Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Kontrak kerja & SP

 

Dear Pak Jurnal,

Sekedar sharing saja, karena saya bukan pakar hehehe.....(mohon koreksi dari yang pakar, ya pak/bu...)

Kalau sepengetahuan saya, hubungan kerja tanpa perjanjian tertulis (dalam hal ini PKWT), mengakibatkan karyawan yang bersangkutan menjadi karyawan berstatus permanent.
Jadi, secara hukum, karyawan sebenarnya sudah menjadi Karyawan Tetap, disana, pak.

Kalau menjawab pertayaan bapak :
1. Apakah surat pengangkatan itu sangat penting bagi karyawan yang sudah lama bekerja??
    => ini akan menjadi penting pada saat ada perubahan nilai remunerasi, dan memang, bisa sebagai pegangan karyawan ybs, bahwa ybs sudah permanent.
apakah ada kewajiban perusahaan memberikan jika di minta karyawan??
    => kalau kewajiban, mungkin tidak, pak......(mohon pencerahan dari rekans lain...)
 
2. Apakah saya bisa merubah sistem baru yang masa kerja di bawah 3 Th saya buatkan kontrak per 3/6 bulan/lanjutan kontrak terhitung sejak karyawan tersebut bergabung??
    => kalau bicara UU, tidak bisa.
    => namun kalau bicara kesepakatan, mungkin bisa saja. Kondisi ini untuk 'kepentingan' perusahaan kan ? karena secara hukum karyawan sudah bukan PKWT lagi.

3. Apakah pekerja dengan status kontrak boleh menjadi anggota serikat pekerja??
    => sepengetahuan saya, prinsipnya, bukan status karyawan, jadi siapapun yang menjadi karyawan bisa menjadi anggota.

Demikian sekedar sharing, mohon koreksi dari bapak/ibu yang lebih paham. Thanks.






 
Best regards,
Andreas Setyawan

Dari: Jurnal Ricky <jurnalricky@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 6 Februari 2013 16:26
Judul: [HRM-Club] Kontrak kerja & SP

 
Dear teman2 sejawat, senior, dan pakar 

Mohon masukan dan berbagi ilmunya :)

Diperusahaan saya status karyawan tidak jelas yang lama status nya apa?dbilang tetap tapi tidak ada surat pengangkatan, di bilang kontrak tidak ada kontrak kerja dan juga sudah tidak bisa sudah melebihi batas waktu kontrak. Pertanyaannya:

1. Apakah surat pengangkatan itu sangat penting bagi karyawan yang sudah lama bekerja??apakah ada kewajiban perusahaan memberikan jika di minta karyawan??
2. Apakah saya bisa merubah sistem baru yang masa kerja di bawah 3 Th saya buatkan kontrak per 3/6 bulan/lanjutan kontrak terhitung sejak karyawan tersebut bergabung??
3. Apakah pekerja dengan status kontrak boleh menjadi anggota serikat pekerja??

Terima kasih ilmunya.

Regards

Ricky


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment