Dear All,
Saya Bambang Prasetyo, saya coba ikut nimbrung.
Memang basic hukum saya tidak kuat, spy dpt menunjang mngkin perlu buka referensinya.
Hal ini memang bukan hanya terkait dengan hubungan industrial saja namun terkait juga dengan perdata. Ada undang2 yg mengatur suatu perusahaan utk menutup perusahaan.
Yang saya dengar dr berbagai forum. Konsukuensi pengusaha yg menutup perusahaannya yg dlm kondisi baik itu cukup besar, seperti pesangon dll. Sehingga banyak pengusaha memilih menjual sahamnya ke pada pihak lain (bisa sesama owner atw pihak ke-3), hal ini populer dilakukan manufacture dunia terutama kimia. Bila dijual dan ganti nama krn ganti owner. Biasanya karyawan diberi pilihan meneruskan kerja tanpa kehilangan masa kerja atw berhenti dng pesangon yg terhitung besar (hitungannya mirip pensiun krn keputusan sepihak). Namun hal itu terkait dengan klausul2 jual-beli perusahaan beban ini ditanggung oleh owner sblm atw ssdh.
Klo kita mengarahkan owner untuk maju ke pengadilan, lbh baik kita buka referensi dulu dan tanya lbh detail ke ahlinya, jangan sampe kita sebagai profesional malah menjerumuskan kedua belah pihak dlm mslh yg panjang dan berbelit2, belum lg ada resiko mafia pengadilan, oknum2, dll. Urusannya lbh repot Pak.
Beri penjelasan kepada owner bahwa ada hukum yg mengatur hal itu dn hrs bertindak hati2, minta waktu utk terus mengumpulkan informasi demi kebaikan bersama. Cara lebih aman menjual saham tanpa merubah managemen apalagi ganti nama.
Demikian masukkan dari saya, semoga sukses.
Best Regards,
Bambang Prasetyo
Dear Mas Setyo,
Saya lebih prefer untuk melayani saja gugatan perdatanya. Biar jelas perkaranya dimata hukum, bukan atas perspektif masing-masing yang berkepentingan. Saya justru penasaran kira-kira gugatan dari karyawan tesebut menggunakan dasar hokum apa saja yang sekiranya bisa digunakan dan menarik karena kasus ini unik, tentu sebuah pengalaman yang sangat berharga jika bisa mengikuti proses hukumnya. Jika setuju dengan saya, tinggal menggiring ownernya saja supaya memilih opsi ini.
Tq,
Rudy
From: HRM-Club@yahoogroups.com [mailto:HRM-Club@yahoogroups.com] On Behalf Of karim
Sent: 05 Februari 2013 18:04
To: HRM-Club@yahoogroups.com
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary
Salam kembali
Namanya juga meminta,
salam
iim
From: Setyo Hary <setyohary23@yahoo.com>
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, February 5, 2013 9:44 AM
Subject: [HRM-Club] Tanya : Karyawan Meminta Pesangon 2PMTK & 36 kali Salary
Dear All Teman Sejawat,
Selamat Pagi/ Sugeng Enjing,
Mohon masukan dan pendapatnya, terkait kondisi yang sedang saya alami diperusahaaan.
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang sangat profit dan terus berkembang (just info saja untuk tahun 2012 kami dapat memberikan antara 3 sd 4 kali gaji untuk bonus & THR masing2). Perusahaan dimiliki oleh 2 orang owner ( saham 50-50% ). Secara tiba2 salah satu owner memaksakan untuk perusahaan ditutup tanpa alasan yang jelas dan dalam waktu yang singkat ( dalam 1 bulan ini langsung ditutup ) dan seluruh karyawan diPHK. Perusahaan membayarkan pesangon sesuai UU ( 2x PMTK ) dan untuk yang masih kontrak dibayarkan sampai dengan masa kontrak selesai,
Pertanyaan saya, ada 1 orang karyawan tetap level manager dengan masa kerja 10 bulan, tidak menerima perhitungan pesangon yang diberikan oleh perusahaan, ybs meminta pesangon sebesar 2PMTK & 36 kali salary, adapun alasannya adalah :
1. Bahwa karyawan tidak melakukan kesalahan sehingga ditetapkan PHK.
2. Bahwa perusahaan tutup bukan karena bangkrut, tetapi justru dalam performa yang sangat baik, tutup hanya karena mood keinginan salah satu owner.
3. Bahwa karyawan merasa seharusnya masih bisa bekerja di perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun jika perusahaan tidak ditutup.
4. Bahwa perusahaan tutup dalam waktu yang singkat sehingga tidak memberikan waktu kesempatan untuk mencari kerja yang lain.
5. Bahwa dengan ditutupnya perusahaan secara dadakan pendapatan nafkahnya terhenti.
Yang bersangkutan ingin memperkarakan secara perdata jika tidak dikabulkan permintaannya. Apakah hal ini dapat dilakukan oleh karyawan ybs menurut teman-teman sejawat karena saya sendiri belum punya pengalaman yang seperti ini dan tidak mengerti ketentuan KUHPerdata.
Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terimakasih.
Best Regards,
Setyo
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (8) |
Untuk bertanya, berdiskusi atau komentar di milis silahkan ajukan ke email:
HRM-Club@yahoogroups.com
Utk Join milis ini dan menjadi member silahkan kirim Email ke :
HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
Utk menghindari inbox penuh kirim email ke:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
Sering keluar kota, ubah seting ke digest:
HRM-Club-digest@yahoogroups.com
UNTUK PROGRAM KONSULTASI & INHOUSE:
Untuk Konsultasi & Inhouse training silahkan hubungi HP 0817 994 0224
Program-program HRM:
1. Training:
Public House - Harga member
Inhouse - Harga member
2. Konsultasi - Harga Member
3. Recruitment service / search executive - Harga Member
LOW PRICE, HIGH QUALITY & EASY TO APPLICATION
HRM CLUB - HRM SCHOOL - HRM INDONESIA
HUBUNGI BPK SUNAWAN DI 0817 994 0224
Lihat Web
http://www.hrm-indonesia.com/
SLOGAN : HRM MEMANG BEDA
----
MILIS INI ADALAH MILIS SERIUS DLM SHARING, BUKAN SEKEDAR KONKOW, GUYONAN, KAMI BEDA DGN MILIS LAIN
KAMI AKAN HILANGKAN DISKUSI YANG ISINYA KONKOW, GUYONAN.
KARENA POSITIONING KAMI ADALAH MILIS SERIUS
----
Member Milis: 16.000 orang lebih dan hampir 10.200 orang aktif mengikuti milis, member tersebut terdiri HR Director, HR Manager, Asst. Manager & HR SPv, akademisi & HR Consultant, bahkan CEO Perusahaan sehingga diskusinya berbobot dan bergizi.
Bila anda punya kemampuan dalam bidang training & konsultasi HR, mempunyai jiwa pengabdian & tidak terlalu komersial, & ingin bergabung dengan Team HRM Club.
silahkan kirim CV anda ke: teamhrmclub@yahoo.com
subject: Bergabung dengan tim HRM Club
Sebutkan bidang keahlian anda
Pengelola
Bila email yahoo anda bouncing yakni tdk bisa menerima email lagi, silahkan kunjungi web:
http://groups.yahoo.com/unbounce
0 comments:
Post a Comment