Powered by Blogger.
RSS

RE: [HRM-Club] dana pensiun

 

dppk= dana pensiun pemberi kerja
dplk= dana pensiun lembaga keuangan
 
Untuk lebih jelasnya silakan bapak sulbi untuk melihat dalam UU N0.11/1992 tentang dana pensiun, PP no. 77/1992 ttg dplk, PP no.76/1992 ttg dppk.
 
regards,
vri laksono
dplk indolife ( 021-5224013 )
 


From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of sulbiatun herianto
Sent: 20 February 2013 13:33
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] dana pensiun

 

DPPK dan DPLK itu apa ya maksudnya?

Thank you

Sulbi

--- On Tue, 12/2/13, vri_laksono <vri_laksono@indolife.biz> wrote:

From: vri_laksono <vri_laksono@indolife.biz>
Subject: Re: [HRM-Club] dana pensiun
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Received: Tuesday, 12 February, 2013, 2:18 PM

 

hanya ingin menambahkan saja,
 
Betul dari sisi kelembagaan ada dua penyelenggara dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK berdasarkan UU No.11/1992 secara khusus PP 76/1992 mengatur mengenai DPPK dan PP 77/1992 mengenai DPLK. Dari sisi programnya DPPK menyelenggarakan PPMP (program pensiun manfaat pasti) dan PPIP ( program pensiun iuran pasti ), sedangkan DPLK hanya boleh meneyelenggarakan PPIP (program pensiun iuran pasti)
 
Bagi perusahaan yang belum mendirikan dana pensiun banyak yang telah ikut program DPLK melalui PPIP nya, program ini adalah program pensiun yang iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang terbentuk tergantung dari besarnya iuran, masa kepesertaan, dan hasil pengembangan. Manfaat pensiun terdiri atas : manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun di tunda, manfaat pensiun cacat tetap / total, dan manfaat pensiun meninggal dunia.
 
Pajak manfaat pensiun adalah pajak final yaitu 0-50jt=0%, >50jt=5%, hasil pengembangan di dana pensiun tidak kena pajak. dan iuran kepada dana pensiun dicatat sebagai biaya dalam laporan keuangan perusahaan berdasarkan PSAK 24.
 
Dalam UUTK No. 13/2003 khususnya pasal 167 menyatakan :
 
(1). Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

telah banyak perusahan yang mengikuti program DPLK sebagai bentuk pendanaan sejak dini terkait kewajiban perusahaan membayar pesangon karena phk yang diakibatkan oleh karyawan memasuki usia pensiun.

JHT tidak sama dengan dana pensiun. (Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Demikian tambahan informasi mengenai dana pensiun dari saya, semoga bermanfaat dan mohon maaf bila ada kesalahan atau kekurangan.

Best Regards,

Vri Laksono ( 021-5224013 )

 

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment