Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Karyawan yang suka sakit

 



Dear Pak Agus dan rekan lain,
 
Maaf, bila mengacu pada pasal 93 UU no 13 tahun 2003, no work no pay. Apakah ini bisa diterapkan untuk memotong gaji untuk karyawan yang mangkir.
 
Pasal 93

(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
 
____________________________
 
Best Regards,
Inen
Head Office  0309980014
 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone : 62-21-78841550 |  Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437
Email : inen@qcnexpress.com | Web : http://www.qcnexpress.com
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, December 18, 2012 5:48 PM
Subject: Re: [HRM-Club] Karyawan yang suka sakit

 

Pak Purbo,

Menurut saya bahwa yang namanya upah (gaji pokok + tj tetap) diberikan tdk terpengaruh kehadiran, termsk tidak hadir karna mangkir.
makanya komponen tersebut dijadikan dasar minimum penghasilan.
terimakasih

Best regards,
Agus

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Purbo" <purbo@nw-industries.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 18 Dec 2012 15:49:25 +0700
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Karyawan yang suka sakit

 

Dear rekan-rekan yang baik,

Sebetulnya, gaji pokok itu boleh dipotong atau tidak, dengan alasan apapun?

Ada kasus di PT X, ketika seorang karyawan tidak masuk karena sakit/izin, maka dia akan kehilangan tunjangan kehadiran, uang makan dan transport pada hari dia tidak masuk, dan gaji pokoknya pun ikut dipotong.

Apakah hal seperti ini diatur juga oleh UU?

Trims.

From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of Subiyandono
Sent: Tuesday, December 18, 2012 11:02 AM
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: RE: [HRM-Club] Karyawan yang suka sakit

   

Urun rembug,

1.      Lakukan pendekatan secara personal apakah ada masalah dengan kesehatannya. Untuk membuktikan pengakuan/ kebenarannya, saya sarankan perusahaan ibu meminta karyawan tersebut untuk melakukan general/ medical check up (MCU) sesuai dengan rumah sakit/ kinik yang ditunjuk. Dari hasil MCU, silahkan perusahaan ibu mengambil keputusan yang tepat terhadap karyawan tersebut.

 2.      Jika perusahaan sudah memotong tunjangan kerajinannya, perusahaan tidak berhak memotong gajinya.

Salam,

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (19)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment