Powered by Blogger.
RSS

Trs: Bls: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 

DEar PAk barkah...

apakah syarat tersebut harus terpenuhi selluruhnya atau hanya sebagian saja.contoh, Upah lebih besar tapi tidak mendapat fasilitas yg lebih baik dari karyawan lainya. apakah Otnya masih harus diberikan.

dan bagaimana jika perusahaan secara sepihak mencabut pemberlakuan OT : 
bulan sebelumnya diberikan OT, namun dibulan selanjutnya di cabut begitu saja, mohon advise ?
 
NOMOR SE-2/M/BW/1987 TAHUN 1987

Adapun kriteria pekerja Staf adalah sebagai berikut: 
a..     Mereka yang menduduki jabatan Struktural dalam Organisasi perusahaan. 
b.. Mereka yang mempunyai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang terhadap 
kebijaksanaan perusahaan. 
c..     Mereka yang mendapat upah yang lebih besar daripada pekerjaan lainnya. 
d..     Mereka yang mendapat fasilitas yang lebih baik daripada pekerja lainnya
 
Best Regards,
Yannie



----- Pesan yang Diteruskan -----
Dari: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 16:25
Judul: Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 
Der Pak Hilman,

Saya coba menanggapi pertanyaan Bapak ya.... (Pak Silvester, mohon ijin mendahului Bapak ya...).

Kriteria pekerja STAF dapat anda temukan pada SE Dirjen Binawas No. SE-2/M/BW/1987 yang ditujukan kepada para Kakanwil instansi ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
Bapak bisa googling kok.

Kalau konteksnya siapa yang berhak dan tidak berhak upah kerja lembur, ada juga ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) Kepmen 102/2004, yakni Golongan Jabatan Tertentu.

Mungkin itu yang dimaksudkan?
Mohon MAAF, jika ternyata tidak menjawab pertanyaannya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 30, 2013, at 1:38 PM, Muhammad Hilman <moehie_fkmui@yahoo.co.id> wrote:

 
Mba Silvester,
Sependek yang saya tahu dalam UU No 13 tahun 2003 tidak ada tuch kata-kata "staf" atau "non staf". Di UU tersebut dijelaskan lewat pasal 78 ayat 2 bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur."
Redaksional tentang "staf" dan "non staf" dimana ya...??? Saya ga nemu tuch...



Dari: "silvester_harijanto@yahoo.com" <silvester_harijanto@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 30 Januari 2013 10:22
Judul: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 
Ibu intan, untuk lembur setelah kerja 8 wajib dan yang mendapatkan uang lembur adalah karyawan non staff untuk staff tdk ada lembur, terima kasih atas bantuannya
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 29 Jan 2013 00:08:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 
Dear All.....
Saya mau menambahkan sedikit pertanyaan...
Di perusahaan tempat saya bekerja dulu menekankan utk smua karyawan bahwa semua pekerjaan yg dmulai hari itu harus selesai pada hari itu pula dan tidak dberikan uang lembur ketika ternyata pekerjaan blm selesai ketika jam kerja berakhir....
Realita yg tjadi d cabang2 dan juga d pusat. hampir stiap hari mereka baru bisa menyelesaikan pekerjaannya paling cepat ketika azan isha bkumandang.
Mereka harus sdh sampai d kantor jam 7.30 utk morning briefing.
Ketika saya menyampaikan k MD (managing director) ttg keinginan teman2 karyawan baik d cabang n pusat utk dberikan uang lembur. Beliau menyatakn "itu kan sudh ksepakatn mereka dr awal bgabung dgn prshn ini tdk ada uang lembur.... Tp kl begitu. Ya sdh. Kl mereka masih harus bekerja lebih dari jam 8 malam. Baru kita berikan uang pengganti makan malam maksimal Rp 15.000"
Saya resign dr prsh tsb awal thn 2013 ini, n mnrt teman2 yg masih bkerja d prshn tsb, aturan ini mulai dterapkn awal thn ini.
Yg saya mau tanyakan. Apakah ini melanggar UUK? Bagaimanakah penerapan lembur yg benar bila mendasarkn pada UUK?
Terima kasih atas perhatiannya.

Regards
Intan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Fri, 25 Jan 2013 21:40:43 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 
Kalau permintaan sebatas himbauan saja tidak masalah tetapi kalau diatur dalam perjanjian kerja, maka melanggar peraturan.

Kalau gaji besar mungkin orang akan benar2 loyal ya, tapi kalau gaji kecil dan diminta tambah jam kerja lagi.

Kasihan.

Salam
Rony
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "M. Abdan Munawir" <gm@semestahotel.com>
Date: Sat, 12 Jan 2013 09:04:31 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Perusahaan minta loyalitas 2 jam setiap hari dalam seminggu.

 
Dear Aris,

Ada peraturan dan perundang undangan yang mengatur soal jam kerja. dan itu wajib diikuti.
Kalau bicara loyalitas tidak harus diartikan sbg penambahan jam kerja. Sebenarnya di dalam praktek kalau anda mencermati pasti ada sekian orang yang bekerja melebihi jumlah jam kerja yang diatur, sebab bekerja dengan sistem 'result oriented' hampir tidak mengenal jumlah jam kerja dan bahkan hari liburpun terkadang harus datang. ini biasa dilakukan oleh level supervisor keatas. Dan itu tidak menuntut upah lembur.
Kalo melihat keadaan ini mestinya perusahaan wajib memperhatikan mereka, dalam segi kesejahteraan misalnya.

Tetapi kalo permintaan perpanjangan jam kerja disampaikan sebagai himbauan sih gak apa apa sifatnya tidak wajib, alias suka rela.

Marilah kita tanamkan sikap saling menghormati antara karyawan dengan manajemen atau pemilik.  Sudah ada aturan dan kita ikuti aturan itu dengan penuh keikhlasan hati.



Pada 9 Januari 2013 17.25, Aris Muzaki <aris_it@bosscorp.co.id> menulis:
 
Apakah diperbolehkan, jikalau sebuah perusahaan menuntut karyawannya untuk bekerja 2 jam lebih setiap harinya tanpa di bayar alias loyalitas?
 
Best Regards,
Aris
 



--
M. Abdan Munawir
General Manager


Semesta Hotel ***
Jl. Wahid Hasyim No. 125 -127, Kranggan Semarang
T. (024) 3576000, F (024) 3576060
www.semestahotel.com




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (36)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment