Mohon urun rembug ,
Jika konteks nya "menawarkan pensiun dini (manfaat pensiun dipercepat)" hemat saya boleh-boleh saja. Berarti perusahaan yang menawarkan "sebuah paket". Dari info yang pernah didapat rekan-rekan yang pernah mengalami pensiun dini, tentu saja paket yang diberikan biasanya lebih menarik dibandingkan yang normatif (normal).
Saran langkah yang diambil :
- Ibu Rini menawarkan bisa diterima atau bisa juga ditolak ybs. Jika ditolak jangan dipaksakan karena akan terbentur
dengan per UU yang berlaku.
- Anggaplah diterima karyawan /pekerja ybs., tentu perhitungannya minimal = Nilai PHK yang diterima pada saat
sakitnya lewat dari masa 12 bulan (bukan pada posisi upah 75 % seperti yang ibu sebutkan). Perbedaan waktu
penghitungan mengakibatkan berbeda pula nilai yang harus dibayarkan.
- Sisa upah yang belum dibayarkan sampai dengan selesainya pembayaran merujuk UU 13 tahun 2003, pasal 93
ayat b dan c
- Bonus, THR yang (mungkin) belum dibayarkan.
- Mungkin ada santunan tambahan/Kebijaksanaan lain perusahaan...? namanya juga menawarkan pensiun dini,
paketnya diusahakan semenarik mungkin. Yang menerima pensiun dini senang, perusahaan juga diharapkan
ikut senang (min.sudah "terkurangi" beban pikiran management atas karyawan yang sakit), bukankah demikian
bu Rini...?
Bpk Alexander VK.Kategori cacatnya spt apa?apakah sudah menganggu aktifitas sehingga sudah tidak dapat melakukan pekerjaan?effortnya akan berbedasalam
From: Alexander V.K <solusipajak11@yahoo.com>
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 30, 2013 10:04 AM
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
Bagaimana dgn karyawan yang cacat karena kecelakaan di tmpat kerja. MakasihDokter Pajak - Tax HospitalFrom: "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 30 Jan 2013 08:42:34 +0700To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakitPagi All,Bila kita kembali ke masalah awal yg dikemukakan TS (rekan Rini), dalam hal pengakhiran hubungan kerja pekerja yg sakit / cacat tetap sy mengusulkan pendekatan menggunakan :
- UUK 13/2003 Pasal 170 : Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Plus upah sebesar jumlah sisa bulan bila pekerja sampai 12 bulan (misal sisa 5 bulan), ini sifatnya uang tebusan- Plus uang THR (bila ada)- Plus uang biaya perawatan sampai bulan ke 12 (bila perusahaan berkenan memberikan)Semua itu diformulasikan / dituangkan dalam PB (Persetujuan Bersama), setelah ada pembicaraan awal dengan pekerja / keluarga pekerja dan proposal kita tsb di approve oleh top manajemen.
Jadi menurut hemat sy, pendekatan PHK-nya bukan dengan MAT berlabel "pensiun dini" atau "mengundurkan diri" berikut paket yg menyertainya, tapi sy lebih memilih MAT melalui PB.
*sejauh pengalaman sy, hal itu "well done".*soal bagaimana membuat isi redaksi PB-nya, silahkeun laek romli sitorus atau om jack sinurat atau rekan yg lain bakal dgn senang hati membantu.
Salam,--
DC => ZackPada 29 Januari 2013 19.24, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> menulis:
Dear Pak Barkah
Maaf Pak, terkadang didalam menanggapi suatu permasalahan terkadang meluas alias keblabasan..
Mohon saran pak atas pertanyaan bapak (maksud pertanyaan bapak apa yah ? )
apakah sudah sesuai dengan maksud perUUan bahwa KOMPENSASI pensiun dini SAMA DENGAN mengundurkan diri?
karna setau saya pak kalo kompensasi pensiun itu beda dengan kompensasi mengundurkan diri
Pensiun dini itu apa pak? kompensasinya apa? pensiun dini itu diatur dimana?
Apakah pensiun dini sama dengan pensiun pada umumnya? apakah kompensasi pensiun dini disamakan dgn kompensasi pensiun pada umumnya?
Mohon Pencerahan
Terimakasih
Budi SantosoDate: Wednesday, January 23, 2013, 9:37 AM
From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Subject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Hehehe....Pak Budi Santoso,Threadnya saja "Penawaran pensiun dini......" kok sempet-sempetnya memberikan tanggapan:1. "Kalo deal, tinggal suruh buat surat pengunduran dirinya saja",2. "Karna alasan PHK itu sendiri merupakan salah satu faktor dari besarnya ung kompensasi yang akan dia dapat".Kalau sudah merasa memahami apa yang disampaikan dalam sebuah forum yang akan dijadikan sebagai tambahan wawasan, pengetahuan bahkan sangat mungkin ijadikan rujukan bagi penanya dan/atau sebagian member lainnya, apakah sudah sesuai dengan maksud perUUan bahwa KOMPENSASI pensiun dini SAMA DENGAN mengundurkan diri?#mikir keras#Salam,BarkahSent from my iPad
Dear Pak Budi,
saatnya memanusiakan manusia, jgn habis manis sepah dibuang, bagaimana hal ini jika menimpa bapak sendiri, bapak bekerja sdh lebih 10 thn, trs sakit menimpa anda, dengan seenaknya perusahaan memaksa membuat srt. pengunduran diri karena alasan tidak mau memberikan hak /kompensasi yg sebanding dengan masa kerja anda.
ingat sakit bukan kemauan kita, ingat juga bagaimana keluarganya yang menjadi tanggungannya.
jangan sesekali mengakali atau menjadikan budak bangsa sendiri.
Maaf jika salah2 kata.
--- Pada Sel, 22/1/13, Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com> menulis:
Dari: Budi Santoso <budiclaus85@yahoo.com>
Judul: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 22 Januari, 2013, 10:28 AM
Dear MuhamadRegards
karna alasan PHK itu sendiri merupakan salah satu faktor dari besarnya uang kompensasi yg akan dia dapat.
saya kira bapak mengerti.
Budi S.
From: dennyhernadi@yahoo.com <dennyhernadi@yahoo.com>Date: Thursday, January 17, 2013, 9:11 PMBagaimana jika perusahaan memberi 'golden shake hand' apakah ada perhitungan khusus? Atau sama dengan normatif?From: Muhammad Sholeh Sholeh <personnel_rspf@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Wed, 9 Jan 2013 10:39:27 +0800 (SGT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Penawaran pensiun dini bagi karyawan yg sakit
Dear Pak Budi,
Kenapa harus minta surat pengunduran diri segala Pak?
Kalau dikasih tawaran pensiun dini yang bersangkutan bersedia, apa tidak tinggal perusahaan yang menghitungkan hak - haknya sesuai dengan pensiun saja Pak?
mohon koreksinya jika tidak berkenan
salam,
--
F. Iswara
Diamond Safety Glass
Telp. +62-21 89981575-76-77
Fax. +62-21 89981578, 89983227
Email : iswara@diamondglass.co.id
fachrial_it@yahoo.co.id
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (31) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment