Powered by Blogger.
RSS

Re: Bls: [HRM-Club] Tanya : Program Pensiun Dini

 

Mohon urun : coba dilihat pak,  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-02/MEN/1995

2013/1/15 Dwi Saryanto <saryantodwi@yahoo.com>
 

Ikut nimbrung ya :
 
- pasal 167 UU 13/2003, mengatur hak karyawan yg "diputus" hubungan kerja karena "memasuki usia pensiun" sementara "usia pensiun" tdk diatur.
- UU 11/1992 mengatur tentang program pensiun, juga tidak mengatur "usia pensiun" krn teknis aturan program pensiun ya diatur pada masing2 program pensiun, termasuk syarat dan pemanfaatan-nya.
- sementara usia 55 th pd program JHT Jamsostek, itu adalah persyaratan salah satu pemanfaatan program JHT, bukan berarti itu usia pensiun.
 
jadi :
- kalau perusahaan tdk ada/tdk menjalankan program pensiun dan di PP atau PKB tdk mengatur terkait "maksimal usia kerja" atau "usia pensiun", darimana kita akan menetapkan karyawan itu "pensiun normal" ataupun "pensiun percepat/dini".....?
 
- program JHT Jamsostek terpisah dari "program pensiun" (kalau ada).
 
monggo dilanjut.
 
rgd
DS
 

From: Yannie IDS <nayably@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, 15 January 2013, 12:37
Subject: Bls: [HRM-Club] Tanya : Program Pensiun Dini
 
maaf ikut nimbrung, apakah JHT pafda jamsostek masuk dalam kategory program pensiun atau tidak. tq
 
Best Regards,
Yannie



Dari: Redy W. Tambri <luc_redy@yahoo.com>
Kepada: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Dikirim: Selasa, 15 Januari 2013 9:13
Judul: Bls: [HRM-Club] Tanya : Program Pensiun Dini
 
Dear Pak Rubben
 
FYI,
 
Karyawan masuk masa pensiun (Belum diikutkan program pensiun)
dasar aturan PHK yaitu UU No 13/2003 ttg. Ketenagakerjaan Pasal 167 (1,5)
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).;
 
Contoh perhitungan;
UP                                                                   ( 9 x Upah (Gaji + Tunj. Tetap)) x 2
UPMK                                                              ( 6 x Upah (Gaji + Tunj. Tetap)) x 1
UPH1 (pengganti cuti bila ada)                        ((sisa cuti / 25) x Basic ) x 1
UPH2 (pengganti perumahan, pengobatan)    (15% x UP + UPMK) x 1
 
Dan berdasarkan usia pensiun
 
 
Semoga membantu dan apabila ada kesalahan mohon dikoreksi
 
Salam,Redy W. Tambri
Dari: "roby.rubben@esabasia.com" <roby.rubben@esabasia.com>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 14 Januari 2013 13:03
Judul: [HRM-Club] Tanya : Program Pensiun Dini
 
Dear Rekans, Mohon pencerahannya mengenai program pensiun dini untuk karyawan. Apakah ada UU yang mengatur tentang pensiun dini dan adakah syarat dan ketentuannya apakah berdasarkan masa kerja atau usia karyawan?? Best Regards R. Rubben HR and Admin Officer Tel : + 62 264 351178 Fax : + 62 264 351179 Email : roby.rubben@esabasia.com Mobile : + 62 815 1905 5443 PT. Karya Yasantara Cakti Registered office : Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Blok A II - No. 4, Purwakarta 41181, Indonesia. A company registered in Purwakarta Indonesia, company registration number 100912800211. ______________________________________________________________________ This communication and any files transmitted with it contain information which is confidential and which may also be privileged. It is for the exclusive use of the intended recipient(s). If you are not the intended recipient(s), please note that any disclosure, copying, printing or use whatsoever of this communication or the information contained in it is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please notify us by e-mail or by telephone as above and then delete the e-mail together with any copies of it. ESAB does not accept liability for the integrity of this message or for any changes, which may occur in transmission due to network, machine or software failure or manufacture or operator error. Although this communication and any files transmitted with it are believed to be free of any virus or any other defect which might affect any computer or IT system into which they are received and opened, it is the responsibility of the recipient to ensure that they are virus free and no responsibility will be accepted by ESAB for any loss or damage arising in any way from receipt or use thereof.
  




--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (10)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment