Dear All HR Senior
Setuju sekali dengan Pak Ruben,
IMHO juga,
Jika di dalam kontrak kerja itu tidak jelas, maka referlah ke peraturan perusahaan. Jika Hak karyawan tidak tertera jelas di dalam kontrak dan peraturan perusahaan, maka yang akan digunakan sebagai acuan adalah undang-undang tenaga kerja no 13 dan permen atau kepres.
Jadi dasar hukum itu ada hirarkinya. Yang paling tinggi adalah yang paling spesifik, yaitu kontrak kerja, kemudian peraturan perusahaan dan terakhir baru undang-undang yang berlaku. Peraturan perusahaan seharusnya disahkan oleh depnaker. Jika peraturan perusahaan dan kontrak kerja bertentangan dengan UUTK13, maka kontrak kerja dan peraturan tersebut batal demi hukum. Jika ada PP bertentangan dengan UUTK13, maka karyawan bisa mengajukan perubahan PP. Bukan berarti peraturan dan kontrak harus benar2 persis loh dengan undang2. Kalau lebih baik kondisinya sih boleh2 saja & memang ada celah di dalam UU untuk mendetailkannya.Makanya sebelum join, baca PP nya dulu ya.
Peraturan Eksternal dan Internal dalam lingkup perusahaan dapat diurutkan berdasarkan mana yang tertinggi sebagaimana berikut: lihat Pasal 54 ayat 2, Pasal 124 ayat 2 dan 3, Pasal 127 ayat 1 UU 13 2003 yang secara implisit mengemukakan hal ini:
1. Peraturan Per UU an
2. Perjanjian Kerja Bersama
3. Peraturan Perusahaan (jika ada)
4. Perjanjian Kerja
From: "roby.rubben@esabasia.com" <roby.rubben@esabasia.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 6 February 2013, 7:47
Subject: Re: Bls: [HRM-Club] mana lebih kuat
Coba ikut nimbrung...
IMHO, Sepertinya bukan mana yang lebih kuat...tapi mana yang lebih baik..
Lebih baik disini adalah menurut versi karyawan, biasanya kalaupun sampa dengan terjadi PHI...aturan yang lebih menguntungkan karyawan yang diapaki. CMIIW
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
agus.fitrian---02/06/2013 06:47:19 AM---Surat Perjanjian Kerja Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: agus.fitrian@bolmong-bersatu.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: 02/06/2013 06:47 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] mana lebih kuat
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
IMHO, Sepertinya bukan mana yang lebih kuat...tapi mana yang lebih baik..
Lebih baik disini adalah menurut versi karyawan, biasanya kalaupun sampa dengan terjadi PHI...aturan yang lebih menguntungkan karyawan yang diapaki. CMIIW
Best Regards
R. Rubben
HR and Admin Officer
Tel : + 62 264 351178
Fax : + 62 264 351179
Email : roby.rubben@esabasia.com
Mobile : + 62 815 1905 5443
PT. Karya Yasantara Cakti
Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia.
A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211.
agus.fitrian---02/06/2013 06:47:19 AM---Surat Perjanjian Kerja Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: agus.fitrian@bolmong-bersatu.com
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: 02/06/2013 06:47 AM
Subject: Bls: [HRM-Club] mana lebih kuat
Sent by: HRM-Club@yahoogroups.com
Surat Perjanjian Kerja
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 4 Feb 2013 19:52:29 -0800 (PST)
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] mana lebih kuat
mohon bantuannya........... di perusahaan kami ada perbedaan antara isi peraturan di PP dengan di surat kontrak dengan karyawan..... jika terjadi perselisihan antara kary. dengan perusahaan, maka mana yang harus kita anggap lebih kuat kedudukannya, PP atau surat kontrak kerja ? Thank you |
______________________________________________________________________
This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it.
ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
0 comments:
Post a Comment