Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] Perbedaan periode payroll dengan Periode Jamsostek

Dear all,

kalau pengalaman saya, jika belum membayarkan iurannya, tetap tidak bisa claim...dan kebetulan hal ini terjadi pada karyawan kami.
Solusinya, kami langsung bayarkan iurannya, meskipun 'diluar' waktu yang ditentukan.

Terdaftar belum tentu bisa claim......

 
Best regards,
Andreas Setyawan

Dari: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 8 Februari 2013 9:18
Judul: Re: [HRM-Club] Perbedaan periode payroll dengan Periode Jamsostek

dear mas Rizwan,

setahu saya dari hasil meeting sosialisasi jamsostek dan apindo waktu lalu,jamsostek menyebutkan bahwa sejak kary. didaftarkan di jamsostek, maka kary. tersebut sudah mendapat perlindungan dari jamsostek...terlepas dari sudah membayar iuran atau belum, karena jamsostek adalah semacan asuransi,.....

mungkin yang lain bisa menambahkan........

Thank you



--- On Thu, 7/2/13, Mohamad Ridwan S <mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com> wrote:

From: Mohamad Ridwan S <mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com>
Subject: [HRM-Club] Perbedaan periode payroll dengan Periode Jamsostek
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 7 February, 2013, 4:05 PM

 
Selamat Siang Rekan HR,
Kepada Senior-senior HR Mohon dibantu penjelasan :
Periode payroll kami adalah setiap tgl 21 – 20
Kami membayar iuran Jamsostek tgl 1 – 15
Iuran Jamsostek yang saya dapat informasi belum lama ini adalah selalu membaca BULAN (1-30)
Ini artinya peserta tertanggung oleh jamsostek di tanggal 1-30
Hal ini berdampak pada tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada awal karyawan join perusahaan di tanggal 21- 30.
Jika karyawan Join perusahaan tanggal 21 Januari 2013, Formulir 1a telah kita serahkan sebelum tanggal 21 Jan 2013 atau sebelum 31 Jan 2013 (sebelum tanggal join biasa nya kami telah menyelesaikan proses administrasi) kemudian karyawan tersebut mengalami kecelakaan tanggal 25 Jan 2013. Jamsostek tidak akan menerima claim JKK karena dalam system nya akan di baca sebagai peserta terhitung tgl 1 bulan Feb. Payroll 21 Jan – 20 Feb 2013 dibayarkan di bulan Maret akan di baca oleh Jamsostek sebagai iuran bulan February 2013 (1-30).
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Dulu saya pernah dengar asalkan Formulir 1a sudah diterima berarti sudah dapat ditanggung (mungkin salah), tapi sekarang tidak.
Thank You
 
Best Regards
 
M Ridwan S
HRD Dept
PT. FCC Indonesia
Jl. Maligi III Lot J-1 KIIC Karawang
Telp. (021) 8911 0605, 8911 0386
Fax.   (021) 8911 0606
Email  mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com
 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment