Dear Pak Alex,
Karena sudah tertuang didalam PKB, tentunya kalau hendak merubah harus melalui mekanisme perundingan PKB lagi berdasarkan kesepakatan dan itu bisa dilakukan pada saat perpanjangan.
Namun kalau boleh saya saran, sebaiknya pemberian UPMK dan UPHnya jika mau dihilangkan diganti dengan sebutan Uang Pisah, jadi pada saat perundingan PKB relatif lebih mudah hanya mengganti nama saja.
Demikian sekelumit tanggapan dari saya,
Salam,
Didi H Purwanto
Dear rekan HRM Club,
Mohon pencerahan mengenai hak-hak yang diberikan kepada Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Menurut surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.600/MEN/SJ-Hk/VIII/2005 tentang Uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, disebutkan bahwa Pekerja yang resign tidak berhak atas Uang Pesangon (pasal 156 ayat 2) dan uang Penghargaan Masa Kerja (pasal 156 ayat 3 UU No.13 Thn 2003).
Selama ini yang diterapkan di perusahaan kami, Pekerja dgn status Karyawan Tetap yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, akan diberikan Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak sebesar 15% bila mengundurkan diri. Kalau mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tersebut di atas, apakah akan bermasalah bila perusahaan menghapus ketentuan tsb, karena ketentuan itu ada di dalam PKB kami. Di mata hukum, mana yang lebih tinggi 'derajatnya', PKB atau Surat Menteri Tenaga Kerja??
Maaf bila pertanyaan serupa pernah diajukan. Thanks sebelumnya rekan-rekan… J
Cheers,
Alex
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment