Selamat Siang Rekan HR,
Kepada Senior-senior HR Mohon dibantu penjelasan :
Periode payroll kami adalah setiap tgl 21 – 20
Kami membayar iuran Jamsostek tgl 1 – 15
Iuran Jamsostek yang saya dapat informasi belum lama ini adalah selalu membaca BULAN (1-30)
Ini artinya peserta tertanggung oleh jamsostek di tanggal 1-30
Hal ini berdampak pada tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada awal karyawan join perusahaan di tanggal 21- 30.
Jika karyawan Join perusahaan tanggal 21 Januari 2013, Formulir 1a telah kita serahkan sebelum tanggal 21 Jan 2013 atau sebelum 31 Jan 2013 (sebelum tanggal join biasa nya kami telah menyelesaikan proses administrasi) kemudian karyawan tersebut mengalami kecelakaan tanggal 25 Jan 2013. Jamsostek tidak akan menerima claim JKK karena dalam system nya akan di baca sebagai peserta terhitung tgl 1 bulan Feb. Payroll 21 Jan – 20 Feb 2013 dibayarkan di bulan Maret akan di baca oleh Jamsostek sebagai iuran bulan February 2013 (1-30).
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Dulu saya pernah dengar asalkan Formulir 1a sudah diterima berarti sudah dapat ditanggung (mungkin salah), tapi sekarang tidak.
Thank You
Best Regards
M Ridwan S
HRD Dept
PT. FCC Indonesia
Jl. Maligi III Lot J-1 KIIC Karawang
Telp. (021) 8911 0605, 8911 0386
Fax. (021) 8911 0606
Email mohamad.ridwan@fcc-indonesia.com
0 comments:
Post a Comment