SEJAK MENJADI KARYAWAN TETAP
Salam,
Rachmad Soenarjadi
Dari: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 19 Maret 2013 15:09
Judul: Re: [HRM-Club] bingung
Maaf Pak Barkah,
Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ... 

Salam,
Krist
2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
Dear Pak Wawan,
Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.Salam,
Barkah
Powered by Telkomsel BlackBerry®From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>Sender: HRM-Club@yahoogroups.comDate: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)To: <HRM-Club@yahoogroups.com>ReplyTo: HRM-Club@yahoogroups.comSubject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai
gitu sih menurut saya....
Thank you
--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:
From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AMDear SeniorDitempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali). di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ? apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun) ? mohon pencarahannya
TerimakasihSalam HRDWawan






0 comments:
Post a Comment