Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 

Mohon urun rembug ,
Jika konteks nya "menawarkan pensiun dini (manfaat pensiun dipercepat)" hemat saya boleh-boleh saja. Berarti perusahaan yang menawarkan "sebuah paket". Dari info yang pernah didapat rekan-rekan yang pernah mengalami pensiun dini, tentu saja paket yang diberikan biasanya lebih menarik dibandingkan yang normatif (normal).
Saran langkah yang diambil :
- Ibu Rini menawarkan bisa diterima atau bisa juga ditolak ybs. Jika ditolak jangan dipaksakan karena akan terbentur
  dengan per UU yang berlaku.
- Anggaplah diterima karyawan /pekerja ybs., tentu perhitungannya minimal = Nilai PHK yang diterima pada saat
  sakitnya lewat dari masa 12 bulan (bukan pada posisi upah 75 % seperti yang ibu sebutkan). Perbedaan waktu
  penghitungan mengakibatkan berbeda pula nilai yang harus dibayarkan.
- Sisa upah yang belum dibayarkan sampai dengan selesainya pembayaran merujuk UU 13 tahun 2003, pasal 93
  ayat b dan c
- Bonus, THR yang (mungkin) belum dibayarkan.
- Mungkin ada santunan tambahan/Kebijaksanaan lain perusahaan...? namanya juga menawarkan pensiun dini, 
  paketnya diusahakan semenarik mungkin. Yang menerima pensiun dini senang, perusahaan juga diharapkan
  ikut senang (min.sudah "terkurangi" beban pikiran management atas karyawan yang sakit), bukankah demikian
  bu Rini...?

2013/1/29 Bambang Sujadmiko <bambang.sujadmiko@yahoo.com>
 

Bpk Alexander VK.

Kategori cacatnya spt apa?apakah sudah menganggu aktifitas sehingga sudah tidak dapat melakukan pekerjaan?effortnya akan berbeda

salam


From: Alexander V.K <solusipajak11@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 30, 2013 10:04 AM

Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 
Bagaimana dgn karyawan yang cacat karena kecelakaan di tmpat kerja. Makasih
Dokter Pajak - Tax Hospital

From: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>
Date: Wed, 30 Jan 2013 08:42:34 +0700
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 
Pagi All,

Bila kita kembali ke masalah awal yg dikemukakan TS (rekan Rini), dalam hal pengakhiran hubungan kerja pekerja yg sakit / cacat tetap sy mengusulkan pendekatan menggunakan :

- UUK 13/2003 Pasal 170 : Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Plus upah sebesar jumlah sisa bulan bila pekerja sampai 12 bulan (misal sisa 5 bulan), ini sifatnya uang tebusan
- Plus uang THR (bila ada)
- Plus uang biaya perawatan sampai bulan ke 12 (bila perusahaan berkenan memberikan)

Semua itu diformulasikan / dituangkan dalam PB (Persetujuan Bersama), setelah ada pembicaraan awal dengan pekerja / keluarga pekerja dan proposal kita tsb di approve oleh top manajemen.

Jadi menurut hemat sy, pendekatan PHK-nya bukan dengan MAT berlabel "pensiun dini" atau "mengundurkan diri" berikut paket yg menyertainya, tapi sy lebih memilih MAT melalui PB.

*sejauh pengalaman sy, hal itu "well done".
*soal bagaimana membuat isi redaksi PB-nya, silahkeun laek romli sitorus atau om jack sinurat atau rekan yg lain bakal dgn senang hati membantu.

Salam,
--
DC => Zack


Pada 29 Januari 2013 19.24, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> menulis:
 
Dear Pak Barkah

Maaf Pak, terkadang didalam menanggapi suatu permasalahan terkadang meluas alias keblabasan..

Mohon saran pak atas pertanyaan bapak (maksud pertanyaan bapak apa yah ? )
 apakah sudah sesuai dengan maksud perUUan bahwa KOMPENSASI pensiun dini SAMA DENGAN mengundurkan diri?

karna setau saya pak kalo kompensasi pensiun itu beda dengan kompensasi mengundurkan diri

Pensiun dini itu apa pak? kompensasinya apa? pensiun dini itu diatur dimana?
Apakah pensiun dini sama dengan pensiun pada umumnya? apakah kompensasi pensiun dini disamakan dgn kompensasi pensiun pada umumnya?

Mohon Pencerahan

Terimakasih

Budi Santoso





--- On Wed, 1/23/13, Barkah <sbarkah@gmail.com> wrote:

From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, January 23, 2013, 9:37 AM

 
Hehehe....

Pak Budi Santoso,

Threadnya saja "Penawaran pensiun dini......" kok sempet-sempetnya memberikan tanggapan:
1. "Kalo deal, tinggal suruh buat surat pengunduran dirinya saja",
2. "Karna alasan PHK itu sendiri merupakan salah satu faktor dari besarnya ung kompensasi yang akan dia dapat".

Kalau sudah merasa memahami apa yang disampaikan dalam sebuah forum yang akan dijadikan sebagai tambahan wawasan, pengetahuan bahkan sangat mungkin ijadikan rujukan bagi penanya dan/atau sebagian member lainnya, apakah sudah sesuai dengan maksud perUUan bahwa KOMPENSASI pensiun dini SAMA DENGAN mengundurkan diri?
#mikir keras#

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 23, 2013, at 11:47 AM, Tanjung Kokoh <tanjungkokoh@ymail.com> wrote:

 
Dear Pak Budi,
 
saatnya memanusiakan manusia, jgn habis manis sepah dibuang, bagaimana hal ini jika menimpa bapak sendiri, bapak bekerja sdh lebih 10 thn, trs sakit menimpa anda, dengan seenaknya perusahaan memaksa membuat srt. pengunduran diri karena alasan tidak mau memberikan hak /kompensasi yg sebanding dengan masa kerja anda.
ingat sakit bukan kemauan kita, ingat juga bagaimana keluarganya yang menjadi tanggungannya.
jangan sesekali mengakali atau menjadikan budak bangsa sendiri.

Maaf jika salah2 kata.

--- Pada Sel, 22/1/13, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> menulis:

Dari: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 22 Januari, 2013, 10:28 AM

 
Dear Muhamad

karna alasan PHK itu sendiri merupakan salah satu faktor dari besarnya uang kompensasi yg akan dia dapat.

saya kira bapak mengerti.

Regards

Budi S.




--- On Thu, 1/17/13, dennyhernadi@yahoo.com <dennyhernadi@yahoo.com> wrote:

From: dennyhernadi@yahoo.com <dennyhernadi@yahoo.com>

Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 17, 2013, 9:11 PM

 
Bagaimana jika perusahaan memberi 'golden shake hand' apakah ada perhitungan khusus? Atau sama dengan normatif?


From: Muhammad Sholeh Sholeh <personnel_rspf@yahoo.com>
Date: Wed, 9 Jan 2013 10:39:27 +0800 (SGT)
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit

 
Dear Pak Budi,


Kenapa harus minta surat pengunduran diri segala Pak?
Kalau dikasih tawaran pensiun dini yang bersangkutan bersedia, apa tidak tinggal perusahaan yang menghitungkan hak - haknya sesuai dengan pensiun saja Pak?

mohon koreksinya jika tidak berkenan

salam,

 








--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
           fachrial_it@yahoo.co.id

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (31)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment