Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Dear Ibu Inen,

Kalau begitu, dapat saya sebut sebagai PKWT yang diperpanjang. Dan saya TIDAK menyebutnya sebagai PKWT kedua.
Jika demikian, maka perpanjangan PKWT hanya diperbolehkan maksimal 1 kali dan jangka waktunya paling lama 1 tahun.

Ilustrasi untuk menjawab pertanyaan Ibu Inen adalah sbb:

1. PKWT selama 6 bulan, selanjutnya PKWT tsb DIPERPANJANG selama 1 tahun, maka PKWT perpanjangan diperbolehkan. Setelah itu selesai (khusus PKWT tertentu yang TIDAK BOLEH diperbaharui).
Contoh di atas, PKWT perpanjangan diperbolehkan MELEBIHI jangka waktu PKWT sebelum diperpanjang, karena jangka waktu PKWT perpanjangan TIDAK MELEBIHI DARI 1 tahun.

2. PKWT selama 11 bulan, selanjutnya PKWT diperpanjang maksimal 1 kali dengan jangka waktu 13 bulan. Urutan seperti ini TIDAK diperbolehkan, dikarenakan jangka waktu PKWT perpanjangan MELEBIHI DARI 1 tahun. Dan BUKAN KARENA jangka waktu PKWT perpanjangan MELEBIHI jangka waktu PKWT awal (sebelumnya), MELAINKAN jangka waktu PKWT perpanjangan TIDAK BOLEH melebihi 1 tahun.

Semoga menjawab pertanyaannya.

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Jan 30, 2013, at 9:26 AM, "Inen-QCN" <inen@qcnexpress.com> wrote:

 

Kontrak ke-2 setelah kontrak pertama, bukan kontak pembaharuan setelah jeda 30hari, Pak. Thanks Pak Barkah
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Barkah
Sent: Tuesday, January 29, 2013 4:42 PM
Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Yang perlu disamakan persepsinya terlebih dulu adalah "kontrak kedua" itu kontrak perpanjangan atau kontrak pembaharuan setelah ada masa jeda?

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Inen-QCN" <inen@qcnexpress.com>
Date: Tue, 29 Jan 2013 10:06:28 +0700
Subject: Re: Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Selamat pagi rekan HR,
 
Saya pernah mendapatkan penjelasan dari rekan HRD saya waktu itu, bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama. Mungkin beliau menterjemahkan UU no 13 - 2003 pasal 59 ayat 4.
 
Mohon klarifikasi, apakah bahwa kontrak kedua tidak boleh lebih lama dari kontrak pertama atau paling tidak sama dengan kontrak pertama, ini pengertian yang salah atas pasal tersebut.
 
 
Terimakasih.
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
----- Original Message -----
From: Masne
Sent: Tuesday, January 15, 2013 2:56 PM
Subject: Bls: Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Bu Inen,
UU yg mengatakan perpanjangan kontrak 2 tidak boleh lebih lama dari kontrak 1, yang mana ya ?

Salam, AN

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:10 +0000
Subject: Re: [HRM-Club] Pkwt

 

Selamat pagi rekan HR,

Kalau mengacu UU, perpanjang kontrak ke 2 tidak boleh lebih lama dr kontrak 1, kontrak ke2 maks 1 tahun, pak.

Silahkan rekan lain mengkoreksi atau menambahkan.

Thank you for your cooperation
____________________________
 
Best Regards,
Inen - Services Department
Head Office 
0309980014 
Quickest Courier Network (QCN)
Graha STK, 1st - 2nd floor Jl. Taman Margasatwa No 3 Ragunan
Pasar Minggu Jakarta - Indonesia
Phone :
62-21-78841550 |  Fax :
62-21-78841589 | Mobile Phone :
62-857-14407-437

From: Iwakasin <iwakasin8388@yahoo.com>
Date: Tue, 15 Jan 2013 01:01:34 +0700
Subject: [HRM-Club] Pkwt

 

Dear team hrm yang luarbiasa dasyat

Ingin menanyakan apakah pkwt I 1 tahun dan pkwt II diperpanjang 1 kali dengan 2 tahun lamanya diperbolehkankah? Selama tidak melebih akumulasi total pkwt I dan II yaitu 3 tahun

Mohon advicenya rekan2

Tks

Hrd mgr

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (30)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment