Dear all,
kalau pengalaman saya, jika belum membayarkan iurannya, tetap tidak bisa claim...dan kebetulan hal ini terjadi pada karyawan kami.
Solusinya, kami langsung bayarkan iurannya, meskipun 'diluar' waktu yang ditentukan.
Terdaftar belum tentu bisa claim......
kalau pengalaman saya, jika belum membayarkan iurannya, tetap tidak bisa claim...dan kebetulan hal ini terjadi pada karyawan kami.
Solusinya, kami langsung bayarkan iurannya, meskipun 'diluar' waktu yang ditentukan.
Terdaftar belum tentu bisa claim......
Best regards,
Andreas Setyawan
Andreas Setyawan
Dari: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 8 Februari 2013 9:18
Judul: Re: [HRM-Club] Perbedaan periode payroll dengan Periode Jamsostek
dear mas Rizwan,
setahu saya dari hasil meeting sosialisasi jamsostek dan apindo waktu lalu,jamsostek menyebutkan bahwa sejak kary. didaftarkan di jamsostek, maka kary. tersebut sudah mendapat perlindungan dari jamsostek...terlepas dari sudah membayar iuran atau belum, karena jamsostek adalah semacan asuransi,.....
mungkin yang lain bisa menambahkan........
Thank you
--- On Thu, 7/2/13, Mohamad Ridwan S <mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com> wrote:
From: Mohamad Ridwan S <mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com>
Subject: [HRM-Club] Perbedaan periode payroll dengan Periode Jamsostek
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 7 February, 2013, 4:05 PMSelamat Siang Rekan HR,Kepada Senior-senior HR Mohon dibantu penjelasan :Periode payroll kami adalah setiap tgl 21 – 20Kami membayar iuran Jamsostek tgl 1 – 15Iuran Jamsostek yang saya dapat informasi belum lama ini adalah selalu membaca BULAN (1-30)Ini artinya peserta tertanggung oleh jamsostek di tanggal 1-30Hal ini berdampak pada tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada awal karyawan join perusahaan di tanggal 21- 30.Jika karyawan Join perusahaan tanggal 21 Januari 2013, Formulir 1a telah kita serahkan sebelum tanggal 21 Jan 2013 atau sebelum 31 Jan 2013 (sebelum tanggal join biasa nya kami telah menyelesaikan proses administrasi) kemudian karyawan tersebut mengalami kecelakaan tanggal 25 Jan 2013. Jamsostek tidak akan menerima claim JKK karena dalam system nya akan di baca sebagai peserta terhitung tgl 1 bulan Feb. Payroll 21 Jan – 20 Feb 2013 dibayarkan di bulan Maret akan di baca oleh Jamsostek sebagai iuran bulan February 2013 (1-30).Bagaimana mengatasi kondisi ini? Dulu saya pernah dengar asalkan Formulir 1a sudah diterima berarti sudah dapat ditanggung (mungkin salah), tapi sekarang tidak.Thank YouBest RegardsM Ridwan SHRD DeptPT. FCC IndonesiaJl. Maligi III Lot J-1 KIIC KarawangTelp. (021) 8911 0605, 8911 0386Fax. (021) 8911 0606Email mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com







0 comments:
Post a Comment