Powered by Blogger.
RSS

Bls: [HRM-Club] bingung

SEJAK MENJADI KARYAWAN TETAP

Salam,
Rachmad Soenarjadi


Dari: KRISTIANA Sumartini <kristiana.sumartini@essilor.co.id>
Kepada: HRM-Club@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 19 Maret 2013 15:09
Judul: Re: [HRM-Club] bingung

 
Maaf Pak Barkah,
 
Mohon informasi, jadi masa kerja karyawan itu di hitung sejak masih kontrak atau setelah menjadi karyawan tetap. Koq saya jadi bingung ...

Salam,
Krist

2013/3/18 Barkah <sbarkah@gmail.com>
 
Dear Pak Wawan,

Meng-echo pendapat Pak Sulbiatun.
Dan sedikit menambahkan bahwa sepanjang SIFAT dan JENIS pekerjaannya memang sudah benar boleh di PKWT-kan, maka perhitungan MASA KERJA untuk perhitungan uang pesangon adalah ketika sejak demi hukum hubkernya menjadi PKWTT.
Sepertinya, pada tahun ketiga demi hukum menjadi PKWTT.

Salam,
Barkah

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: sulbiatun herianto <jangkau2904@yahoo.com>
Date: Sun, 17 Mar 2013 19:03:14 -0700 (PDT)
Subject: Re: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT

 
dihitung sejak terjadinya penyimpangan.........karena pkwt sudah putus hubungan kerjanya sejak kontrak tesebut habis/selesai

gitu sih menurut saya....

Thank you



--- On Thu, 14/3/13, Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id> wrote:

From: Rahmawan Wijayadi <rahmawan165@yahoo.co.id>
Subject: [HRM-Club] Tanya Masa Kerja Karyawan PKWT
To: "HRM-Club@yahoogroups.com" <HRM-Club@yahoogroups.com>
Received: Thursday, 14 March, 2013, 8:31 AM

 
Dear Senior

Ditempat kami ada karyawan PKWT dengan masa kerja 4 tahun (telah dikontrak 4 kali).  di akhir kontrak tahun ke 4 karyawan tersebut tidak diperpanjang kontraknya, karena telah terjadi penyimpangan PKWT pada kontrak pembaruan (tahun ke 3 tidak ada masa jeda) berati demi hukum status karyawan menjadi PKWTT, pertanyaan saya untuk menentukan masa kerja sbg dasar perhitungan pesangon karyawan tersebut dihitung dari mana ?  apakah dihitung dari mulia kontrak pertama kali ( 4 tahun) atau dihitung sejak terjadinya penyimpangan PKWT (2 tahun)  ? mohon pencarahannya

Terimakasih

Salam HRD
Wawan




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment