyawan. Sudah banyak perusahaan yang meninggalkan system NET alias pajak ditanggung perusahaan.

Project saya tahun depan akan meng-convert dari Net base to Gross base.

Cheers'
Yulia Yunus

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: "Recruitment PT.OMI" <recruitment.omi@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thu, 31 Jan 2013 10:41:54 +0700
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Pph 21

 

Dear All,

Tolong kepada rekanrekan HRD agar dapat di share mengenai Pph 21, untuk
informasi dan referensi kami salah satu perusahaan di KIIC Karawang
yang bergerak di bidang otomotif. Sekarang untuk Pph 21 masih di
tanggung oleh karyawan dari level Asst. Manager kebawah. Sedangkan untuk
jabatan Manager sudah di tanggung oleh perusahaan. Kami berencana untuk
memasukan dalam PKB agar Pph 21 seluruh karyawan di tanggung oleh
perusahaan. Kita tidak mempertanyakan mana yang terbaik. Sebab jelas
dari kacamata yang berbeda akan pula menimbulkan jawaban yang berbeda
pula. Kita hanya ingin mengetahui seberapa banyak perusahaan yang sudah
menerapkan Pph 21 di tanggung perusahaan...

Mohon bantuannya kepada rekan-rekan HRD semuanya.

Thanks and Regards

Surya Lesmana

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

[HRM-Club] Personnel Administration : 8 - 9 Februari 2013

 



Workshop 2 hari

PERSONNEL ADMINISTRATION
(Administrasi Personalia)
 
Tanggal:
 8 - 9 Februari 2013
 
Bonus  Pelatihan:
File-file dan dokumen-dokumen terkait dengan administrasi personalia
Jumlahnya sangat banyak yang akan diberikan saat acara
dalam bentuk soft copy
Semuanya siap pakai dan siap modifikasi
 
Investasi Hanya:
Rp. 2.500.000,- Member HRM
Rp. 2.100.000,- Member HRM Rombongan
Rp 3.000.000,- Non Member

Pelatihan ini penting bagi anda yang ingin meningkatkan ketrampilan di bidang administrasi personalia, baik secara teknis maupun secara normatif. Pelatihan ini dikemas dengan cara yang sangat berbeda.
 
Kegiatan Administrasi Personalia, adalah serangkaian kegiatan teknis yang dilakukan untuk mendukung proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pendataan dan pengawasan serta kegiatan lain dalam bidang personalia yang ditujukan untuk mendayagunakan sumber daya manusia yang ada, agar diperoleh sumber-sumber informasi yang terintegrasi di bidang personalia.
 
Staff Administrasi Personalia adalah pegawai yang menyediakan dukungan data dan layanan administrasi ke divisi personalia dengan mempersiapkan dan memelihara kerahasiaan semua dokumentasi dan file pegawai untuk kepentingan pelaporan dan dasar bagi pengambilan kebijakan organisasi.
 
Jenis-jenis kegiatan administrasi personalia, secara teknis mendukung kegiatan berikut :
1. PERENCANAAN SDM, yaitu kegiatan penentuan jumlah dan spesifikasi orang-orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, dalam hal ini meliputi kegiatan Analisis pekerjaan, Penentuan formasi danPenetuan jumlah kebutuhan SDM.
2. PENGADAAN SDM, yaitu kegiatan mengisi formasi SDM yang lowong sesuai jumlah dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan SDM, dalam hal ini meliputi kegiatan penarikan pegawai dengan melaksananan proses pengumuman lowongan pekerjaan, penerimaan lamaran, penyaringan lamaran, seleksi dan test calon pegawai, pemilihan dan penentuan calon pegawai dan penetapan status pegawai (tetap, kontrak, honorer, harian, magang, outsourcing). Pada kegiatan ini diperlukan ketrampilan untuk memelihara data recruitment dan selection serta membuat laporan statistik yang komprehensif terkait recruitment & selection.
3. PENEMPATAN SDM, yaitu upaya untuk melibatkan para personil secara aktif dalam kegiatan penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan organisasi, sesuai pangkat dan jabatannya. Termasuk dalam fase ini adalah kegiatan pengenalan organisasi dan kegiatan orientasi pegawai baru.
4. PEMBINAAN SDM, yaitu kegiatan yang diarahakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas masing-masing unit kerjaagar berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal sesuai fungsinya. Termasuk kegiatan konseling pegawai, perselisihan hubungan kerja, pembinaan kedisiplinan dan perundingan serikat pekerja.
5. KOMPENSASI DAN BENEFIT, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan gaji dan kesejahteraan pegawai. Termasuk kegiatan administrasi perjalanan dinas, pemesanan tiket, hotel dan permohonan visa.
6. PENGEMBANGAN DAN PELATIHAN SDM, adalah upaya peningkatan kemampuan personil dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan organisasi. Termasuk kegiatan teknis terkait pelatihan/training dan penilaian kinerja pegawai. Dalam hal ini dibutuhkan pemahaman tentang jenis-jenis training, informasi tentang trainer, lembaga/vendor training dan evaluasi kinerja pegawai.
7. SISTEM INFORMASI SDM, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan data administrasi SDM sedemikian rupa agar diperoleh informasi yang akurat untuk kegiatan yang berkaitan dengan :
a. Database pegawai dan keluarga
b. Rekaman Pendidikan dan pelatihan serta penilaian kinerja
c. Pengkajian dan kenaikan gaji serta kesejahteraan pegawai
d. Riwayat kedisiplinan dan sanksi2, mutasi, demosi dan promosi
e. Budget tahunan bagian SDM
f. Data absensi dan cuti pegawai serta perhitungan lembur normatif
g. Perhitungan PPh21 bulanan tahun 2013 dan rincian iuran Jamsostek
h. Job DesdanJob Grading pegawai serta struktur organisasi
i. Pengumuman dan internal memo serta penanganan database surat-surat masuk dan keluar
8. TERMINATION, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja antara pegawai dan organisasi. Dalam hal ini termasuk kegiatan perhitungan pesangon dan pensiun.
9. LEGAL CONCEPT, yaitu pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait kegiatan operasional perusahaan, seperti peraturan dibidang ketenagakerjaan, perijinan perusahaan, penerapan peraturan perusahaan, hubungan kerja termasuk perjanjian kerja dan perijinan expat.
10. ASSET MANAGEMENT, yaitu kegiatan mengelola database asset perusahaan.
 
Kompetensi yang dibutuhkan bagi Staf Administrasi Personalia antara lain Analytical Thinking, Conceptual skills, MS Office skills, Internet skills, Typing skills, Counting skills, Legal concept, Interpersonal skills, Adaptability skills, Technology understanding, Budgeting skills, Continuous learning, Mastery report skills, Adaptability, Attention to Detail dll
 
Metode pelatihan :
70% pemantaban teknis administrasi, meliputi pelatihan :
1. MS Excel Advance (mega formula database dan dasar2 excel macro/VBA), sehingga peserta mampu membuat sendiri dasar program database dengan memanfaatkan macro/VBA (bonus excel template)
2. MS Word intermediate (mail merge dengan memanfaatkan database excel)
3. MS Powerpoint animation basic (bonus powerpoint animation)
30% pemaparan aspek normatif dan pembahasan kasus
 
Syarat :
1. Dapat mengoperasikan MS excel 2007/2010 minimal 1 tahun (intermediate)
2. Telah diinstall program MS Office 2007 atau 2010 (recommended)
 
Target peserta :
Fresh graduate, staf HR pemula, supervisor HR dan mereka yang ingin memperoleh bekal teknis dibidang Administrasi Personalia.
 
Pelatihan dilaksanakan secara intensif selama 2 hari, setelah mengikuti training ini peserta diharapkan dapat menjadi Staf Administrasi Personalia yang handal dan mandiri serta kreatif.
 
Menurut pembicara, banyak peserta yang setelah mengikuti pelatihan ini mampu mencapai jenjang karir yang cemerlang karena memiliki bekal teknis dan dasar-dasar teori administrasi personalia yang mumpuni.
 
Pastikan anda dan/atau staf HR anda hadir dalam pelatihan ini.
Peserta dibatasi max 10 orang saja untuk efektifitas.
 
Investasi
Rp. 2.500.000,- Member HRM
Rp. 2.100.000,- Member HRM Rombongan
Rp 3.000.000,- Non Member
 
HARAP MEMBAWA LAPTOP
 
Pendaftaran
Ms. Dewi
HP 08569 787 4119
Tel. 021-3594 9373 
Fax. (021) 8499 6361
Daftar Via SMS : (Topik Personnel Adm, Nama, PT, Email, Nomor HP)
 
Peserta minimal 4 orang 
 
INHOUSE DAN KONSULTASI : 0817 994 0224
 
Lokasi:
HRM Indonesia - HRM School
Jl Raya Condet no 30B Jakarta Timur (Depan Primagama - Sekolah Yayasan Adiluhur - Samping Kantor Pos) : RUTE Lihat Dibagian Bawah Iklan Ini
 

Form Pendaftaran
Topik:  PERSONNEL ADMINISTRATION
Nama :
Perusahaan:
Alamat:
Email:
Kontak Person:
Harap Membawa Laptop

Untuk Keperluan Inhouse dan Konsultasi silahkan menghubungi : 0817 994 0224

RUTE - PETA LOKASI ACARA
Tol Cijantung Kampung Rambutan/Gedong  :  Rumah Sakit Pasar Rebo atau Plaza PP  : Masuk/keluar Jl Raya Condet  :  Rindam Jaya : Sekolah Yayasan Adiluhur : Primagama Condet (HRM School atau HRM Indonesia didepannya) : Kantor Pos : POM Bensin atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau Global School  : Primagama Batam : Keluar / Masuk Jl Raya Condet - Mall Cililitan (PGC) : Tol Cawang/UKI
 
Bila dari Dewi sartika, atau otista, atau UKI atau Pancoran silahkan dibaca dari belakang
Lokasi berjarak 1,5 Km dari Mall Cililitan dan 0,5 Km dari Rindam Jaya
 
Patokan Utama adalah Kantor Pos atau Sekolah Yayasan Adiluhur (Papan Namanya Besar).
Kendaraan Umum : Bus Metromini 53 Jurusan Kampung melayu : Kampung Rambutan
 
HOTEL TERDEKAT: PARK HOTEL : CAWANG UIK



































__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (13)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Mohon Pencerahan mengenai pernjanjian kerja.

 

Pak Slamet,

Di Indonesia ini tidak boleh ada pihak yang melarang seseorang bekerja di suatu tempat. Justru balik bertanya, atas hak apa perusahaan anda mengekang atau melarang seseorang bekerja di perusahaan sejenis. Dibalik saja, pikirkan baik baik seandainya pak Slamet melalui perusahaan bapak dapat melindungi, melayani dan memberikan kesejahteraan yang bagus bagi karyawan untuk apa mereka harus pindah ke perusahaan lain. Dan berlaku sebaliknya.

smoga membantu.



Pada 31 Januari 2013 16.42, Benli Indonesia <hrd_benli@yahoo.com> menulis:
 

Selamat sore Bapak / Ibu Praktisi HRD.

Sebelumnya mohon maaf jika masalah ini sudah pernah dibahas.

Apakah diperbolehkan untuk melakukan perjanjian terhadap karyawan baru yang intinya kalau dia resign tidak boleh bekerja pada perusahaan yang bidang usahanya sama / sejenis selama batas waktu tertentu?
Jika diperbolehkan bagaimana caranya agar berkekuatan hukum?

Mohon pencerahan dari Bapak / Ibu.

Salam,

Slamet B




--
M. Abdan Munawir
General Manager


Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian

 

Dear pak Budi ,
sebelum masuk ke pensiun dini, bahwa di UUTK No.13 tahun 2013 telah menyinggung tentang pensiun khususnya di pasal 167 ayat 1 : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun......dst...dst.....selain itu juga terdapat pada pasal 154 huruf c yang menyiratkan bahwa batas usia pensiun normal ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sedangkan pensiun dini yang sering didengar merupakan " Manfaat Pensiun Dipercepat (UU 11/1992) " adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bagi peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
UU 11/1992 pasal 27 ayat 2 menyatakan : Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja NO. PER-02/MEN/1995 Pasal 2 menyatakan :
(1) Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka
     batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
UU 3/1992 tentang Jamsostek Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa
Jaminan hari Tua (JHT) dibayarkan kepada Tenaga Kerja antara lain karena pekerja telah mencapai usia 55 tahun

Dengan peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pensiun Dini dapat dilakukan sebelum usia pensiun normal, yang bisa di dapat karena : Pengajuan Diri Pekerja (Mengajukan permohonan karena suatu alasan), atau Keinginan Perusahaan (Peleburan Usaha, Efisiensi, dan lain-lain....pihak perusahaan yang menawarkan Paket pensiun dini atau berdasarkan teks UU adalah Manfaat Pensiun Dipercepat).
Beberapa PP/PKB yang pernah sy lihat, selain batas usia pensiun atau BUP (tidak harus sama tiap perusahaan), juga mensyaratkan batas minimal masa kerja.
 
 

2013/1/31 Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
 

Dear Pak Barkah

Terimakasih atas waktu yang bapak luangkan untuk menanggapi thread saya.

Saya kira saya cukup mendapat gambaran pak

Untuk masalah "Dini" , saya menggunakan istilah itu karena mungkin lebih beken dan sering disebut2 :). Terimakasih Pak koreksinya.

Maaf Pak, pertanyaan terakhir dari saya.
Untuk kompensasi Pensiun dini apakah disamakan dengan Pensiun pada umumnya?
Atau dituangkan dalam kesepakatan dalam PKB misalnya ..

Arti Pensiun pada umumnya ini , Apakah ada batasan minimal mengabdinya/ masa kerjanya Pak? sehingga bisa disebut PHK karna Pensiun ! Jika ada batasannya , mohon disertai dasar hukumnya Pak. Terimakasih

Contoh Usia pensiun di kantor saya 55 thn, saya masuk waktu umur saya 53 thn
Lalu saya bekerja 2 tahun lebih dikit.. Apakah saya bisa dikategorikan Pensiun mengingat usia saya 55 thn lebih dikit..

Terimakasih atas pencerahan sebelumnya

Regards

Budi S.




--- On Wed, 1/30/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Apa itu Pensiun Dini? Mohon Pencerahan dari Suhu2 sekalian
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, January 30, 2013, 1:15 AM

 

Dear Pak Budi,


Mohon ijin urun diskusi dari seorang yang bukan pakar ya...

Pensiun dini memang tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Demikian juga batas usia pensiun NORMAL-pun juga tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003.


Menurut saya, beberapa hal yang bisa kita cermati/rujuk adalah

1.       UU 13/2003 (Pasal 154 huruf c).

2.       UU 11/1992 ttg Dana Pensiun (Pasal 1 angka 11; pasal 21 ayat (1); pasal 27 ayat (3) huruf a)

3.       PK dan/atau PP/PKB


Pasal 154 huruf c UU 13/2003:

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh MENCAPAI USIA PENSIUN sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau


Dengan demikian ketentuan/ketetapan batas usia pensiun NORMAL DAPAT dituangkan/diaturdalam PK dan/atau PP/PKB, sehingga, batasan usia pensiun NORMAL akan SANGAT beragam, dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL menjadi domain para pihak yang membuat perjanjian/kesepakatan pada setiap perusahaan. Artinya, usia pensiun NORMAL-pun bisa berbeda dari perusahaan satu dengan perusahaan lainnya karena tidak diatur secara tegas dalam UUK.

Dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL merupakan domain para pihak pada masing-masing perusahaan, maka jika kita merujuk pada ketentuan UU 11/1992 ttg Dana Pensiun sbb: 

Pasal 1 angka 11:

Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila pesertapensiun pada USIA TERTENTU SEBELUM usia pensiun NORMAL;


Pasal 21 ayat (1):

Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. 

 

Pasal 27 ayat (3) huruf a:

Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun NORMAL berhak mengajukan pembayaran  Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan BERUSIA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau

 

Dari beberapa ketentuan di atas, maka saya DAPAT menarik "benang merah" atas ketentuan usia PENSIUN DINI (baca: usia pensiun dipercepat) adalah sekurang-kurangnya BERUSIA 10 tahun SEBELUM mencapai usia pensiun NORMAL.

 

Kalau dalam PK dan/atau PP/PKB diatur/ditetapkan/disepakati mengenai usia pensiun NORMAL adalah (misal) 58 tahun, maka usia pensiun dipercepat (usia pensiun dini) DAPAT diatur/ditetapkan/disepakati dalam PK dan/atau PP/PKB terhitung sejak usia 48 tahun dan keatas.


Demikian penafsiran saya yang bukan pakar terhadap usia pensiun "dini" yang kalau merujuk pada UU 11/1992 ttg Dana Pensiun ada tertulis "Pensiun dipercepat".

Bagaimana kalau salah satu kata threadnya dirubah dari "dini" menjadi "dipercepat"?

Monggo dikoreksi jika saya salah membuat "benang merah"-nya.


Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 30, 2013, at 2:33 PM, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> wrote:

 

Dear Pakar2

Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan Pak/Bu:
1. Apa itu Pensiun Dini?
2. Apakah sama Pensiun Dini dengan Pensiun yang diatur didalam UUK?
3. Di manakah Dasar Hukum Pensiun Dini ini di atur?
4. Muncul drmn istilah Pensiun Dini ini? karna setau saya istilah ini tdk dikenal di dalam UUK. Mungkin ada yg tau history nya sehingga muncul kata "Pensiun Dini"


Regards

Budi Santoso




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS