Dear rekan BS,
Sy jadi tergelitik pingin tahu juga :
1. Sy lihat ada term mirip pensiun dini dalam UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu pensiun dipercepat (vide Pasal 1 angka 11, dan Pasal 27 dsb)
2. Sy coba googling. Sementara ini sy dapatkan informasi tentang pensin dini bagi PNS dari link
http://www.101info.net/2010/12/13/seputar-pensiun-dini-pns/, sy copas sbb :
Pengertian Pensiun Dini Menurut Lampiran Kep Menpan no KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tanggal 16 Feb 2004 : Pensiun dini adalah pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai BUP (Batas usia Pensiun, 56 tahun) sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979.
Satu hal yang penting diketahui, bila terjadi penyederhanaan/perampingan organisasi Pemerintahan, PNS yang setelah lewat masa tunggu ( 5 tahun ) BELUM mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun ( penjelasannya ada di lampiran Keputusan Menpan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 item IV no 8 )
Dasar hukum yang mengatur Pensiun Dini:
UU no 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai
http://simpegpmptk.com/undang2/UU_11_1969.pdf
Pasal 9
Hak atas pensiun pegawai
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun (atas permintaan sendiri)
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 Tahun.
PP 32 no 1979 tentang Pemberhentian PNS
http://yogyakarta.bpk.go.id/web/wp-content/uploads/2010/04/PP32-1979.pdf
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun
Pasal 18
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memilki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 4
(1) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
Pasal 4 sudah diperbaharui dengan PP no 65 tahun 2008 pasal 4 http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+8&f=pp65-2008.htm
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …dst
Keputusan Menpan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan PNS
Kep. Men. Pan No. Kep/23.2/M.PAN/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
http://www.kejaksaan.go.id/uplimg/File/Keputusan%20Menteri/028.%20Kep%20MENPAN%2023-2004.doc
Lampiran
IV. LANGKAH-LANGKAH PENATAAN PNS
4. Menyusun rencana kebutuhan PNS melalui kegiatan sebagai berikut :
- 3) PNS yang tidak dapat ditampung dan perlu mengikuti program pensiun dini (klasifikasi III)
8. Melakukan tindak lanjut hasil penilaian kompetensi sebagaimana butir 4.a dengan melakukan hal-hal berikut :
- c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 bagi PNS yang masuk dalam klasifikasi III dengan alternatif sebagai berikut :
1) Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
2) Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diper panjang sampai 5 tahun. Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan :
>>>Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan dipensiunkan namun pensiunnya baru diterima saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun.
>>>Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.
Ketentuan tentang Pelaksanaan Pensiun Dini karena adanya Penyederhanaan organisasi terdapat di PP 32 tahun 1979:
http://yogyakarta.bpk.go.id/web/wp-content/uploads/2010/04/PP32-1979.pdf
…dst
Pedoman tentang Pelaksanaan Pemberhentian/Pensiun PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pegawai/pensiun.html
0 comments:
Post a Comment