Powered by Blogger.
RSS

[HRM-Club] Re: Dibuka Posko Pengaduan Buruh: Tak Bayar Sesuai UMP akan dipidana

 

dear all,

saya coba memberikan pandangan saya tentang cuplikan berita ini,

1. saya sepakat bahwa pekerja kita harus diupah layak, hal ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari para pekerja.

2. saya sepakat pekerja terus memperjuangkan  nasibnya agar sejajar dengan pekerja di luar indonesia, tetapi apakah harus dengan cara2 kekerasan, pemaksaan, dan pemblokiran fasilitas umum...?

3. melihat ancaman pidana yang tercantum dalam uu tenaga kerja, kita harusnya menyadari bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah hubungan perdata. hal ini dibuktikan dengan adanya PKWT dan PKWTT.

4. bahwa pengusaha akan dipidana apabila tidak membayar UMP, lalu kenapa di UU tenaga kerja diperbolehkan penangguhan ump. logika saya mengatakan kalau bener pengusaha yg tidak bisa membayar ump dan permohonannya dikabulkan  harus dipidana bagaimana  dengan pihak yg mengabulkan permohonannya..? bknnya pihak yang mengabulkan juga termasuk turut serta...?

5. saya menyadari bahwa uu tenaga kerja kita harus diperbarui lagi supaya tidak saling tumpang tindih aturan mainnya. khusus dalam persoalan ini, disatu sisi dalam uu mewajibkan utk upah sesuai ump tapi dilain pihak uu jg memungkinkan utk adanya penangguhan, sehingga adanya kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. dalam hal ini 2 hal akan berbenturan yaitu kesepakatan upah dibawah ump antara pengusaha dan pekerja vs upah harus sesuai ump, dan 2 hal ini sama2 diperbolehkan oleh uu.

6. saran saya mengenai upah ini selain dibagi per sektor ada baiknya dibagi juga dalam beberap grade/ omset. sehingga upahnya pun bertingkat tiap grade dan sektornya.


demikian pendapat pribadi saya. kurang lebihnya menjadi bahan diskusi kita.

salam.
 
Arnold Janssen,
081210030501

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment