Dear pak Budi ,
Dalam UUTK Nomor 13 tahun 2003, pasal 167 (1) : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Pensiun Dini hemat saya istilah yang sering dipakai dalam dunia ketenagakerjaan (sama dengan halnya orang me
nyebutkan "karyawan"). Yang dimaksud Pensiun Dini hemat saya= Manfaat Pensiun Dipercepat yaitu : Manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal (UU
11/1992)
- Mengacu pada UU 11/1992 pasal 27, ayat 2 , Usia Pensiun Normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensi
un dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
- Mengacu Permenaker No.PER-02/MEN/1995 , Pasal 2 :
(1) Usia Pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 Ilima puluh lima) tahun, maka
batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun.
- Ketentuan ini tidak mencakup semua profesi, misalnya : Guru batas usia 60 tahun (UU No.4 tahun 2005 pasal 40
ayat 4), Dosen batas usia 65 tahun (UU No.4 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 5), dan lain-lain....
- Selain hal tersebut ada juga : Manfaat Pensiun cacat, dan Pensiun Ditunda..
Demikian smg menambahkan...
Dear Pak Budi,
Mohon ijin urun diskusi dari seorang yang bukan pakar ya...
Pensiun dini memang tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Demikian juga batas usia pensiun NORMAL-pun juga tidak diatur secara tegas dalam UU 13/2003.
Menurut saya, beberapa hal yang bisa kita cermati/rujuk adalah
1. UU 13/2003 (Pasal 154 huruf c).
2. UU 11/1992 ttg Dana Pensiun (Pasal 1 angka 11; pasal 21 ayat (1); pasal 27 ayat (3) huruf a)
3. PK dan/atau PP/PKB
Pasal 154 huruf c UU 13/2003:
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh MENCAPAI USIA PENSIUN sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau
Dengan demikian ketentuan/ketetapan batas usia pensiun NORMAL DAPAT dituangkan/diaturdalam PK dan/atau PP/PKB, sehingga, batasan usia pensiun NORMAL akan SANGAT beragam, dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL menjadi domain para pihak yang membuat perjanjian/kesepakatan pada setiap perusahaan. Artinya, usia pensiun NORMAL-pun bisa berbeda dari perusahaan satu dengan perusahaan lainnya karena tidak diatur secara tegas dalam UUK.
Dikarenakan penetapan batas usia pensiun NORMAL merupakan domain para pihak pada masing-masing perusahaan, maka jika kita merujuk pada ketentuan UU 11/1992 ttg Dana Pensiun sbb:
Pasal 1 angka 11:
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila pesertapensiun pada USIA TERTENTU SEBELUM usia pensiun NORMAL;
Pasal 21 ayat (1):
Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Pasal 27 ayat (3) huruf a:
Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun NORMAL berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan BERUSIA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
Dari beberapa ketentuan di atas, maka saya DAPAT menarik "benang merah" atas ketentuan usia PENSIUN DINI (baca: usia pensiun dipercepat) adalah sekurang-kurangnya BERUSIA 10 tahun SEBELUM mencapai usia pensiun NORMAL.
Kalau dalam PK dan/atau PP/PKB diatur/ditetapkan/disepakati mengenai usia pensiun NORMAL adalah (misal) 58 tahun, maka usia pensiun dipercepat (usia pensiun dini) DAPAT diatur/ditetapkan/disepakati dalam PK dan/atau PP/PKB terhitung sejak usia 48 tahun dan keatas.
Demikian penafsiran saya yang bukan pakar terhadap usia pensiun "dini" yang kalau merujuk pada UU 11/1992 ttg Dana Pensiun ada tertulis "Pensiun dipercepat".
Bagaimana kalau salah satu kata threadnya dirubah dari "dini" menjadi "dipercepat"?
Monggo dikoreksi jika saya salah membuat "benang merah"-nya.
Salam,BarkahSent from my iPad
Dear Pakar2
Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan Pak/Bu:
1. Apa itu Pensiun Dini?
2. Apakah sama Pensiun Dini dengan Pensiun yang diatur didalam UUK?
3. Di manakah Dasar Hukum Pensiun Dini ini di atur?
4. Muncul drmn istilah Pensiun Dini ini? karna setau saya istilah ini tdk dikenal di dalam UUK. Mungkin ada yg tau history nya sehingga muncul kata "Pensiun Dini"
Regards
Budi Santoso
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (12) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment