Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Mana yang lebih kuat ?

 

Dear M.Ridwan,
Sebaiknya dalam kontrak kerja di tambah 1 pasal yg bunyinya : apabila pekerjaan mendesak yg harus diselesaikan, kedua belah pihak dapat melanjutkan tanpa menunggu tenggang waktu 30 hari. Dasar hukumnya adalah KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja tertentu pasal ayat 8 yg disebutkan ; para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yg dituangkan dalam perjanjian

Salam
Nazri


From: Muhammad Ridwan <m.ridwan8881@yahoo.com>
Sender: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Feb 2013 17:40:29 +0800 (SGT)
To: HRM-Club@yahoogroups.com<HRM-Club@yahoogroups.com>
ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: [HRM-Club] Mana yang lebih kuat ?

 


Dear para mpu HR,

To the point saja : mana yang lebih kuat antara Undang Undang atau Kesepakatan antar pihak ?
Misal : Jelas di sebutkan bahwa masa jeda sebelum pembaharuan kontrak kerja adalah 30 hari. Namun karna saling membutuhkan, terutama pada pihak karyawan yang apabila harus 'tidak bekerja' 1 bulan 'mau makan apa ' , maka dibuatlah kesepakatan bahwa jeda nya 1 minggu saja dan pihak karyawan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun atas pelanggaran UU tersebut dengan membuat pernyataan diatas materai. 
Apakah hal ini ada UU-nya ? 

Ditunggu pencerahannya.

nuwun

Olvan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment