Salam,
Cuma mau klarifikasi saja...
Inikan PP (Peraturan Perusahaan)..??
Seharusnya jika ada revisi PP sudah disosialisasikan terlebih dahulu.
Menyambangi tanggapan Pak Pontas, Berarti setelah No 1 langsung saja ke No. 3 (itupun klo karyawati tsb tahu alur akan industrial relation)
Asumsi saya, dengan adanya PP berarti tidak ada SP, CMIIW
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
<graycol.gif>Pontas Silalahi ---01/30/2013 04:31:30 PM---Dear pak Bhayu, HR Director nya mimpi apa yak?, kok bisa bisa merubah kesepakatan yang dituangkan da
From: Pontas Silalahi <pontheags@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: 01/30/2013 04:31 PM
Subject: Bls: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Dear pak Bhayu,
HR Director nya mimpi apa yak?, kok bisa bisa merubah kesepakatan yang dituangkan dalam PP yang masih berlaku merubahnya secara lisan?,
Saran saya ;
1. Karyawati minta jawaban tertulis dari si HR Director.
2. Laporkan ke SP, bila tidak puas...
3. Laporkan ke Disnaker( bawa PP sebagai alat bukti ).
bila tidak puas juga...., hehehe nanti lah itu.
Semoga membantu,
Regards,
Pontas
Dari: bhayu <byunisato@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 12:33
Judul: [HRM-Club] Kesewenangan HR Pusat terhadap aturan PHK Karyawan.
Dear Bpk2 dan rekan-rekan HRM,
Mohon bantuan dalam menghadapi kasus PHK:
Peraturan perusahaan yang berlaku s.d 15 April 2013 ditempat saya bekerja, untuk PHK karena mengundurkan diri atas kemeuan sendiri berbunyi:
"Jika karyawan mengundurkan diri murni atas kemauan sendiri, maka karyawan bersangkutan tidak berhak mendapatkan pesangon tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja,uang penggantian hak dan uang pisah, untuk mendapatkan tersebut. maka karyawan yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan PHK secara tertulis kepada pengusaha satu bulan sebelum ia mengundurkan diri."
Karyawati kami telah bekerja 3 tahun 4 hari, dan pengunduran dirinya mengikuti prosedur, namun pada saat uang phk yang diterima tidak sesuai dengan PP. setelah saya mempertanyakan ke pusat, ternyata HR director mengemukakan kita mengikuti UU 2003 dan mengabaikan PP dengan tidak melihat masa kerja.
Mohon masukkan apakah pengusaha dapat melakukan seperti itu dengan artian memotong hak karyaan ( Uang penghargaan masa kerja tidak di perhitungkan sebagai komponen) yang tertera di PP. PP tersebut ini akan direvisi pada pertengan April 2013 dengan menghilangkan UPMK sebagai komponen PHK
Terimakasih.
Best Rigard's
Bhayu Wibisono S.
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (14) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment