Powered by Blogger.
RSS

Re: [HRM-Club] Tafsir Kepmen 150/2000 dan Kekosongan Hukum

 

Dear RR,

Saya sependapat untuk dibuatkan thread baru. 
Saya kira tidak masalah walaupun pernah dibahas panjang lebar beberapa waktu lalu. 
Mohon ijin saya buatkan thread baru agar bisa lebih "ramai"

Salam,
Barkah

Sent from my iPad

On Feb 21, 2013, at 11:02 AM, "DC > DenCitro Diwangsan" <dencitro@gmail.com> wrote:

 

Selamat pagi rekan SIA,

Eh begitu kah..? So, kalo belum pernah dicabut berarti Kepmen 150/2000 masih tetap berlaku sampai saat ini ?

Memang secara eksplisit UU 13/2003 tidak menyebut demikian, namun sebagian kita mendasarkan pada ketentuan pasal 191 UU 13/2003 : Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

Pada kenyataannya, (sebagian besar) pengaturan ttg PHK dan perhitungan pesangon dalam Kepmen 150/2000 "telah diatur" dalam UU 13/2003.

Jadi maknanya dan dalam prakteknya, penyelesaian PHK dan perhitungan pesangonnya saat ini di PPHI, petugas Dep/Disnakertrans, (sebagian besar) substansi PP / PKB perusahaan menggunakan UU 13/2003, yg dalam perjalanan waktu sebagian ketentuan dalam UU 13/2003-pun telah dianulir oleh putusan MK.

*diskusi dgn topik ini sepertinya telah panjang lebar dibahas dan didiskusikan dimilis beberapa waktu yg lalu.

**maap..telah melenceng semangkin jauh dr topik bahasan utama, kalau masih mau berlanjut (lagi) sy usul sebaiknya kita bikin topik baru saja.

Salam,
DC-Zack


Pada 21 Februari 2013 08.55, Rudi Setiawan (SIA) <rudiss@suryakertas.com> menulis:
 

Selamat pagi pak Zack.
Kepmen 150 th. 2000 setahu saya belum pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Kalau dinyatakan tidak berlaku diganti oleh apa pak ? Karena UU 13 / 2003 tidak ada yang menggugurkan Kepmen 150 / 2000.
Terima kasih.

Salam,
Rudi S.

________________________________

From: HRM-Club@yahoogroups.com on behalf of DC > DenCitro Diwangsan
Sent: Wed 2/20/2013 11:42 AM


To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary

Dear All,

Mohon konfirmasi, dalam diskusi di tread ini digunakan istilah "PMTK", apakah yg dimaksud PMTK itu = Peraturan Menteri Tenaga Kerja ?

Sepemahaman sy, UU No.13 th. 2003 itu BUKAN peraturan menteri.

*Note : Dulu istilah PMTK dipakai dan mengacu pada Permen 03/1996 (yg merupakan peraturan buatan menteri), diganti dgn Kepmen 150/2000 yg saat ini sudah tidak berlaku lagi (sebagian praktisi beranggapan sebagian pasal dalam Kepmen 150 masih bisa diberlakukan).

Salam n selamat makan siang,

DC-Zack

Pada 6 Februari 2013 15.45, FX Martono fx.martono@gmail.com> menulis:




Dear rekan Setyo,

Untuk perusahaan tutup yang bukan alasan bangkrut memberikan pesangon 2x PMTK secara hukum ketenagakerjaan itu sudah benar, akan tetapi kalau tuntutan manager yg baru bekerja 10 bulan minta 2x PMTK dan 36 x Gaji itu tidak benar dasarnya apa,

Catatan: saya pernah mengalami di perusahaan tempat saya bekerja yg ownernya 2 orang kakak beradik begitu berantem akhirnya tutup, padahal perusahaan sedang berkembang pesat, ya saya proses pesangon 2x PMTK sesuai UU No.13 th.2003

Best regards,
FX. Martono




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (19)
Recent Activity:
--- Pendiri Bpk SUNAWAN - HP. 0817 994 0224 : Jumlah Member 16.000 ---

Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com

Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com

Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com

UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224

Program-program HRM:
1. Training:
   Public House - Harga member
   Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member

LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA

HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224

Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA

----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN

KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----

Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.

Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda


Pengelola

Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
.

__,_._,___

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment