Kalo kontrak ke 2 maksimal sama dgn kontrak 1 itu UUTK yg lama.
Sdh jelas di psl 59 UuTK dan kemen 100/2004 . Kontrak 1 maksimal 2 tahun, kontrak ke 2 maksimal 1 tahun. (Sangat Clear). Kalo pembaharuan itu beda lagi...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Yogasa Ifuru <yogasaifuru@yahoo.co.id>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Mon, 4 Feb 2013 15:46:03 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>; inen@qcnexpress.com<inen@qcnexpress.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Bls: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt
Ingat Pkwt ingat Wiro sableng 212....just info betul mbk inen
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android |
From: Inen-QCN <inen@qcnexpress.com>;
To: <HRM-Club@yahoogroups.com>;
Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt
Sent: Wed, Jan 30, 2013 2:26:32 AM
Kontrak ke-2 setelah kontrak pertama, bukan kontak pembaharuan setelah jeda 30hari, Pak. Thanks Pak Barkah ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department
----- Original Message ----- Sent: Tuesday, January 29, 2013 4:42 PM Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt
Yang perlu disamakan persepsinya terlebih dulu adalah "kontrak kedua" itu kontrak perpanjangan atau kontrak pembaharuan setelah ada masa jeda?
Salam, Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry® Date: Tue, 29 Jan 2013 10:06:28 +0700 ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt
Selamat pagi rekan HR, Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4. Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut. Terimakasih. ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department
----- Original Message ----- Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt
Bu Inen, UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?
Salam, AN Powered by Telkomsel BlackBerry® Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000 Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt
Selamat pagi rekan HR,
Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.
Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan. Thank you for your cooperation ____________________________ Best Regards, Inen - Services Department Head Office 0309980014 Quickest Courier Network (QCN) Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan Pasar Minggu Jakarta - Indonesia Phone : 62-21-78841550 | Fax : 62-21-78841589 | Mobile Phone : 62-857-14407-437 From: Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com> Sender: HRM-Club@yahoogroups.com Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700 To: <HRM-Club@yahoogroups.com> ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com Subject: [HRM-Club] Pkwt
Dear team hrm yang luarbiasa dasyat
Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun
Mohon advicenya rekan2
Tks
Hrd mgr
|
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/ SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment