Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut

 

Dear Mbak Fina,
 
Menanggapi kasus ini, saya menyarankan hal-hal sebagai berikut :
 
1. Lakukan evaluasi prestasi kerja (performance appraisal) yang dinilai oleh atasan / user / kepala bagian terkait.
    Evaluasi bisa dilakukan periodik setiap semester atau setahun sekali.
2. Parameter evaluasi prestasi kerja bisa meliputi antara lain : Kedisiplinan, pencapaian target kerja, kemampuan /
    kompetensi / ketrampilan kerja, penyesuaian diri / kerja-sama / koordinasi / komunikasi dll
 
3. Berdasarkan hasil penilaian ini, bisa menjadi bahan evaluasi untuk melakukan tindak lanjut :
    a. Teguran lisan (apakah sudah dilakukan oleh atasan unit kerja terkait). Bila tidak ada perbaikan lanjut ke SP tertulis
    b. Surat peringatan (SP I) tertulis. Bila tidak ada perbaikan 6 bulan ke depan, lanjut ke SP lanjutan ...
    c. SP II ------> SP III (terakhir) apabila masih belum ada perbaikan.
    d. Proses PHK bisa difollow-up (berkas2 salinan copy SP diarsip yang rapi dengan data2 keterlambatan / mangkir /
        kelalaian kerja / tidak mencapai target kerja / dll)
    e. Proses Bipartiet ----- > Tripartiet -----> PHI (apabila proses ini terpaksa harus berlanjut sampai tahap ini)
 
 Alternatif lain, proses bipartiet bisa dilakukan dengan cara bersepakat & bertindak tegas terhadap karyawan yang bandel tersebut.
"Apabila Sdra masih niat kerja, harap memperbaiki apa yang di SP sebagai permbinaan, ini kesempatan terakhir ....."
"Apabila   sudah tidak niat bekerja, lebih baik Sdra mengundurkan diri daripada bekerja tidak ikhlas -  datang awal melamar
kerja dan mengundurkan diri baik-baik  (bekerja adalah ibadah, kalau tidak ridho buat apa .... ). Kesepakatan tertentu bisa
dilakukan dengan memberikan "uang pisah" agar yang bersangkutkan lebih baik mengundurkan diri.
Kesepakatan bipartiet dibuat secara tertulis, cantumkan hal-hal yang disepakati oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD dengan
karyawan yang bersangkutan.
  
Mulai bersikap tegas terhadap pelanggaran, agar tidak diikuti dengan pelanggaran selanjutnya. Hal ini juga bisa menjadi
preseden dicontoh yang lain .... Berikan tindakan "shock therapy" sekali waktu untuk menunjukkan bahwa kali ini serius dan
tegas konsisten.
Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan boleh dicoba yang mana lebih cocok keadaan & situasinya.
 B'gards,
 Meaty -
 Mobile : 08787 6700 784
 
Dari: "Roza, Yandri (YanRoza)" <YanRoza@chevron.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>; "maria_fina2002@yahoo.com" <maria_fina2002@yahoo.com>
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 15:30
Judul: RE: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut
 
Menurut hemat saya, kenapa tidak ditanyakan kepada atasan pegawai tersebut.
Pegawai itu kan punya atasan, tanyalah kepadanya, kenapa kog bawahannya bekerja seperti itu (tidak sesuai dengan harapan).
Bisa jadi atasannya yang tidak bisa mengelola team nya.
Atau apakah bagian HR adalah direct leader pegawai tersebut, sehingga langsung menilai kinerja pegawai tersebut.
 
Maaf saya orang awam yang coba sharing.
 
Terima kasih
 
Salam
Yan
 
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Wa-One
Sent: Wednesday, January 30, 2013 10:21 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut
 
 
Kalau menurut saya, coba lakukan prosedur SP sampai dengan PHK.

setelah itu coba anda review SOP recrutment dan cari akar penyebabnya sampai turun ke permasalahan utama yaitu ,"kok bisa orang dengan kualitas seperti itu di rekrut?"

Thanks
 
 
Suryowirawan Wibisono
 
From: maria yosefina <maria_fina2002@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, January 30, 2013 9:03 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut
 
 
Terima kasih pak Bambang untuk pencerahannya.
akan saya coba terapkan.

Rgds,
Fina
 
 
From: Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, 29 January 2013, 11:42
Subject: Re: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut
 
 
dengan mencabut SK Pengangkatan ada kesan seolah Perusahaan plin plan,
coba saja dengan Punishment (teguran lisan), konseling sampai dengan Teguran Tertulis (bisa dalam bentuk Surat Peringatan I,II,III),pemotongan insentif kehadiran dsbnya....
punishment terakhir dengan Pemberian SK PHK (jadi bukan pencabutan SK Pengangkatan)

salam
-bambang-
 
 
From: Rangga Septyadi <rangga_septyadi@yahoo.com>
To: okustiadi@makabeal.com
Cc: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 17, 2013 4:15 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Surat Pengangkatan Karyawan dicabut
 
 
Mbak Fina,

Walau sudah dlm skema PKWTT tentu setiap karyawan msh dapat dikenakan SP, sampai SP 3 sekalipun.

Dg demikian, mgkn Mbak Fina bs menunjukkan ketegasan dg terlebih dl memberikan SP 1. Tentu, dg memperhatikan aturan yg ada di perusahaan.

Rangga

okustiadi@makabeal.com wrote:

 
Salam,

Menurut saya pencabutan SK karyawan sayang aneh dan yang jadi pertanyaan
setelah SK nya di cabut kemudian karyawan tersebut statusnya menjadi apa
? . . .

Jika ingin melakukan PHK ya lakukan sesuai dengan prosedurnya misalnya
mulai dari surat peringatan Pertama sampai Ketiga dan terakhir PHK.
tetapi SP tersebut juga harus ada landasanya apakah diataur dalam PP
atau tidak untuk pelanggaran yang dilakukannya.

Terima kasih,

Ogie

----- Original Message -----
> Woalah Vifa,
>
> SK PKWTT koq dicabut. Perbuatan kesalahan itu ada punishmentnya.
Tetapi
> punishment mencabut SK itu teramat aneh bin ajaib.
> Perushaan seharusnya memiliki Peraturan Perusahaan ataupun PKB
tersendiri,
> berbagai punishment diatur disitu, misalnya terlambat masuk kerja
sekian
> kali dalam sebulan dihukum alfa akumulasi menit terlambat, tidak
mencapai
> target terkena Surat Peringatan satu dst. jangan mengambil punishment
> karyawan dari feeling atau like dislike nani akan berakhir ricuh dan
> menyakitkan.
> silahkan yang lain menanggapi.
>
>
> Pada 20 Desember 2012 09:11, maria yosefina mailto:maria_fina2002%40yahoo.com>
menulis:
>
> > **
> >
> >
> >
> >
> > Dear, teman-temen HRD
> >
> >
> > Saya ingin share, saya memilki karyawan yang sudah berstatus tetap?
namun
> > karyawan tersebut kebanyakan bila sudah berstatus tetap, suka
> > menyalahgunakan statusnya seperti : terlambat masuk kantor, target
> > pekerjaan yang harus dikerjakan, tidak dikerjakan dan bahkan tidak
sesuai
> > target, pelupa, berantakan, kerapian dan kebersihan di meja kerjanya
pun
> > tidak diperhatikan.
> >
> > hal tersebut saya selaku HRD sudah menegur secara lisan. (berkali
kali)
> > dan mungkin orangnya dablek (bahasa jawa) ya sudah masuk telinga
kanan
> > keluar telinga kiri.
> >
> > secara hubungan dengan karyawan termasuk supel dan mudah
berkomunikasi.
> >
> > namun dari segi pekerjaan, berantakan dan tidak mempunya agenda
kerja yang
> > rapi dan asal kerja.
> >
> > munurut teman-teman apakah saya memberi surat peringatan dulu?
> >
> > atau langsung mencabut Surat Pengangkatan yang bersangkutan, apabila
> > mencabut surat pengangkatan tersebut apakah harus mengeluarkan SK
> > pencabutan.
> >
> > Mohon informasi dan sharingnya
> >
> >
> > Terima Kasih
> >
> >
> > Rgds,
> > Fina
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> *M. Abdan Munawir*
> General Manager
>
>
> Semesta Hotel ***
> Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
> T. (024) 3576000, F (024) 3576060
> http://www.semestahotel.com/
>
 
 
 
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (50)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment