Urun rembug ya..
Betul yg dikatakan Ibu Evi..
Tp yg saya masih bingungkan apakah klo perusahaan yg memutus kontrak tersebut wajib membayar sisa kontrak kepada karyawan jika dilihat dr pasal 62?
Trima kasih
Urun sharing ya,
Pengenaan denda bagi karyawan yg memutuskan kontrak / resign seblm habis masa kontrak, sebenarnya diperbolehkan. Hal ini sdh diatur kok di UUTK 13/2003 Pasal 62 :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hub kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yg ditetapkan dlm perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hub kerja bukan krn ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Mengacu pd pasal tsb, maka diperbolehkan dikenakan denda/ganti rugi, tp bukan dlm bentuk patokan nilai tertentu, melainkan berdasarkan senilai upah sisa kontrak yg belum dijalani.
Menurut pendapat saya ini cukup fair, krn utk beberapa perusahaan dlm melakukan rekrutasi pasti sdh mengeluarkan investasi cukup besar dan bisa jadi consuming time yg tdk sebentar. Kalau tdk dipagari spt ini, perusahaan tentu akan selalu dlm keadaan was-was, krn kapan sj karyawan yg sdh deal kontrak bs saja resign tanpa alasan.
Demikian pendapat sy, mungkin ada yg bs menambahkan.
Salam,
Evie
Saya turut urun pendapat ya?
Denda 20juta apabila karyawan tidak dapat memenuhi kontrak setahunnya?
Berapa Gaji karyawan tersebut perbulannya? Berapa bulan masa kerja karyawan
yang tidak dijalani?. Saya rasa ketetapan hukumnya tidak ada,hanya saja
Karyawan sebaiknya waspada sebelum menandatangani kontrak kerja, untuk
menghindari ketentuan Perusahaan yang tidak masuk diakal dan tidak
manusiawi.. ini mengerikan..
Terima kasih
-----Original Message-----
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf
Of bramakbar@yahoo.com
Sent: Thursday, February 07, 2013 11:29 AM
To: hrm-club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Denda 20 juta dikenakan kpd karyawan
Dear rekan hrm milis.
Surat kontrak kerja untuk waktu satu tahun dengan mencantukan denda apabila
resing sebelum masa kontrak habis dikenakan ke pekerja yang bersangkutan
sebesar 20 juta. Hal yang ditanyankan apakah hal ini ada ketetapan hukumnya
dan apakah bisa menjamin karyawan bisa mematuhinya.
Terimakasih .
Salam,
Bramakbar
Powered by Telkomsel BlackBerryR
------------------------------------
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI INHOUSE:
Untuk Konsultasi Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN,
KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti
milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager HR
SPv, akademisi HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya
berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training konsultasi HR, mempunyai
jiwa pengabdian tidak terlalu komersial, ingin bergabung dengan Team HRM
Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan
kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounceYahoo! Groups Links
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (17) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment