Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] cuti

 

Dear rekan Inen,

Mohon ijin urun rembug ya....

Untuk membuktikan huruf g, bisa meminta copy KK dan copy surat kematian anggota keluarga yang meninggal dunia kepada pekerja ybs.
Sangat mungkin dalam satu rumah ada lebih dari 1 KK, jika demikian kondisinya, bisa minta copy KK yang terdapat nama anggota keluarga yang meninggal dunia yang nantinya diverifikasi/cross check dgn KK pekerja untuk memastikan alamatnya sama atau tidak.

Monggo rekan lain menambahkan atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 2, 2013, at 10:18 AM, "Inen-QCN" <inen@qcnexpress.com> wrote:

 

Selamat pagi,
 
Salam kenal, saya baru bergabung dimilis ini 3 hari lalu, dan sharing infonya sangat bermanfaat untuk saya, sebagai pemain baru dalam dunia HR.
 
Pak, Rinto.. sepertinya maksud Pak Taufiq, bukan cuti tahunan tapi cuti spesial karena kondisi tertentu. Maaf, bila saya salah menangkap.
 
Saya kutip dari pasal 93 UU no 13 thn 2003.
 
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
Sepertinya yang dmaksud pak Taufiq, tidak ada dalam sebutan ayat diatas. Tapi menurut saya itu bisa jadi kebijaksaan kantor saja untuk memberikan, atau bila tidak harus gunakan cuti tahunan.
 
Mengenai masalah ini, saya juga ada sedikit kebimbangan, apakah rekan HR ada yang punya cara bagaimana membuktikan untuk point (G) bila yang meninggal tersebut adalah 1 rumah.
 
Terimakasih
____________________________
 
Best Regards,
Inen
Head Office  0309980014
 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437
Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com
----- Original Message -----
Sent: Friday, December 28, 2012 8:55 PM
Subject: Re: [HRM-Club] cuti

 

Selamat malam pak taufik.

Mau coba share aja pengalaman saya di personalia umum dulu. Yang saya tau dan menurut pp apabila karyawan ybs telah bekerja selama 1 th,..apapun alasannya dia berhak mendapatkan cuti selama 12 hari dalam 1th.

Mohon dikoreksi para master n suhu2 di forum ini bilamana saya ada kesalahan.


Terima kasih,


Rinto

Sent from my BlackBerry® Cah bagus senyum teruuuusss!!

From: Taufik Mahdi <taufikmahdi@yahoo.com>
Date: Sun, 23 Dec 2012 20:45:46 -0800 (PST)
Subject: [HRM-Club] cuti

 

mohon sharing,

apakah apabila nenek dari karyawan meninggal dunia tapi tidak serumah berhak mendapatkan cuti, apakah ada ketentuannya......


salam

taufik.m


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (18)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment