Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Karyawan Pelanggaran Berat di PHK apakah Dapat Pesangon

 

Berikan arahan kpd owner koridor yg sesuai dgn UU 13 dan sanksi2nya jika tdk ikuti aturan.. jika keadaannya spt ini terus pasti akan merugikan perusahaan suatu saat..

Sincerely yours,

Henry Andreas Lasut

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Fri, 1 Feb 2013 01:17:16 +0700
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan Pelanggaran Berat di PHK apakah Dapat Pesangon

 

Hadeeh....kok bisa kayak gitu ya....?
Kok bisa maunya sendiri tanpa mau mengikuti aturan. Cowboy style?
Macam apa itu Kontrak Kerja Bersama?

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 31, 2013, at 8:12 AM, putu natalin <putu.natalin@gmail.com> wrote:

 

Dear HRM

Mohon saran. Perusahaan kami bergerak di bidang Hospitality yang belum
genap berusia 1 tahun. Menurut owner kami, prsh kami tdk mengenal
sistem PKWT atau PKWTT tapi yang di kenal adalah Kontrak Kerja Bersama
antara Perusahaan dan Karyawan. Penerimaan karyawan baru kami memiliki
sistem percobaan awal 3 bulan setelah itu jika lulus akan di tetapkan
sebagai karyawan ( Seperti PKWTT menurut Saya)

Dalam PP kami terdapat peraturan yang menyatakan pelanggaran ringan
sampai pelanggaran berat. salah satu pelanggaran berat yang di maksud
adalah Di PHK Tanpa Pesangon bila 3 hari berturut-turut tidak masuk
tanpa keterangan atau 5 hari tidak masuk tanpa keterangan dalam satu
bulan.

pertanyaan saya, Apakah hal ini di benarkan? karena atasan minta saya
mengeluarkan surat PHK karena ada Staff yang sudah 5 hari tdk masuk
tanpa keterangan dan memiliki kondite tdk bagus (peringatan sebelumnya
hanya lisan dari dept ybs)

mohon bantuannya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment